HUBUNGAN-HUBUNGAN BISNIS OLEH FAISAL EFENDI
“HUBUNGAN-HUBUNGAN
BISNIS”
Untuk memperjelas
arti hubungan-hubungan bisnis dan beragamnya bentuk hubungan bisnis,
Pada hal ini akan di
uraikan beberapa hubungan bisnis yaitu:
1.
Hubungan bisnis dalam bentuk
keagenan/distributor
2.
Franchise
3.
Joint venture
4.
Usaha bangun guna serah atau yang lebih di kenal
dengan nama BOT
1.KEAGENAN/DISTRIBUTOR
Latar belakang terjadinya
hubungan bisnis keagenan ini di sebabkan oleh adanya pihak luar negeri
Yang tidak di perbolehkan untuk
menjual barangnya secara langsung baik ekspor maupun impor di indonesia
Hubungan bisnis dengan nama
keagenan dan dengan nama distributor adalah berbeda.namun dalam praktik bisnis
sehari-hari keduanya biasa di gabungkan.
Pernyataan berikutnya adalah
apakah perbedaanya antara agen/distributor dengan makelar dan komisioner ?
“makelar adalah seorang yang
pekerjaanya adalah bertindak sebagai perantara dalam suatu transaksi bisnis
antara pihak-pihak yang bersangkut.
Dalam perjanjianya bisnis yang
diadakan antara agen dengan distributor dengan prinsipanya,biasanya dengan
membuat kontrak tertulis yang isinya di tentukan oleh para pihak
Sesuai dengan kepentingan para
pihak tersebut,asal saja tidak bertentangan dengan hukum dan kesusilaan sesuai
pasal 1388KUHPerdata.
Dalam perjanjian juga para pihak
biasanya akan merumuskan swecara jelas peristiwa apa-apa saja yang menjadi
perselisihan yang memberikan dasar masing-masing pihak untuk memutuskan
perjanjian keagenan /distributor di antara mereka,biasanya yang di katagorikan
sebagai events of defauls antara lain
adalah :
1.Apabila agen distributor lalai
melaksanakan kewajibanya,sebagai tercantum dalam perjanjian
keagenan/distributor termaksud kewajiban melakukan pembayaran.
2.Apabila agen /distributor
melaksanakan apa yang sebenarnya tidak boleh di lakukan
3.Apabila para pihak jatuh pailit
4.Keadaan-keadaan lain yang
menyebabkan para pihak tidak dapat melaksanakan apa yang
Menjadi kewajibanya
Hal yang perlu di perhatikan dala
suatu perjanjian keagenan/distributor adalah adanya pilihna hukum yang di pakai
para pihak.sebab dalam hukum international kita kenal adanya asa pilhan hukum
(choice of law)
2.FRANCHISING(HAK MONOPOLI)
Kata franchise sebenarnya berasal
dari bahas aprancis yang berarti bebas,atau lebih lengkap lagi bebas dari
perhambatan (free from servitude)
Dalam bidang bisnis franchise
berarti kebebasan yang di peroleh seseorang wirausaha untuk menjalankan sendiri usaha tertentu di
wilayah tertentu
Ada 4 hal yang menonjol dalam hal
pemasaran konsep franchise yaitu
1.product
2.price
3.place/distribution
4.promotif
A.
Karakteristik Dasar Franchise
1.
Harus ada suatu perjanjian atau kontrak tertulis
2.
Franchisor harus melakukan pelatihan dalam
segala aspek
3.
Franchisor di perbolehkan mengunakan nama hak
dagang
4.
Franchisor harus mengadakan investasi yang berasal dari sumber dananya
sendiri
5.
Franchisor berhak secara penuh mengelolah
bisnisnya sendiri
6.
Franchisor membayae fee atau royalti kepada
franchisor
7.
Franchisee berhak memperoleh derah pemasaran
8.
Transaksi yang terjadi antara franchisor dengan
franchisee bukan merupakan transaksi yang terjadi antara cabang perusahaan
induk yang sama,atau antara individu dengan perusahaan yang di kontrolnya
Contoh-contoh
yang paling terkenal dalam bisnis franchising ini adalah Mac Donald’s ,fizza
HUT, Texas ,es teler 77 dll
Keuntungan dan
kerugian kegiatan frinchise
Keuntungan
1.
Diberkanya latihan
2.
Diberikanya bantuan finansial dari franchisor
3.
Di berikanya penggunaan nama perdagangan
Kerugian
1.
Adanya perogram pelatihan
2.
Perincihan setiap hari tentang penyelenggaraan perusahaan sering di
abaikan
3.
Hanya sedikit sekali kebebasan
4.
Pada bisnis franchise jarang mempunyai hak untuk
menjual perusahaan kepada pihak ketiga tanpa terlebih dahulu menawarkanya
kepada franchisor dengan harga yang sama
3.PENGGABUNGAN
PERSEROAN TERBATAS (JOINT VENTURE )
Seorang ahli bernama Friedman membedakan adanya dua macam
joint-venture yaitu :
a.
Joint venture yang tidak melaksanakan
penggabungan modall, sehingga kerja sama tersebut hanya terbatas pada know-how
yang di bawa dalam joint venture
b.
Jenis kedua adalah joint venture yang di tandai
oleh partisipasi modal.untuk membedakan jenis pertama dengan yang ke dua
friednan menggunakan istilah joint vebture untuk yang pertama ,dan equity joint
venture untuk jenis yang ke dua .
Ada beberapa alasan yang dapat di
kemukakan mengapa perlu di lakukan usah penggabungan suatu perseorangan alasan
–alasan di maksud antar lain
1.
Untuk mengambil alih suatu persahaan Yng sedang
berjalan ,untuk memperluas suatu pasaran
2.
Memperoleh keuntungan-keuntungan pajak
3.
Untuk mndaptkan sumber-sumbe baru bagi
barang-barang
4.
Untuk memperoleh cadangan uang tunai
4.BANGUN GUNA SERAH9BUILD ,OPERATE AND
TRANSFER (BOT)
Lembaga BOT
sebagai bentuk hubungan bisnis yang terakhir ini tampaknya msih jarang di kenal
oleh masyarakat luas
Namu dalam peraktik bisnis sehari-hari bentuk lembaga BOT
sudah mulai berjalan dan menjadi perhatian yang menarik untuk di telusuri lebih
jauh
Menurut keputusan mentrii keuangan no 248/KMK.04/1995 TGL 2
JUNI 1995
Disebutkan bahwa yang di maksud dengan bangun guna serah
adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama yang di lakukan antar pemegang hak
atas tanah dengan infestor yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah
memberikan hak ke pada investor untuk mendirikan bangunan selam amas perjanjia bangun guna serah (BOT )
No comments:
Post a Comment