BAB 1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme
sistem pemerintahan suatu negara yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi,
yang diketahui oleh hampir semua orang.
Konsep demokrasi menjadi sebuah kata
kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab
demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu
negara.
Berbicara mengenai demokrasi adalah
memperbincangkan tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan
secara beradab.
Itu merupakan sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh
nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku
utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatas namakan namun
tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara
benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun
menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu.
Demokrasi pada dasarnya adalah aturan
orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga
mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di
dunia publik. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan
pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan
anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Maka dari itu dalam makalah ini penulis akan memaparkan tentang perkembangan
dan penerapan demokrasi di Indonesia.
1.2
Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, dapat
disusun rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apakah arti istilah dari demokrasi?
2. Apa saja Jenis–Jenis Demokrasi?
3.
Apa saja Landasan-landasan Demokrasi?
4. Bagaimana Perkembangan Demokrasi di Indonesia?
5. Bagaimana Penerapan Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari?
1.3 Tujuan
Tujuan pembahasan makalah ini adalah
1.
Untuk mengetahui arti dari istilah
demokrasi
2. Untuk mengetahui Landasan-landasan Demokrasi
3.
Mengetahui Jenis–jenis Demokrasi
4. Untuk mengetahui Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
5.
Untuk mengetahui Penerapan Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari
1.4 Manfaat
Manfaat yang
dapat diambil dari
mempelajari makalah ini adalah mengetahui dan mengerti apa itu sebenarnya demokrasi,
kemudian dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari dengan baik dan benar.
BAB 2. TINJAUAN
PUSTAKA
2.1 Pengertian Demokrasi
Secara etimologis istilah
“demokrasi” berasal dari yunani kuno yang diutarakan di Athena Kuno pada abad
ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah
sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah
ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi
sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak
negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua
kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos /cratein yang berarti pemerintahan.
Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita
kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Konsep
demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal
ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator
perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital
dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara dengan kekuasaan negara
yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat. Prinsip semacam ini menjadi sangat penting untuk
diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah
(eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat
yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali
menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia. Demikian pula kekuasaan
berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari
lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan
anggota-anggotanya tanpa memperdulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa
kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan
saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang
mewujudkan akuntibilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu
secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga
negara tersebut.
2.1.1 Berikut merupakan pendapat-pendapat tentang pengertian
demokrasi:
1)
Menurut Internasional Commision of Jurits
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi
ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang
mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan
demokrasi adalah rakyat.
2)
Menurut Lincoln
Demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government
of the people, by the people, and for the people).
3)
Menurut C.F Strong
Suatu sistem
pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut
serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya
mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
2.2 Jenis–jenis Demokrasi
Dalam sejarah politik Indonesia,
kita setidaknya mengenal empat macam demokrasi, yaitu demokrasi pemerintahan
masa revolusi kemerdekaan, demokrasi parlementer (repsentatif democracy)
, demokrasi terpimpin (guided democracy), dan demokrasi Pancasila (Pancasila
democracy):
1)
Demokrasi
Liberal (pemerintahan masa revolusi kemerdekaan) (1945-1949)
Para penyelenggara negara pada awal
periode kemerdekaan mempunyai komitmen yang sangat besar dalam mewujudkan
demokrasi politik di Indonesia. Demokrasi pemerintahan masa revolusi
kemerdekaan berlangsung dari tahun 1945 hingga tahun 1949, ada beberapa hal
yang fundemental yang merupakan peletakan dasar bagi demokrasi di Indonesia
periode ini, yaitu :
a)
Political franchise yang menyeluruh.
Para pembentuk negara, sudah sejak semula mempunyai komitmen yang sangat besar
terhadap demokrasi, sehingga ketika kemerdekaan direbut, semua warga negara
yang sudah dianggap dewasa memiliki hak-hak politik yang sama, tanpa ada
diskriminasi yang bersumber dari ras, agama, suku, dan kedaerahan.
b)
Dengan maklumat Wakil
Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik, yang kemudian
menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk masa-masa
selanjutnya dalam sejarah politik kita.
2)
Demokrasi
parlementer
Periode kedua pemerintahan negara
Indonesia adalah tahun 1950 sampai 1959, dengan menggunakan Undang-Undang Dasar
Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Periode pemerintahan dalam
masa ini disebut sebagai pemerintahan parlementer, karena pada masa ini merupakan
kejayaan parlemen dalam sejarah politik Indonesia sebelum masa repormasi.
Periode itu dapat disebut juga sebagai “Representative/Participatory
Democracy”.
