Wednesday, March 18, 2015

Jenis dan Klasifikasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Di Sumatera Utara OLEH : FAISAL EFENDI

Tugas Kuliah Pengelolaan Ekosistem Hutan dan Daerah Aliran Sungai

Jenis dan  Klasifikasi Daerah Aliran Sungai (DAS)
Di  Sumatera Utara
OLEH : FAISAL EFENDI



KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini tepat pada waktunya.
Adapun makalah yang ditulis berjudul“Jenis dan  Klasifikasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Sumatera Utara” Penulis mengucapkan terima kasih kepada Dosen Pembimbing mata kuliah Optimasi Pengelolaan Hasil Hutan yaitu IbuRahmawaty  S,Hut., M. Si., Ph. D karena telah membimbing kami dalam mata kuliah Pengelolaan Ekosistem Hutan dan Daerah Aliran Sungai
Penulis juga menyadari sangat banyak kekurangan-kekurangan di dalam penulisan laporan ini terlepas bahwa sebagai manusia penulis juga bukanlah mahkluk Tuhan yang sempurna. Untuk itu penulis juga menerima saran dan kritik yang membangun dalam penulisan laporan selanjutnya.
Akhir kata penulis menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu.


                                                              

                                                                           Medan,   Maret 2015


                                                                                       Penulis
DAFTAR ISI
                                                                                                                          Hal
KATA PENGANTAR................................................................................... i

DAFTAR ISI.................................................................................................. ii

I.       PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang..................................................................................... 1
1.2 Tujuan................................................................................................... 2


II.                ISI
2.1 Defenisi Daerah Aliran Sungai............................................................. 3
2.2  Macam Pembagian Daerah Aliran Sungai............................................ 4
2.3  Daerah Aliran  Sungai (DAS)  Prioritas............................................... 7
2.4  Daerah Aliran Sungai (DAS)  Di Sumatera Utara................................ 10
2.5  Pengelolaan Daerah Aliran sungai (DAS)............................................ 12
2.6  Pelaksanaan Pengelolaan DAS............................................................. 17


III. PENUTUP
      Kesimpulan................................................................................................. 20

