Monday, March 23, 2015

HUBUNGAN-HUBUNGAN BISNIS OLEH FAISAL EFENDI

HUBUNGAN-HUBUNGAN BISNIS OLEH FAISAL EFENDI


“HUBUNGAN-HUBUNGAN BISNIS”
Untuk memperjelas arti hubungan-hubungan bisnis dan beragamnya bentuk hubungan bisnis,
Pada hal ini akan di uraikan beberapa hubungan bisnis yaitu:
1.       Hubungan bisnis dalam bentuk keagenan/distributor
2.       Franchise
3.       Joint venture
4.       Usaha bangun guna serah atau yang lebih di kenal dengan nama BOT

 
1.KEAGENAN/DISTRIBUTOR

Latar belakang terjadinya hubungan bisnis keagenan ini di sebabkan oleh adanya pihak luar negeri
Yang tidak di perbolehkan untuk menjual barangnya secara langsung baik ekspor maupun impor di indonesia
Hubungan bisnis dengan nama keagenan dan dengan nama distributor adalah berbeda.namun dalam praktik bisnis sehari-hari keduanya biasa di gabungkan.

Pernyataan berikutnya adalah apakah perbedaanya antara agen/distributor dengan makelar dan komisioner ?
“makelar adalah seorang yang pekerjaanya adalah bertindak sebagai perantara dalam suatu transaksi bisnis antara pihak-pihak yang bersangkut.
Dalam perjanjianya bisnis yang diadakan antara agen dengan distributor dengan prinsipanya,biasanya dengan membuat kontrak tertulis yang isinya di tentukan oleh para pihak
Sesuai dengan kepentingan para pihak tersebut,asal saja tidak bertentangan dengan hukum dan kesusilaan sesuai pasal 1388KUHPerdata.

Dalam perjanjian juga para pihak biasanya akan merumuskan swecara jelas peristiwa apa-apa saja yang menjadi perselisihan yang memberikan dasar masing-masing pihak untuk memutuskan perjanjian keagenan /distributor di antara mereka,biasanya yang di katagorikan sebagai events of defauls antara lain adalah :
1.Apabila agen distributor lalai melaksanakan kewajibanya,sebagai tercantum dalam perjanjian keagenan/distributor termaksud kewajiban melakukan pembayaran.
2.Apabila agen /distributor melaksanakan apa yang sebenarnya tidak boleh di lakukan
3.Apabila para pihak jatuh pailit
4.Keadaan-keadaan lain yang menyebabkan para pihak tidak dapat melaksanakan apa yang
Menjadi kewajibanya

Hal yang perlu di perhatikan dala suatu perjanjian keagenan/distributor adalah adanya pilihna hukum yang di pakai para pihak.sebab dalam hukum international kita kenal adanya asa pilhan hukum (choice of law)



2.FRANCHISING(HAK MONOPOLI)

Kata franchise sebenarnya berasal dari bahas aprancis yang berarti bebas,atau lebih lengkap lagi bebas dari perhambatan (free from servitude)
Dalam bidang bisnis franchise berarti kebebasan yang di peroleh seseorang wirausaha  untuk menjalankan sendiri usaha tertentu di wilayah tertentu

Ada 4 hal yang menonjol dalam hal pemasaran konsep franchise yaitu
1.product
2.price
3.place/distribution
4.promotif

A.      Karakteristik Dasar Franchise

1.       Harus ada suatu perjanjian atau kontrak tertulis
2.       Franchisor harus melakukan pelatihan dalam segala aspek
3.       Franchisor di perbolehkan mengunakan nama hak dagang
4.       Franchisor harus mengadakan  investasi yang berasal dari sumber dananya sendiri
5.       Franchisor berhak secara penuh mengelolah bisnisnya sendiri
6.       Franchisor membayae fee atau royalti kepada franchisor
7.       Franchisee berhak memperoleh derah pemasaran
8.       Transaksi yang terjadi antara franchisor dengan franchisee bukan merupakan transaksi yang terjadi antara cabang perusahaan induk yang sama,atau antara individu dengan perusahaan yang di kontrolnya

Contoh-contoh yang paling terkenal dalam bisnis franchising ini adalah Mac Donald’s ,fizza HUT, Texas ,es teler 77 dll

     Keuntungan dan kerugian kegiatan frinchise

Keuntungan
1.       Diberkanya latihan
2.       Diberikanya bantuan finansial dari franchisor
3.       Di berikanya penggunaan nama perdagangan

   

Kerugian
1.       Adanya perogram pelatihan
2.       Perincihan setiap hari  tentang penyelenggaraan perusahaan sering di abaikan
3.       Hanya sedikit sekali kebebasan
4.       Pada bisnis franchise jarang mempunyai hak untuk menjual perusahaan kepada pihak ketiga tanpa terlebih dahulu menawarkanya kepada franchisor dengan harga yang sama




3.PENGGABUNGAN PERSEROAN TERBATAS (JOINT VENTURE )

Seorang ahli bernama Friedman membedakan adanya dua macam joint-venture yaitu :

a.       Joint venture yang tidak melaksanakan penggabungan modall, sehingga kerja sama tersebut hanya terbatas pada know-how yang di bawa dalam joint venture
b.      Jenis kedua adalah joint venture yang di tandai oleh partisipasi modal.untuk membedakan jenis pertama dengan yang ke dua friednan menggunakan istilah joint vebture untuk yang pertama ,dan equity joint venture untuk jenis yang ke dua .


Ada beberapa alasan yang dapat di kemukakan mengapa perlu di lakukan usah penggabungan suatu perseorangan alasan –alasan di maksud antar lain
1.       Untuk mengambil alih suatu persahaan Yng sedang berjalan ,untuk memperluas suatu pasaran
2.       Memperoleh keuntungan-keuntungan pajak
3.       Untuk mndaptkan sumber-sumbe baru bagi barang-barang
4.       Untuk memperoleh cadangan uang tunai



 4.BANGUN GUNA SERAH9BUILD ,OPERATE AND  TRANSFER (BOT)

Lembaga BOT sebagai bentuk hubungan bisnis yang terakhir ini tampaknya msih jarang di kenal oleh masyarakat luas
Namu dalam peraktik bisnis sehari-hari bentuk lembaga BOT sudah mulai berjalan dan menjadi perhatian yang menarik untuk di telusuri lebih jauh
Menurut keputusan mentrii keuangan no 248/KMK.04/1995 TGL 2 JUNI 1995
Disebutkan bahwa yang di maksud dengan bangun guna serah adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama yang di lakukan antar pemegang hak atas tanah dengan infestor yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak ke pada investor untuk mendirikan bangunan selam amas perjanjia  bangun guna serah (BOT )






















No comments:

Post a Comment