Saturday, March 21, 2015

Fenomena aktualisasi nilai nilai demokrasi dan ham dilihat dari konsep demokrasi dan HAM menurut ajaran islam OLEH : FAISAL EFENDI



Fenomena aktualisasi nilai nilai demokrasi dan ham dilihat dari konsep demokrasi dan HAM menurut ajaran islam
                                                     OLEH : FAISAL EFENDI



A.      Fenomena aktualisasi nilai nilai demokrasi dilihat dari ajaran islam ;

Islam sebagai agama rahmatan lil alamin, dalam konteks berbangsa dan  bernegara, tujuan pokoknya tidak lain adalah menyelenggarakan kebaikan dan mencegah keburukan dengan senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai dasar kemanusiaan.
Nilai- nilai demokrasi yang bisa digali dari sumber islam yang konpantibel dengan nilai-nilai demokrasi seperti dikemukakan oleh Huwaydi dan Muhammad Dhiya al-din Rais adalah;

1.     Keadilan dan musyawarah
Keadilan berarti kesejahtraan umum, musyawarah ialah hasil dari kesepakatan bersama. Maka dari musyawarah akan tercipta rasa keadilan.
Keadilan merupakan sunnatullah dimana allah menciptakan alam semesta ini dengan prinsip keadilan dan keseimbangan.

2.       Kekuasaan dipegang oleh rakyat
Dimana kekuasaan sepenuhnya di pegang penuh oleh rakyat
Kedaulatan rakyat mengandung arti, bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat. Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

3.       Kebebasan adalah hak penuh bagi semua warga negara
Yaitu kebebasan berekspresi , kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat, kebebasan beragama, kebebasan  bermusyawarah, kebebasan berpindah tempat.

4.       Persamaan di antara sesama manusia khususnya persamaan di depan hukum
Manusia dalam islam dipandang sama. Manusia dilahirkan menurut fitrahnya sesuai dengan keputusan  Allah. Dan dalam hukum manusia memiliki hak yang sama. Tidak ada hak yang istimewa didalam hukum. Tidak ada diskriminasi dalam hukum. Semua orang harus diberlakukan sama atas dasar kebenaran bukan atas dasar suka atau benci, kaya atau miskin; kekuasaan atau perbudakan. Seorang hakim harus memperlakukan sama semua orang tan[pa memandang agama, ras, kelompok, keluarga, dll.oleh karena itu semua manusia berhak atas keadilan tanpa memandang apapun.dinyatajan dalam QS. AL_Maaidah:8.







5.       Keadilan untuk kelompok minoritas
kelompok minoritas adalah pengakuan atas martabat dan persamaan dari setiap individu, yang meningkatkan pembangunan partisipatoris, dan karena itu memberikan sumbangan untuk mengurangi ketegangan antara kelompok-kelompok dan individu-invidivu dan ini merupakan faktor utama yang menentukan stabilitas dan perdamaian.

6.       Undang undang diatas segalanya
Segala perbuatan, hukum, hak dan kewajiban diatur oleh undang undang. Undang undang disini merupakan pedoman negara.

7.       Pertanggung jawaban penguasa kepada rakyat
Dalam hal ini, Islam memiliki pandangan berbeda dengan demokrasi. Rasulullah saw. banyak memberikan penjelasan bahwa rakyat dipilih dari rakyat dan oleh rakyat. Abu Bakar ash-Shiddiq, Umar bin Khathab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib dan generasi sesudahnya dipilih sebagai khalifah oleh rakyat, baik secara langsung ataupun melalui perwakilan. Kekuasaan milik rakyat diserahkan kepadanya. Penguasa dipilih bukan untuk menerapkan kehendak rakyat, melainkan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi rakyat.
Dimana Fenomena aktualisasi nya adalah kesepakatan  Piagam Madinah yang lahir dari ruang kebebasan dan persamaan serta penghormatan hak  hak azasi manusia.





























B.      Fenomena aktualisasi nilai nilai Hak Azasi Manusia dilihat dari  ajaran islam

                Nilai nilai universal kemanusiaan, secara tegas dinyatakan dalam pidato rasulullah yang terkenal ketika beliau melakukan haji wada. Didepan umat islam, beliau menyatakan;  sesungguhnya darahmu, harta bendamu, dan kehormatanmuadalah suci atas kamu seperti halnya ( hajimu) ini, dalam bulanmu ( bulan suci Dzulhijah) ini dan di negerimu  ( tanah suci)  ini, sampai tibanya harimu sekalian bertemu dengan Dia ( allah ).
Pernyataan tersebut, beliau ulang- ulang sampai tiga kali. Kemudian beliau angkat kepala sambil bersabda,  ya allah apakah telah aku sampaikan? Ya allah, apakah telah aku sampaikan?.
Kemudian beliau mengatakan : ya allah, saksikanlah maka orang yang datang hendaklah menyampaikan kepada orang yang tidak datang. Beberapa banyak orang menyampaikan lebih memelihara daripada orang yang mendengar, oleh sebab itu, maka janganlah kamu menjadi kafir sepeninggalku, sebagaimana memenggal leher yang lain. 
Demikianlah Fenomena aktualisasi  nilai nilai Demokrasi dan Hak azasi Manusia yang dilihat menurut ajaran Islam.


                                                                                                                                               


Salam hangat


                                                                                                            FAISAL EFENDI




21 comments:

  1. Artikelnya Bagus...mhn izin utk referensi Mr. Faisal..

    ReplyDelete
  2. artikelnya mantap, penjelaannya lengkap.
    izin buat referensi ya pak paisal.

    ReplyDelete
  3. artikelnya bagus, minta izin copas yo mas

    ReplyDelete
  4. Waah.. Artikelnya sangat membantu sekali. Izin copy ya mas ganteng:) TERIMAKASIH...

    ReplyDelete
  5. Artikelny mantap. Izin copy ya mas

    ReplyDelete
  6. THANKS ,MATUR SUWUN,TRIMAKASIH.

    ReplyDelete