     
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 21

LAMPIRAN

















BAB I
PENDAHULUAN

Sudah sejak lama, kondisi daerah aliran sungai (DAS) di Indonesia teridentifikasi mengalami degradasi yang menyebabkan terjadinya bahaya erosi, sedimentasi, banjir dan tanah longsor. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pada tahun 1976, dimulai upaya penanggulangan bencana tersebut secara intensif pada skala nasional melalui program Inpres/Instruksi Presiden reboisasi dan penghijauan. Namun demikian permasalahan tersebut terus benlanjut, malahan belakangan ini semakin luas sebarannya dan semakin sering frekwensi terjadinya. Hal ini menunjukkan bahwa usaha pengelolaan DAS belum mampu mengatasi permasalahan dari dampak negatif pembangunan dalam suatu DAS.
Pengertian DAS yang banyak dikenal pada bidang kehutanan, adalah wilayah/daerah yang dibatasi oleh topografi alami yang saling berhubungan sedemikian rupa sehingga semua air yang jatuh pada daerah tersebut akan keluar dari satu sungai utama. DAS mempunyai karakteristik yang spesifik serta berkaitan erat dengan unsur utamanya seperti masyarakat yang berdomisili disepanjang bantaran sungai. Karakteristik DAS tersebut dalam merespon masyarakat di tempat tersebut dapat memberikan pengaruh terhadap kepastian hukum yang berlaku.Sedangkan pengelolaan DAS diartikan sebagai upaya manusia di dalam mengendalikan hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan manusia dan segala aktifitasnya sehingga terjadi keserasian ekosistem serta dapat meningkatkan kemanfaatan bagi manusia..
Kerusakan daerah aliran sungai (DAS) di Indonesia dari tahun ke tahun semakin memprihatinkan. Hal itu seiring dengan dengan bertambahnya luas kerusakan hutan akibat degradasi lahan dan air di dalam DAS. Penetapan DAS Prioritas di Indonesia oleh pemerintah menjadi suatu dasar dari pengelolaan DAS tersebut. Upaya pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) menempati posisi strategi dalam pengelolaan sumber daya alam untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Permasalahan dalam pengeloaan ekosistem DAS timbul karena pemanfaatan sumberdaya dalam DAS melebihi kamampuan daya dukungnya. Hal ini akibat dari pertambahan jumlah penduduk, perubahan taraf hidup (kesejahteraan), tatanan sosial, politik, hukum, dll. Untuk itu Pengelolan Daerah Aliran Sungai (DAS) harus didasarkan pada prinsip pengelolaan sumberdaya alam yang lestari dalam suatu ekosistem DAS. Di sisi lain, Pengelolaan ekosistem DAS merupakan bagian dari pembangunan wilayah (Departemen Kehutanan 2001). Pembangunan wilayah menuntut kerterpaduan hulu-hilir, subsistem dengan sub sistem lainnya, sektor, stakeholders atau pihak-pihak yang berkepentingan.
Dalam mempelajari ekosistem DAS, dapat diklasifikasikan menjadi daerah hulu, tengah dan hilir. DAS bagian hulu dicirikan sebagai daerah konservasi, DAS bagian hilir merupakan daerah pemanfaatan. DAS bagian hulu mempunyai arti penting terutama dari segi perlindungan fungsi tata air, karena itu setiap terjadinya kegiatan di daerah hulu akan menimbulkan dampak di daerah hilir dalam bentuk perubahan fluktuasi debit dan transport sedimen serta material terlarut dalam sistem aliran airnya. Dengan perkataan lain ekosistem DAS, bagian hulu mempunyai fungsi perlindungan terhadap keseluruhan DAS.
Aliran Sungai (DAS) di Indonesia ini merupakan perwujudan dari amanah Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi Tahun 2008 – 2009 dimana salah satu programnya adalah Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan sasarannya adalah mengurangi banjir, longsor, kekeringan dan pencemaran air. Walaupun penyusunan Kerangka Kerja Pengelolaan DAS dalam Inpres tersebut penanggungjawabnya Menteri Kehutanan RI, tetapi dalam penyusunannya Departemen Kehutanan melibatkan para pemangku kepentingan Pengelolaan DAS, baik dari sektor pemerintahan maupun pemangku kepentingan lainnya yang Saling berkaitan satu dengan yang lainnya  sesuaia  dengan tujuannya.

Tujuan
1.      Untuk  mengetahui jenis-jenis  dan  klasifikasi DAS di indonesia  khususnya di Provinsi Sumatera Utara 
2.      Untuk mengetahui fungsi  serta pengelolaan DAS di Sumatera Utara   



BAB II
ISI

1.      Definisi DAS
            Daerah Aliran Sungai (DAS) didefinisikan sebagai suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan (UU No 7 tahun 2004 tentang Sumberdaya Air). Berdasarkan pengertian dari definisi tersebut maka DAS merupakan suatu wilayah daratan atau lahan yang mempunyai komponen topografi, batuan, tanah, vegetasi, air, sungai, iklim, hewan, manusia dan aktivitasnya yang berada pada, di bawah, dan di atas tanah
            https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjhXfHmesF-IBVFUsec4TcK1uCpZg7apL0Jw1DAsSGofqYSXB-dmsSIGJS3urmadi19s-nTciwkjg9Nva9srIDrdky1G7edRI7WqHW0nNoz8PTFuPdyeNzuh7gaKDh7nIC-ehXx-_GdC7U/s320/watershed-daerah-aliran-sungai.gif
Gambar 1. DAS
Sub DAS = suatu wilayah kesatuan ekosistem yang terbentuk secara alamiah, air hujan meresap atau mengalir melalui cabang aliran sungai yang membentuk bagian wilayah DAS.(2)
Sub-sub DAS = suatu wilayah kesatuan ekosistem yang terbentuk secara alamiah, dimana air hujan meresap atau mengalir melalui ranting aliran sungai yang membentuk bagian dari Sub DAS.

