PERATURAN
DAERAH KOTA MEDAN
NOMOR
…. TAHUN ….
TENTANG
PENDIRIAN USAHA KECIL
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA
MEDAN,
Menimbang : a. bahwa
berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 memberikan
dasar yang utama untuk pengembangan dan pemberdayaan koperasi, usaha mikro,
kecil dan menengah berlandaskan asas kekeluargaan;
b.
bahwa pemberdayaan Usaha Kecil perlu
diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui
pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan,
perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya, sehingga mampu
meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Kecil dalam mewujudkan
pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan
lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan;
c.
bahwa sebagai upaya peningkatan peran Usaha Kecil dan Menengah
(UMKM) sebagai kekuatan perekonomian rakya yang sehat, tangguh, mandiri,
berdaya saing dan berkeadilan, maka dipandang perlu disusun aturan pemberdayaan
UMKM;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, dan huruf
c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pendirian Usaha Kecil ;
Mengingat : 1. Pasal
18 ayat 6 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
125 Tambahan Lembaran Negara 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3591), selanjutnya diikat
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Tahun
2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Tahun 1998
Nomor 46. Tambahan Lembaran Negara 3743);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA
MEDAN
dan
WALIKOTA MEDAN
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENIDIRIAN USAHA KECIL.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Walikota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah kota Medan.
2. Pemerintahan Daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam
system dan prinsip Negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur,
Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang
selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Walikota adalah Walikota Medan.
6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris
Daerah Kota Medan.
7. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar
yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Walikota ini.
8. Usaha adalah usaha ekonomi produktif
yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha
yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha
Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan
tahunan sebagimana diatur dalam Peraturan Walikota ini.
9. Usaha Besar adalah usaha ekonomi
produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau
hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha, yang meliputi usaha nasional
milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan
kegiatan ekonomi di Indonesia.
10. Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha
Kecil, Usaha dan Usaha Besar yang
melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
11. Tempat usaha adalah tempat melakukan
usaha yang dijalankan secara teratur dalam suatu bidang usaha tertentu dengan
maksud mencari keuntungan.
12. Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia
Usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank,
untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Kecil dan Menengah.
13. Penjaminan adalah pemberian jaminan
pinjaman Usaha Kecil dan Menengah oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan
untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat
permodalannya.
14. Menteri adalah menteri yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang Usaha Kecil dan Menengah.
15. Menteri Teknis adalah menteri yang
secara teknis bertanggung jawab untuk mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah dalam sector kegiatannya.
BAB
II
ASAS
DAN TUJUAN
Pasal
2
Usaha Kecil dan berasaskan:
a.
Kekeluargaan;
b.
Demokrasi ekonomi;
c.
Kebersamaan;
d.
Efisiensi berkeadilan;
e.
Berkelanjutan;
f.
Berwawasan lingkungan;
g.
Kemandirian;
h.
Keseimbangan kemajuan;
i.
Kesatuan ekonomi nasional.
Pasal 3
Usaha Mikro, Kecil, bertujuan menumbuhkan
dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional
berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
BAB III
KRITERIA
Pasal 4
(1) Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai
berikut:
a.
memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b.
memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) sampai paling dengan paling banyak Rp. 250.000.000,00
(dua ratus lima puluh juta rupiah).
(2) Kriteria Usaha kecil adalah sebagai
berikut:
a.
memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b.
memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
(3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) huruf a, huruf b nilai nominalnya dapat
diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur dengan Peraturan
Presiden.
BAB IV
HAK DAN
KEWAJIBAN
Pasal 5
(1) Setiap pelaku pendirian Usaha Kecil
mempunyai kewajiban:
a.
Mendaftarkan Izin Pendirian Usaha kepada Pemerintah Daerah;
b.
Menjaga kesehatan
lingkungan termasuk kebersihan dan keamanan tempat usaha agar tercipta
keselarasan, keseimbangan, dan keserasian lingkungan di wilayah sekitarnya;
c.
Mengatur dan menjaga
kegiatan buruh/karyawan serta pengguna sarana dan prasarana kegiatan usaha agar
tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitarnya;
d.
Mengatur kegiatan
usaha agar tidak mengganggu lalu lintas dan tidak diperbolehkan menggunakan
ruang milik jalan (saluran, trotoar, bahu jalan, median, dan badan jalan);
e.
Mengajukan
permohonan Izin Gangguan untuk setiap perubahan kegiatan usaha, perluasan
tempat usaha, balik nama, dan ganti merek;
f.
Melaksanakan
kegiatan usaha sesuai dengan perizinan; dan
g.
Mentaati ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap pelaku pendirian Usaha Kecil mempunyai
hak:
a.
Mendapatkan Izin Pendirian Usaha dari Pemerintah Daerah;
b.