Masa Demokrasi Parlementer merupakan
masa kejayaan demokrasi di Indonesia, hampir semua elemen demokrasi dapat kita
temukan dalam perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.
a)
Lembaga perwakilan rakyat atau
parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang
berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan
adanya sejumlah mosi tidak percaya kepada pihak pemerintah yang mengakibatkan
kabinet harus meletakkan jabatan.
b)
Akuntabilitas pemegang jabatan dan
politisi pada umumnya sangat tinggi. Hal ini dapat terjadi karena berfungsinya
parlemen dan juga sejumlah media massa sebagai alat kontrol sosial.
c)
Masyarakat pada umumnya dapat
merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak berkurang sama sekali, sekalipun
tidak semua warga negara dapat memanfaatkannya dengan maksimal.
d)
Dalam masa pemerintahan parlemeter,
daerah-daerah memperoleh otonomi yang cukup, bahkan otonomi yang seluas-luasnya
dengan asas desentralisasi sebagai landasan untuk berpijak dalam mengatur
hubungan kekuasaan antara pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah.
3)
Demokrasi
Terpimpin
(1959-1965)
Sejak berakhirnya Pemilihan Umum
1955, Presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidaksenangannya kepada
partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai politik sangat
berorientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan kurang memperhatikan
kepentingan politik nasional secara menyeluruh.
Demokrasi terpimpin merupakan
pembalikan total dari proses politik yang berjalan pada masa demokrasi
parlementer. Apa yang disebut dengan demokrasi tidak lain merupakan perwujudan
kehendak presiden dalam rangka menempatkan dirinya sebagai satu-satunya
institusi yang paling berkuasa di Indonesia. Adapun karakteristik yang utama
dari perpolitikan pada era Demokrasi Terpimpin adalah :
a)
Mengaburnya sistem kepartaian. Kehadiran
partai-partai politik, bukan untuk mempersiapkan diri dalam kerangka kontestasi
politik untuk mengisi jabatan politik di pemerintahan (karena Pemilihan
Umum tidak pernah dijalankan), tetapi lebih merupakan elemen penopang dari
tarik menarik anatara Presiden Soekarno, Angkatan Darat, dan Partai Komunis
Indonesia.
b)
Masa Demokrasi Terpimpin adalah masa
puncak dari semangat anti-kebebasan pers. Sejumlah surat kabar dan majalah
diberangus oleh Soekarno.
c)
Sentralisasi kekuasaan semakin dominan
dalam proses hubungan antara pemerintah Pusat dengan pemerintah Daerah.
Daerah-daerah memiliki otonomi yang terbatas.
4)
Demokrasi
Pancasila (demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru)
Era baru dalam pemerintahan dimulai
setelah melalui masa transisi yang singkat, yaitu antara tahun 1965 samapai
1968, ketika Jenderal Soeharto dipilih menjadi Presiden Republik Indonesia. Era
yang kemudian dikenal sebagai Orde baru.
Orde Baru memberikan pengharapan
baru, terutama yang berkaitan dengan perubahan-perubahan politik, dari yang
bersifat otoriter pada masa Demokrasi Terpimpin di bawah Soekarno menjadi lebih
demokratik. Namun kenyataannya tidak seperti yang diharapkan, pengganti
presiden yang otoriter ternyata seorang otoriter juga.
Ada beberapa indikator demokrasi
yang digunakan pada masa demokrasi yang berlabel pancasila ini, yaitu :
a)
Rotasi kekuasaan eksekutif boleh
dikatakan hampir tidak pernah terjadi. Kecuali yang terdapat pada jajaran yang
lebih rendah, seperti: gubernur, bupati/ walikota, camat dan kepala desa.
Kalaupun ada perubahan, selama pemerintahan Orde Baru hanya terjadi pada
jabatan wakil presiden, sementara pemerintahan secara esensial masih tetap
sama.
b)
Pemilihan Umum. Pada masa
pemerintahan Orde Baru, Pemilihan Umum telah dilangsungkan sebanyak enam kali,
dengan frekwensi yang teratur, yaitu setiap lima tahun sekali. Tetapi, kalau
kita mengamati kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia bisa
disimpulkan amat jauh dari semangat demokrasi.
Ø Menurut cara penyaluran kehendak
rakyat, demokrasi dibedakan atas :
a) Demokrasi Langsung
b) Demokrasi Tidak Langsung
Ø Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
a) Demokrasi
Konstitusional (Demokrasi Liberal)
b) Demokrasi
Rakyat (Demokrasi Proletar)
Ø Menurut dasar yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi
dibedakan atas :
a) Demokrasi
Formal
b) Demokrasi
Material
c) Demokrasi Campuran
Ø Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara,
demokrasi dibedakan atas :
a) Demokrasi
Sistem Parlementer
b) Demokrasi
Sistem Presidensial
2.3 Landasan-landasan
Demokrasi
A. Pembukaan
UUD 1945
1. Alinea pertama yang berbunyi Kemerdekaan ialah hak segala
bangsa.
2. Alinea kedua yang berbunyi Mengantarkan rakyat Indonesia
kepintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur.
3. Alinea ketiga yang berbunyi Atas berkat rahmat Allah Yang
Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan dan
kebangsaaan yang bebas.
4. Alinea keempat yang berbunyi Melindungi segenap bangsa.
B. Batang
Tubuh UUD 1945
1. Pasal 1 ayat 2 yaitu tentang “Kedaulatan adalah ditangan
rakyat”.