2.      Macam Pembagian Daerah Aliran Sungai
Aliran sungai dimulai dari daerah yang lebih tinggi di kawasan pegunungan atau perbukitan dan berakhir di kawasan pesisir atau tepi pantai. Daerah tempat aliran sungai berawal disebut sebagai daerah hulu sungai, dan daerah tempat aliran sungai berakhir disebut sebagai daerah hilir. Di antara kedua daerah tersebut terdapat daerah pertengahan yang merupakan daerah transisi. Jadi, dalam kondisi ideal, daerah aliran sungai dapat dibedakan menjadi kawasan hulu, kawasan hilir dan daerah pertengahan..
Bagian hilir didasarkan pada fungsi pemanfaatan air sungai yang dikelola untuk dapat memberikan manfaat bagi kepentingan sosial dan ekonomi, yang diindikasikan melalui kuantitas dan kualitas air, kemampuan menyalurkan air, ketinggian curah hujan, dan terkait untuk kebutuhan pertanian, air bersih, serta pengelolaan air limbah.
Sungai di Daerah Hulu
Daerah hulu adalah daerah awal aliran sungai, dan berada di daerah pegunungan atau perbukitan. bagian hulu didasarkan pada fungsi konservasi yang dikelola untuk mempertahankan kondisi lingkungan DAS agar tidak terdegradasi, yang antara lain dapat diindikasikan dari kondisi tutupan vegetasi lahan DAS, kualitas air, kemampuan menyimpan air (debit), dan curah hujan.
 Sungai-sungai di daerah hulu dapat memiliki ciri-ciri antara lain sebagai berikut:
  • Memiliki lembah sungai berbentuk “V”.
  • Debit airnya relatif kecil dan sangat dipengaruhi oleh curah hujan.
  • Kondisi dasar sungai berbatu-batu.
  • Erosi oleh aliran air sungai terutama terjadi ke arah vertikal (aliran air sungai mengerosi dasar sungai).
  • Aliran sungai mengalir di atas batuan induk (country rocks).
  • Aliran sungai mengerosi batuan induk.
  • Aliran sungai cenderung relatif lurus.
  • Tidak pernah terjadi banjir (air sungai yang meluap) karena air segera mengalir ke hilir.
Bagian Tengah
Bagian tengah didasarkan pada fungsi pemanfaatan air sungai yang dikelola untuk dapat memberikan manfaat bagi kepentingan sosial dan ekonomi, yang antara lain dapat diindikasikan dari kuantitas air, kualitas air, kemampuan menyalurkan air, dan ketinggian muka air tanah, serta terkait pada prasarana pengairan seperti pengelolaan sungai, waduk, dan danau.
Sungai di Daerah Hilir
Daerah hilir adalah daerah akhir aliran sungai, dan di dataran rendah tepi pantai.bagian hilir didasarkan pada fungsi pemanfaatan air sungai yang dikelola untuk dapat memberikan manfaat bagi kepentingan sosial dan ekonomi, yang diindikasikan melalui kuantitas dan kualitas air, kemampuan menyalurkan air, ketinggian curah hujan, dan terkait untuk kebutuhan pertanian, air bersih, serta pengelolaan air limbah Sungai-sungai di daerah hilir dapat memiliki ciri-ciri antara lain sebagai berikut:
  • Memiliki lembah sungai berbentuk “U”.
  • Aliran air permanen meskipun debit aliran sungai dapat dipengaruhi oleh curah hujan (musim).
  • Di dalam alur sungai cenderung terjadi pengendapan, dan aliran air sungai mengalir di atas endapannya sendiri.
  • Mendapat air dari alur yang berasal dari daerah hulu, dan kondisi debit dipengaruhi oleh kondisi daerah hulu.
  • Dapat terjadi banjir bila debit air yang datang dari daerah hulu melebihi daya tampung saluran sungai yang ada di daerah hilir.
  • Daerah genangan air sungai ketika banjir dikenal sebagai daerah dataran banjir, dan di dataran ini muatan yang dibawa oleh air sungai ketika banjir sebagian diendapkan.
  • Aliran sungai cenderung berkelok-kelok membentuk pola aliran sungai yang dikenal sebagai meander.
  • Sungai cenderung mengerosi ke arah lateral (mengerosi tebing sungai).
Bentuk DAS mempengaruhi waktu konsentrasi air hujan yang mengalir menuju outlet. Semakin bulat bentuk DAS berarti semakin singkat waktu konsentrasi yang diperlukan, sehingga semakin tinggi fluktuasi banjir yang terjadi. Sebaliknya semakin lonjong bentuk DAS, waktu konsentrasi yangdiperlukan semakin lama sehingga fluktuasi banjir semakin rendah. Bentuk DAS secara kuantitatif dapat diperkirakan dengan menggunakan nilai nisbah memanjang ('elongation ratio'/Re) dan kebulatan ('circularity ratio'/Rc).