Mendapatkan bantuan pembiayaan dan peminjaman dana dari
Pemerintah Daerah;
c.
Mendapatkan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana,
produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong dan kemasan bagi produk
Usaha kecil.
d.
Mendapatkan jaminan transparansi dan akses yang sama bagi semua
pelaku Usaha Kecil atas segala informasi usaha
BAB V
PENDIRIAN
USAHA KECIL
Bagian
Kesatu
Pendirian
Usaha Kecil
Pasal 6
(1) Usaha Kecil didirikan oleh 1 (satu)
orang atau lebih;
(2) Mempunyai tempat usaha;
(3) Mendaftarkan usahanya ke Pemerintah
Daerah;
(4) Memiliki modal dasar minimal Rp.
5.000.000.00 (lima juta rupiah).
BAB VI
PEMBIAYAAN
DAN PENJAMINAN
Bagian
Kesatu
Pembiayaan
dan Penjaminan Usaha Kecil
Pasal 8
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerhan
menyediakan pembiayaan bagi Usaha Kecil.
(2) Badan Usaha Milik Negara dapat
menyediakan pembiayaan dan penyisihan bagian laba tahunan yang dialokasikan
kepada Usaha Kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah, dan
pembiayaan lainnya.
(3) Usaha Besar nasional dan asing dapt
menyediakan pembiayaan yang dialokasikan kepada Usaha Kecil dalam bentuk
pemberian pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya.
(4) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
Dunia Usaha dapat memberikan hibah, mengusahakan bantuan luar negeri, dan
mengusahakan sumber pembiayaan lain yang sah serta tidak mengikat untuk Usaha Kecil.
(5) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat
memberikan insentif dalam bentuk kemudahan persyaratan perizinan, keringanan
tarif sarana dan prasarana, dan bentuk insentif Pemerintah dan Pemerintah
Daerah dapat memberikan insentif dalam bentuk kemudahan persyaratan perizinan,
keringanan tarif sarana dan prasarana, dan bentuk insentif lainnya yang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada dunia usaha yang
menyediakan pembiayaan bagi Usaha Kecil.
Pasal 9
Dalam rangka meningkatkan sumber
pembiayaan Usaha Kecil, Pemerintah melakukan upaya:
a. pengembangan sumber pembiayaan dari
kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank;
b.
pengembangan lembaga modal ventura;
c.
pelembagaan terhadap transaksi anjak piutang;
d.
peningkatan kerjasama Usaha Kecil melalui koperasi simpan
pinjam dan koperasi jasa keuangan konvensional dan syariah; dan
e. pengembangan sumber pembiayaan lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Untuk meningkatkan akses Usaha Kecil
terhadap sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pemerintah dan
Pemerintah Daerah:
a.
menumbuhkan, mengembangkan, dan memperluas jaringan lembaga
keuangan bukan bank;
b.
menumbuhkan, mengembangkan, dan memperluas jangkauan lembaga
penjamin kredit; dan
c.
memberikan kemudahan dan fasilitasi dalam memenuhi
persyaratan untuk memperoleh pembiayaan.
(2) Dunia Usaha dan masyarakat berperan
serta secara aktif meningkatkan akses Usaha Mikro dan Kecil terhadap pinjaman
atau kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara:
a.
meningkatkan kemampuan menyusun studi kelayakan usaha;
b.
meningkatkan pengetahuan tentang prosedur pengajuan kredit
atau pinjaman; dan
c.
meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis serta
manajerial usaha.
c.
BAB VII
SANKSI
ADMINISTRATIF
Pasal 12
Setiap
Usaha Kecil yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dikenakan sanksi
administrative berupa:
a.
teguran untuk mematuhi aturan; dan
b.
dalam hal teguran sebagaimana dikamsud pada huruf a tidak
dihiraukan maka kepada UKM yang melanggar dikenakan sanksi berupa pencabutan
izin usaha dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) oleh instansi yang berwenang.
BAB VIII
KETENTUAN
PIDANA
Pasal 13
Setiap
orang uyang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan mengaku atau
memakia nama Usaha Kecil sehingga mendapatkan kemudahan untuk memperoleh dana,
tempat usaha, bidang dan kegiatan usaha, atau pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah
yang diperuntukkan bagi Usaha Kecil Menengah dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Peraturan
Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Medan.
Ditetapkan di Medan
Pada tanggal ….
Plt WALIKOTA MEDAN
WAKIL WALIKOTA,
Ttd.
DZULMI ELDIN S
Diundangkan
di Medan
Pada
tanggal ….
SEKRETARIS
DAERAH KOTA MEDAN,
Ttd.
SYAIFUL
BAHRI
LEMBARAN
DAERAH KOTA MEDAN TAHUN …. NOMOR ….
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
Ttd.
IR.
H. JOKO WIDODO
No comments:
Post a Comment