Saturday, February 28, 2015

PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN

PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN
NOMOR …. TAHUN ….
TENTANG
PENDIRIAN USAHA KECIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA MEDAN,

Menimbang    :  a.  bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 memberikan dasar yang utama untuk pengembangan dan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah berlandaskan asas kekeluargaan;
b.   bahwa pemberdayaan Usaha Kecil perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Kecil dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan;
c.    bahwa sebagai upaya peningkatan peran Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai kekuatan perekonomian rakya yang sehat, tangguh, mandiri, berdaya saing dan berkeadilan, maka dipandang perlu disusun aturan pemberdayaan UMKM;
d.   bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pendirian Usaha Kecil ;

Mengingat      :   1. Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3591), selanjutnya diikat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;
3.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 46. Tambahan Lembaran Negara 3743);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MEDAN
dan
WALIKOTA MEDAN

MEMUTUSKAN:

Menetapkan   :  PERATURAN DAERAH TENTANG PENIDIRIAN USAHA KECIL.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

                          Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.     Daerah adalah kota Medan.

2.     Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip Negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3.     Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

4.     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

5.     Walikota adalah Walikota Medan.

6.     Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Medan.

7.     Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha  yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Walikota ini.

8.     Usaha adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagimana diatur dalam Peraturan Walikota ini.

9.     Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
10.  Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha  dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.

11.  Tempat usaha adalah tempat melakukan usaha yang dijalankan secara teratur dalam suatu bidang usaha tertentu dengan maksud mencari keuntungan.

12.  Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah,  Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Kecil dan Menengah.

13.  Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Kecil dan Menengah oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalannya.

14.  Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Usaha Kecil dan Menengah.

15.  Menteri Teknis adalah menteri yang secara teknis bertanggung jawab untuk mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam sector kegiatannya.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2

                   Usaha Kecil dan berasaskan:
a.    Kekeluargaan;
b.   Demokrasi ekonomi;
c.    Kebersamaan;
d.   Efisiensi berkeadilan;
e.    Berkelanjutan;
f.     Berwawasan lingkungan;
g.    Kemandirian;
h.   Keseimbangan kemajuan;
i.     Kesatuan ekonomi nasional.

Pasal 3

Usaha Mikro, Kecil, bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.

BAB III
KRITERIA
Pasal 4

(1)  Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
a.    memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b.   memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai paling dengan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

(2)  Kriteria Usaha kecil adalah sebagai berikut:
a.    memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b.   memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3)  Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) huruf a, huruf b nilai nominalnya dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur dengan Peraturan Presiden.




BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5

(1)  Setiap pelaku pendirian Usaha Kecil mempunyai kewajiban:
a.    Mendaftarkan Izin Pendirian Usaha kepada Pemerintah Daerah;
b.   Menjaga kesehatan lingkungan termasuk kebersihan dan keamanan tempat usaha agar tercipta keselarasan, keseimbangan, dan keserasian lingkungan di wilayah sekitarnya;
c.    Mengatur dan menjaga kegiatan buruh/karyawan serta pengguna sarana dan prasarana kegiatan usaha agar tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitarnya;
d.   Mengatur kegiatan usaha agar tidak mengganggu lalu lintas dan tidak diperbolehkan menggunakan ruang milik jalan (saluran, trotoar, bahu jalan, median, dan badan jalan);
e.    Mengajukan permohonan Izin Gangguan untuk setiap perubahan kegiatan usaha, perluasan tempat usaha, balik nama, dan ganti merek;
f.     Melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan perizinan; dan
g.    Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)  Setiap pelaku pendirian Usaha Kecil mempunyai hak:
a.    Mendapatkan Izin Pendirian Usaha dari Pemerintah Daerah;
b.   Mendapatkan bantuan pembiayaan dan peminjaman dana dari Pemerintah Daerah;
c.    Mendapatkan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana, produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong dan kemasan bagi produk Usaha kecil.
d.   Mendapatkan jaminan transparansi dan akses yang sama bagi semua pelaku Usaha Kecil atas segala informasi usaha

BAB V
PENDIRIAN USAHA KECIL

Bagian Kesatu
Pendirian Usaha Kecil
Pasal 6

(1)  Usaha Kecil didirikan oleh 1 (satu) orang atau lebih;
(2)  Mempunyai tempat usaha;
(3)  Mendaftarkan usahanya ke Pemerintah Daerah;
(4)  Memiliki modal dasar minimal Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah).