Morfometri DAS
Morfometri DAS merupakan ukuran kuantitatif karakteristik DAS yang terkait dengan aspek geomorfologi suatu daerah. Karakteristik ini terkait denganproses pengatusan (drainase) air hujan yang jatuh di dalam DAS. Parametertersebut adalah luas DAS, bentuk DAS, jaringan sungai, kerapatan aliran, polaaliran, dan gradien kecuraman sungai.
 Luas DAS
Luas DAS merupakan tempat pengumpulan presipitasi ke suatu sistem sungai. Luas daerah aliran dapat diperkirakan dengan mengukur daerah tersebut padapeta topografi
Tata Air DAS
Tata Air DAS adalah hubungan, kesatuan individual unsur-unsur hidrologisyang meliputi hujan, aliran permukaan dan aliran sungai, peresapan, aliranair tanah dan evapotranspirasi dan unsur lainnya yang mempengaruhineraca air suatu
3.      Daerah Aliran  Sungai (DAS)  Prioritas
            DAS prioritas mulai ditetapkan pertama kali pada tahun 1984 berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kehutanan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 19/1984, KH. 059/KPTS-II/1984 dan PU.124/KPTS/1984 Tahun 1984 tanggal 4 April 1984 tentang PENANGANAN KONSERVASI TANAH DALAM RANGKA PENGAMANAN DAERAH ALIRAN SUNGAI PRIORITAS. Dasar pertimbangan SKB tersebut adalah bahwa upaya penyelamatan hutan tanah dan sumber-sumber air adalah tanggung jawab bersama baik masyarakat pada umumnyamaupun instansi Pemerintah pada khususnya agar hutan, tanah dan sumber-sumber air dapat diselamatkan secara terarah, terpadu, terorganisir dan saling mendukung.Kegiatan konservasi tanah, baik yang berupa kegiatan pengendalian erosi banjir, pengaturan pemanfaatan air, peningkatan daya guna, lahan produksi dan pendapatan petani, peningkatan peran serta masyarakat harus terpadu dan mendukung serta mengamankan pembangunan prasarana dan bangunan- bangunan pengairan. Selanjutnya dalam Lampiran I SKB tersebut ditetapkan 22 DAS Prioritas di Indonesia.
1. DAS Brantas
2. DAS Sampean
3. DAS Solo (Bengawan Solo)
4. DAS Jratunseluna (Jragung-Tuntang-Serang-Lusi-Juana)
5. DAS Serayu-Luk Ulo (Kedu Selatan-Serayu)
6. DAS Pemali
7. DAS Ci Manuk
8. DAS Ci Tarum
9. DAS Citanduy-Ci Sanggarung
10. DAS Comal
11. DAS Ci Liwung-Ci Sadane
12. DAS Ci Ujung-Teluk Lada
13. DAS Way Sekampung-Way Seputih-Way Rarem
14. Sei Ular
16. DAS Jeneberang
17. DAS Saddang
18. DAS Bila Wolanae (Danau Tempe)
19. DAS Riam Kanan
20. DAS Asahan Berumun
21. DAS Indragiri-Rokan (Batang Kuantan)
22. DAS Palu (Gumbosia)
. DAS prioritas mulai diurutkan sebagai arahan/acuan dalam upaya penetapan skala prioritas kegiatan Rehabilitasi Lahan dan Konservasi Tanah, termasuk di dalamnya penyelenggaraan reboisasi dan penghijauan terutama untuk Tahun Anggaran 1999/2000. Penetapan itu dilakukan pada tahun 1999 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 284/KPTS-II/1999 TAHUN 1999 Tahun 1999 tanggal 7 Mei 1999 tentang PENETAPAN URUTAN PRIORITAS DAERAH ALIRAN SUNGAI. Dasar pertimbangannya adalah selain upaya pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) menempati posisi strategi dalam pengelolaan sumber daya alam untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan, juga adanya keterbatasan sumber daya alam dan sumber dana pembangunan serta keragaan derajat mendesaknya permasalahan dalam pengelolaan DAS di Indonesia. Oleh karena itu urutan prioritas DAS disusun berdasarkan sistem skoring seperti luasnya lahan kritis, tingginya erosi sedimentasi, tekanan penduduk yang besar, pengamanan bendungan vital, daerah miskin dan desa tertinggal (IDT), rawan banjir, daerah tangkapan air (DTA) bawah tanah, pengamanan hutan lindung. Dalam Lampiran SK tersebut dirinci sebanyak 472 DAS di Indonesia yang tergolong DAS prioritas dengan rincian 62 DAS Prioritas 1, 232 DAS Prioritas 2 dan 178 DAS Prioritas 3.
