PESANTREN
TARBIYAH ISLAMIYAH HAJORAN
Alamat :JLN UTAMA DESA HAJORAN, KECAMATAN SUNGAI KANAN
KABUPATEN LABUHANBATU
SELATAN,TELP : 081348550533 KODE POS 21465.
KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PENDIDIKAN
PESANTREN TARBIYAHISLAMIYAH HAJORAN
NOMOR : TAHUN 2020.
TENTANG
PENGANGKATAN GURU/PEGAWAI/STAP PADA
LINGKUNGAN YAYASAN PENDIDIKAN PESANTREN TARBIYAH ISLAMIYAH HAJORAN
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka melaksanakan
proses belajar mengajar di Lingkungan Yayasan Pesantren Tarbiyah Islamiyah
Hajoran perlu ditetapkan/diangkat Guru/Pegawai/Stap pada Yayasan dimaksud.
b. Bahwa nama yang tercantum dalam surat
keputusan ini dipandang mampu dan cakap serta memenuhi syarat untuk diangkat
menjadi guru/Pegawai/Stap pada Lingkungan Yayasan Pesantren Tarbiyah Islamiyah
Hajoran.
Mengingat : Undang-undang
RI No 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan
Nasional.
Memperhatikan : Hasil
Permusyawaratan dalam rapat pengurus Yayasan Pesantren Tarbiyah Islamiyah
Hajoran, tgl 16 Juli 2020 tentang
keaktipan proses kegiatan belajar mengajar dan hal lain yang dipandang perlu.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA
YAYASAN PENDIDIKAN PESANTREN TARBIYAH
ISLAMIYAH HAJORAN TENTANG PENETAPAN GURU/ PEGAWAI/ STAP/ PADA LINGKUNGAN YAYASAN ISLAMIYAH
HAJORAN.
KESATU :
Mengangkat Saudara : ANITA SARI, S. Pd.
Tempat
tanggal lahir : Longat, 01
Maret 1987.
Pendidikan
Terakhir : S1. Pend. Matematika.
Alamat : Ujung Gading.
Sebagai
Guru Tetap Pada Madrasah Aliyah PP Tarbiyah Islamiyah Hajoran TP. 2020/2021.
KEDUA : Kepada
yang bersangkutan dituntut disiplin dan dedikasi yang tinggi sertai tanggungjawab
dalam rangka menjalankan tugas di Madrasah Aliyah PP Tarbiyah Islamiyah Hajoran.
KETIGA : Selama memangku
jabatan tersebut kepada yang bersangkutan diberikan honor(gaji) sesuai aturan
dalam keputusan yang ditetapkan oleh Yayasan.
KEEMPAT : Keputusan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ada kekeliruan dalam
keputusan ini akan disesuaikan kemudian.
Ditetapkan : di Hajoran
Pada
tanggal : 31
Juli 2019.
Ketua
Yayasan
DRA.Hj. RODHIYAH
NASUTION
No comments:
Post a Comment