2. Pasal 2 yaitu tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3. Pasal 6 yaitu tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
4. Pasal 24 dan Pasal 25 yaitu tentang Peradilan yang merdeka.
5. Pasal 27 ayat 1 yaitu tentang Persamaan kedudukan di dalam
hukum.
6. Pasal 28 yaitu tentang Kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
C. Lain-lain
1. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi
2. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
2.4
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Demokrasi di negara Indonesia sudah mengalami
kemajuan yang pesat. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan dibebaskan
menyelenggarakan kebebasan pers, kebebasan masyarakat dalam berkeyakinan,
berbicara, berkumpul, mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi
jalannya pemerintahan. Tapi bukan berarti demokrasi di Indonesia saat ini sudah
berjalan sempurna. Masih banyak persoalan yang muncul terhadap pemerintah yang
belum sepenuhnya bisa menjamin kebebasan warga negaranya. Seperti meningkatnya
angka pengangguran, bertambahnya kemacetan di jalan, semakin parahnya banjir,
dan masalah korupsi.
Dalam kehidupan berpolitik di setiap
negara yang kerap selalu menikmati kebebasan berpolitik namun tidak semua
kebebasan berpolitik berjalan sesuai dengan yang diinginkan, karena pada
hakikatnya semua sistem politik mempunyai kekuatan dan kelemahannya
masing-masing. Demokrasi adalah sebuah proses yang terus menerus merupakan
gagasan dinamis yang terkait erat dengan perubahan. Jika suatu negara mampu
menerapkan kebebasan, keadilan, dan kesejahteraan dengan sempurna, maka negara
tersebut adalah negara yang sukses menjalankan sistem demokrasi. Sebaliknya,
jika suatu negara itu gagal menggunakan sistem pemerintahan demokrasi, maka
negara itu tidak layak disebut sebagai negara demokrasi. Oleh karena itu, kita
sebagai warga negara Indonesia yang menganut sistem pemerintahan yang
demokrasi, kita sudah sepatutnya untuk terus menjaga, memperbaiki, dan
melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada. Demi tercapainya suatu kesejahteraan,
tujuan dari cita-cita demokrasi yang sesungguhnya akan mengangkat Indonesia
kedalam suatu perubahan.
2.5 Penerapan
Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ø Di Lingkungan Keluarga
Penerapan Budaya demokrasi di
lingkungan keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
a) Kesediaan untuk menerima kehadiran sanak saudara;
b) Senantiasa musyawarah untuk pembagian kerja;
c) Terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama.
Ø Di Lingkungan Masyarakat
Penerapan Budaya demokrasi di
lingkungan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
a) Bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya;
b) Kesediaan hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa
diskriminasi;
c) Menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya;
d) Menyelesaikan masalah dengan mengutamakan kompromi;
Ø Di Lingkungan Sekolah
Penerapan Budaya demokrasi di
lingkungan sekolah dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
a) Bersedia bergaul dengan teman sekolah tanpa membeda-bedakan;
b) Menghargai pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda
dengan kita;
c) Mengutamakan musyawarah, membuat kesepakatan untuk
menyelesaikan masalah;
Ø Di Lingkungan Kehidupan Bernegara
Penerapan Budaya demokrasi di
lingkungan kehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
a) Memiliki rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik;
b) Menghargai perbedaan yang ada pada rakyat;
c) Mengutamakan musyawarah untuk kesepakatan berrsama untuk
menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan.
BAB 3. PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari
makalah ini adalah:
1) Demokrasi adalah suatu sistem
pemerintahan suatu negara
yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
2) Jenis-jenis demokrasi antara lain Demokrasi Liberal, Demokrasi parlementer,
Demokrasi Terpimpin, dan Demokrasi Pancasila.
3) Landasan-landasan Demokrasi yaitu terdapat pada Batang Tubuh UUD 1945, Pembukaan UUD
1945, Ketetapan MPR
RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi, UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.
4) Demokrasi di negara Indonesia sudah
mengalami kemajuan yang pesat. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan dibebaskan
menyelenggarakan kebebasan pers, kebebasan masyarakat dalam berkeyakinan,
berbicara, berkumpul, mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi
jalannya pemerintahan.
5) Penerapan budaya demokrasi dapat dilakukan di lingkungan keluarga misalnya terbuka terhadap suatu masalah yang
dihadapi bersama, di lingkungan masyarakat dengan bersedia mengakui kesalahan yang telah
dibuatnya, di lingkungan sekolah dengan bersedia bergaul dengan teman sekolah
tanpa membeda-bedakan
dan lain-lain.
3.2 Saran
Dengan adanya makalah ini, diharapkan masyarakat mengerti serta mengetahui
asas pemerintahan demokrasi dan dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari
sehingga dapat menjadikan Negara Indonesia menjadi Negara demokratis yang
sebenarnya.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkarim,
Aim, Drs, M.Pd. 2004 “Kewarganegaraan Jilid 2”. Bandung: Grafindo
Media Pratama.
Mahfud MD, Moh.
2003. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia (Studi tentang Interaksi Politik
dan Kehidupan Ketatanegaraan). Jakarta: Rineka Cipta.
No comments:
Post a Comment