            Berikut ini beberapa DAS yang ditetapkan sebagai prioritas tahun 1984 yang tergolong DAS Prioritas 1 adalah DAS Krueng Aceh DAS Asahan di Sumatera Utara; DAS Indragiri, DAS Rokan dan DAS (Batang) Kuantan di Riau dan Sumatera Barat; DAS Way Sekampung dan DAS Way Seputih di Lampung; DAS Ci Manuk, DAS Ci Tarum, DAS Citanduy, DAS Ci Liwung, DAS Ci Ujung di Jawa Barat; DAS Serayu di Jawa Tengah; DAS Brantas dan DAS Sampean di Jawa Timur; DAS Jeneberang (Klara),DAS Saddang, DAS Bila, DAS Wolanae di Sulawesi Selatan; DAS Palu di Sulawesi Tengah. DAS Prioritas 2 antara lain DAS Krueng Passe di Aceh; DAS Berumun dan DAS Wampu di Sumatera Utara; DAS Ci Sadane dan Ci Sanggarung di Jawa Barat; DAS, Bengawan Solo, DAS Pemali, DAS Comal, DAS Jragung, DAS Tuntang, DAS Serang-Lusi, DAS Juana, DAS Luk Ulo di Jawa Tengah;
Jumlah DAS prioritas berubah pada periode berikutnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 328/Menhut-II/2009 Tahun 2009 tanggal 12 Juni 2000 tentang PENETAPAN DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) PRIORITAS DALAM RANGKA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM) TAHUN 2010-2014. Dasar pertimbangan SK tersebut adalah bahwa Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan dan adanya aset
yang perlu diselamatkan serta keragaan derajat mendesaknya permasalahan dalam pengelolaan DAS dalam Rangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tahun 2010 – 2014 sebagai arahan/acuan bagi instansi/ dinas terkait dalam upaya penetapan skala prioritas kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, termasuk di dalamnya penyelenggaraan reboisasi, penghijauan, dan konservasi tanah dan air, baik vegetatif, agronomis, struktural, maupun manajemen. Selanjutnya dalam Lampiran SK tersebut ditetapkan 108 DAS Prioritas di Indonesia
Definisi  Daerah Aliran Sungai (DAS) prioritas
BerdasarkanKERANGKA KERJA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI  DI INDONESIA AMANAH INSTRUKSI PRESIDEN NO. 5 TAHUN 2008 TENTANG FOKUS PROGRAM EKONOMI TAHUN 2008-2009.  Indikator kuncidan indikator lainnya (lahan, sosek dan kelembagaan) yang sudahditetapkanmaka diketahui tingkatkerusakan DAS yang kemudian perlu ditetapkan prioritas penanganannya.DAS Prioritas Iadalah DAS-DAS yang prioritas pengelolaannya paling tinggi karena menunjukkan kondisi dan permasalahan biofisik dan sosek DAS paling “kritis” atau “tidak sehat”. Prioritas II adalah DAS-DAS yang prioritas pengelolaannya sedang, sedangkan DAS prioritas III dianggap kurang prioritas untuk ditangani karena kondisi biofisik dan soseknya masih relatif baik (tidak kritis) atau DAS tersebut dianggap masih “sehat
 Dan berdasarkan   INSTRUKSI PRESIDEN NO. 5  tersebut dapat diketahui bahwa Tingkat kekritisan suatu DAS ditunjukkan oleh menurunnyapenutupan vegetasipermanen dan meluasnya lahan kritis sehingga menurunkan kemampuan DAS dalam menyimpan air yang berdampak pada meningkatnyafrekuensibanjir, erosi danpenyebaran tanah longsor pada musim penghujan dan kekeringan pada musim kemarau. Sampai dengan tahun 2007 penutupan hutan di Indonesia sekitar 50%luas daratan dan ada kecenderungan luasan areal tutupan hutan terus menurun dengan rata-rata laju deforestasi tahun 2000-2005 sekitar 1,089 juta haper tahun.Sedangkan lahan kritis dan sangat kritis masih tetap luas yaitu sekitar30.2 juta ha(terdiri dari23,3 juta ha sangat kritis dan 6,9 juta ha kritis), erosi dari daerah pertanian lahan kering yang padat penduduk tetap tinggi melebihi yang dapat ditoleransi (15ton/ha/th) sehingga fungsi DAS dalam mengatur siklus hidrologi menjadi menurun. 
Tingkat kekritisan DAS sangat berkaitan dengan tingkat sosial ekonomimasyarakat petani di daerah tengah hingga hulu DAS terutama jika kawasan hutan dalam DAS tidak luas seperti DAS-DAS di pulau Jawa dan Bali Tingkat kesadaran dan Kemampuan ekonomi masyarakat petani yang rendah akan mendahulukan kebutuhan primer dan sekunder (sandang, pangan, dan papan) bukan kepedulian terhadap lingkungan sehingga sering terjadi perambahan hutan di daerah hulu DAS,penebangan liardan praktik-praktik pertanian lahan kering di perbukitan.