BAB VI
PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN

Bagian Kesatu
Pembiayaan dan Penjaminan Usaha Kecil
Pasal 8

(1)  Pemerintah dan Pemerintah Daerhan menyediakan pembiayaan bagi Usaha Kecil.
(2)  Badan Usaha Milik Negara dapat menyediakan pembiayaan dan penyisihan bagian laba tahunan yang dialokasikan kepada Usaha Kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya.
(3)  Usaha Besar nasional dan asing dapt menyediakan pembiayaan yang dialokasikan kepada Usaha Kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya.
(4)  Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Dunia Usaha dapat memberikan hibah, mengusahakan bantuan luar negeri, dan mengusahakan sumber pembiayaan lain yang sah serta tidak mengikat untuk Usaha Kecil.
(5)  Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dalam bentuk kemudahan persyaratan perizinan, keringanan tarif sarana dan prasarana, dan bentuk insentif Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dalam bentuk kemudahan persyaratan perizinan, keringanan tarif sarana dan prasarana, dan bentuk insentif lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada dunia usaha yang menyediakan pembiayaan bagi Usaha Kecil.

Pasal 9

Dalam rangka meningkatkan sumber pembiayaan Usaha Kecil, Pemerintah melakukan upaya:
a.    pengembangan sumber pembiayaan dari kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank;
b.   pengembangan lembaga modal ventura;
c.    pelembagaan terhadap transaksi anjak piutang;
d.   peningkatan kerjasama Usaha Kecil melalui koperasi simpan pinjam dan koperasi jasa keuangan konvensional dan syariah; dan
e.    pengembangan sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1)  Untuk meningkatkan akses Usaha Kecil terhadap sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pemerintah dan Pemerintah Daerah:
a.    menumbuhkan, mengembangkan, dan memperluas jaringan lembaga keuangan bukan bank;
b.   menumbuhkan, mengembangkan, dan memperluas jangkauan lembaga penjamin kredit; dan
c.    memberikan kemudahan dan fasilitasi dalam memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembiayaan.

(2)  Dunia Usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif meningkatkan akses Usaha Mikro dan Kecil terhadap pinjaman atau kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara:
a.    meningkatkan kemampuan menyusun studi kelayakan usaha;
b.   meningkatkan pengetahuan tentang prosedur pengajuan kredit atau pinjaman; dan
c.    meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis serta manajerial usaha.
c.
BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 12

Setiap Usaha Kecil yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dikenakan sanksi administrative berupa:
a.    teguran untuk mematuhi aturan; dan
b.   dalam hal teguran sebagaimana dikamsud pada huruf a tidak dihiraukan maka kepada UKM yang melanggar dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) oleh instansi yang berwenang.


BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 13

Setiap orang uyang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan mengaku atau memakia nama Usaha Kecil sehingga mendapatkan kemudahan untuk memperoleh dana, tempat usaha, bidang dan kegiatan usaha, atau pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah yang diperuntukkan bagi Usaha Kecil Menengah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Medan.


Ditetapkan di Medan
Pada tanggal ….

Plt WALIKOTA MEDAN
WAKIL WALIKOTA,


           Ttd.


DZULMI ELDIN S

Diundangkan di Medan
Pada tanggal ….

SEKRETARIS DAERAH KOTA MEDAN,


           Ttd.

SYAIFUL BAHRI

LEMBARAN DAERAH KOTA MEDAN TAHUN …. NOMOR ….


           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.


Ttd.

                                      IR. H. JOKO WIDODO





No comments:

Post a Comment