4.      Daerah Aliran Sungai (DAS)  Di Sumatera Utara
Bahwa Daerah Aliran Sungai (DAS) Prioritas I yang wilayah administrasinya melintasi Provinsi Sumatera Utara sebanyak 15 (limabelas) DAS yaitu DAS Deli, Wampu, Padang, Batang Serangan, Ular, Besitang, Belawan, Singkil, Percut, Asahan Toba, Susua, Batang Gadis, Muzoi, dan Oyo perlu dilakukan pengelolaan secara terpadu dan terkoordinasi;
 Posisi kawasan hutan dalam DAS Daerah Aliran Sungai adalah suatu daratan yang merupakan suatu kesatuan ekosistem dengan sungai dan anak sungai yang melalui daerah tersebut yang fungsinya untuk menampung air yang berasal dari hujan dan sumber-sumber air lainnya, penyimpanan serta pengalirannya bermuara ke laut secara alamiah untuk kelestarian daerah tersebut. Luas dan penyebaran daerah aliran sungai (DAS) di Provinsi Sumatera Utara . Berdasarkan data (Dishut,2006)  yang ada tersebut diketahui bahwa luas total daerah aliran sungai (DAS) pada wilayah Provinsi Sumatera Utara adalah 7.526.998,47 hektar yang terdiri dari DAS di dalam kawasan hutan seluas 3.854.888,39 hektar dan DAS di luar kawasan hutan (APL) seluas 3.672.110,08 hektar
Salah Satu kasus rusaknya  Daerah aliran Sungai (DAS) prioritas 1  di Provinsi Sumatera Utara Adalah Sungai Deli. Sungai Deli merupakan sungai yang memiliki panjang 71,91 Kilometer dengan luas 48,162 hektar dan lebar 5,58 yang melintasi tiga kabupat/Kota yang ada di daerah Sumatera Utara yakni Berhulu dari Kabupaten Tanah Karo, Kabupaten Deli Serdang, dan berakhir dimuara Belawan Kota Medan.5 Kondisi bantaran Sungai Deli pada saat sekarang ini sangat memperhatinkan, hal ini dapat dilihat dari beberapa permasalahan yang dihadapi oleh Sungai Deli tersebut. Bantaran Sungai Deli mengalami problem sosial akibat masyarakat yang menempati bantaran sungai. dan terjadi Erosi akibat Krisis Penghijauan Daerah Aliran Sungai ( DAS ).6 Selain berdampak terhadap lingkungan, akibat yang ditimbulkan oleh masyarakat di bantaran Sungai Deli tersebut akan mengakibatkan rusaknya kualitas fungsi pada sungai Deli itu sendiri. Dalam hal ini jalur hijau Sungai Deli dari 3 (tiga) Kabupaten dan Kota yang dilewatinya. Pada Kabupaten Tanah Karo dan Deli Serdang masyarakt bantaran Sungai Deli pada Tingkat hampir tidak ada, sedangkan pada pada Kota Medan berada pada pelanggaran serta mengakibatkan pada tingkat pencemaran berat. 7 Dan beberapa permasalahan lain yang tampak dan dapat merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Deli seperti Pembangunan bangunan-bangunan.

Gambar 2. Daerah Aliran Sungai (DAS) Prioritas 1 Prov. Sumatera Utara

5.      Pengelolaan Daerah Aliran sungai (DAS)
          Konsep pengelolaan DAS di Indonesia sebenarnya telah dikenalkan sejak jaman Belanda, khususnya dalam praktek pengelolaan hutan, dimana pembagian-pembagian daerah hutan diatur berdasarkan satuan DAS. Pada tahun 1961 diadakan gerakan penghijauan secara massal dalam bentuk Pekan Penghijauan I di Gunung Mas, Puncak. Bogor
            Pengertian pengelolaan  DAS yaitu merupakan suatu kegiatan menggunakan semua sumber daya alam/biofisik yang ada, sosial-ekonomi secara rasional untuk menghasilkan produksi yang optimum dalam waktu yang tidak terbatas (sustainable), menekan bahaya kerusakan seminimal mungkin dengan hasil akhir kuantitas dan kualitas air yang memenuhi persyaratan (N.  2000).
Tujuan pengelolaan DAS adalah Sustainable Watershed Development dengan memanfaatkan sumber daya alam didalam DAS secara berkelanjutan dan tidak membahayakan lingkungan di sekitarnya. Praktek pengelolaan DAS adalah suatu kegiatan perubahan / upaya pengelolaan dalam penggunaan lahan, seperti : penutup tanaman dan kegiatan nonstruktur lainnya serta kegiatan struktur yang dilakukan di dalam DAS untuk mencapai suatu tujuan. Konsep dasar pengelolaan DAS adalah bahwa keberhasilan pengelolaan akan terwujud bila seluruh pengambil kebijakan seperti : pemerintah, badan pemerintahan negara dan internasional, lembaga keuangan dan masyarakat sendiri ikut berperanan secara aktip mengelola DAS untuk memperbaiki kesejahteraan dan sosial ekonomi negara dan manusia. Setiap kegiatan pengelolaan dilakukan berdasarkan pendekatan secara komprehensif oleh semua pihak terkait dengan menggali semua kemampuan potensialnya seperti : pendistribusian makanan yang merata, luas lahan, produksi kayu dan bahan bakar, sistem hidrologi, penyediaan air irigasi, mengurangi kemungkinan banjir, kekeringan dan bahaya alam lainnya seperti erosi, penggaraman dan penggurunan. Juga kebutuhan akan infrastruktur (sarana dan prasarana), pemasaran dan proses perbaikan kondisi masyarakat dan lingkungan sosial-ekonomi seperti : fasilitas kridit, koperasi, pelayanan kesehatan dan pendidikan yang terjangkau.
Konsep strategi pengelolaan DAS sudah dikenal dibanyak negara maju dan negara berkembang (Philipina, Cina. Jepang dll). Pengelolaan DAS seperti di Indonesia, negara-negara di Afrika dan Amerika Latin dan dinegara Asia lainnya, belum dapat diharapkan hasilnya karena belum adanya kerangka kerja pengelolaan DAS nasional yang benar, sehingga disana-sini timbul masalah kerusakan DAS. Akibat pengelolaan sumber DAS yang buruk dimasa lalu dan sekarang ternyata telah mengurangi secara berarti kondisi ekonomi, sosial dan lingkungan disuatu negara/daerah.
Pengelolaan DAS diatur dalam beberapa peraturan antara lain:
1.      Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.39/Menhut-II/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Terpadu
2.      Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor. SK. 328/Menhut II/ 2009 tentang Penetapan Daerah Aliran Sungai ( DAS ) Prioritas dalam rangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2010-2014
3.      Peraturan Direktur Jenderal RLPS Nomor : P.04/V-SET/2009 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi DAS
4.      Lampiran Peraturan Direktur Jenderal RLPS Nomor: P.04/V-SET/ 2009 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi DAS.
5.      Kerangka Kerja Pengelolaan DAS di Indonesia sebagai amanah Inpres Nomor:  5 Tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi Tahun 2008- 2009
Upaya pengelolaan DAS terpadu pertama kali dilaksanakan di DAS Citanduy (1981) dengan kegiatan yang bersifat lintas sektoral dan lintas disiplin. Kemudian dikembangkan di DAS Brantas, Jratun Seluna. Proyek-proyek pengelolaan DAS pada saat itu lebih menekankan pada pembangunan infrastruktur fisik kegiatan konservasi lahan untuk mencegah banjir dan erosi yang hampir seluruhnya dibiayai oleh pemerintah dan bantuan asing. Namun walau upaya pengelolaan DAS yang sudah cukup lama dilakukan, ternyata karena kompleksitas masalah, hasilnya belum memadai, terutama yang berkaitan dengan pembangunan SDM dan kelembagaan masyarakat. Selama ini terdapat beberapa kesalahan pembenaran (myth) pengelolaan yang menyebabkan perbaikan kerusakan DAS seringkali tidak memberikan hasil yang optimum dan malah memperparah keadaan.
http://www.batamtoday.com/media/news/LOKASI_TAMBANG.jpg
Gambar 3. Daerah Aliran Sungai (DAS) yang rusak akibat penambangan
Sebab-sebab kerusakan DAS antara lain timbul akibat :
a. Perencanaan penggunaan lahan dan praktek pengelolaan yang tidak sesuai,
b. Pertambahan jumlah penduduk baik secara alami maupun buatan,
c. Kemiskinan dan kemerosotan ekonomi akibat keterbatasan sumber daya      manusia, sumber alam dan mata pencaharian,
d. Kelembagaan yang ada kurang mendukung pelayanan kepada para petani di     hulu / hutan,
e. Kebijakan perlindungan dan peraturan legislatip, tidak membatasi kepemilikan /    penggunaan lahan,
f. Ketidakpastian penggunaan hak atas tanah secara de-fakto pada lahan hutan.

Kerusakan DAS terjadi dibanyak tempat dengan kuantitas yang berbeda sehingga menimbulkan :
a. Penurunan kapasitas produksi sumber lahan akibat erosi tanah dan timbulnya perubahan kondisi hidrologi, biologi, kimia dan sifat fisik tanh,
b. Pengurangan kualitas dan atau kuantitas air permukaan dan air tanah sehingga menambah resiko kerusakan akibat banjir di hilir,
c. Pengurangan kualitas dan atau kuantitas sumber biomassa alam dan     mengurangi perlindungan terhadap penutup permukaan lahan oleh tanaman,
d. Penurunan genetik, jenis dan keragaman ekosistim didalam dan diluar DAS,
e. Kerusakan ekosistim terumbu karang di sekitar pesisir pantai.
Ciri-ciri pengelolaan yang baik yaitu menghasilkan produktifitas yang tinggi dengan meningkatnya : pendapatan; jumlah dan distribusi kualitas dan kuantitas yang baik; mempunyai sifat lentur dan azaz pemerataan.
Indikator pengelolaan DAS yang baik adalah produksi yang berkelanjutan; kerusakan lahan dan air minimum; distribusi hasil air yang berkualitas dan berkuantitas baik; teknologi yang dipakai dapat diterima; dan mensejahterakan seluruh masyarakat yang terkait. Untuk menghasilkan tujuan tsb diperlukan teknologi pengelolaan DAS untuk mengurangi bahaya banjir dan erosi dimusin hujan dan menaikan debit air sungai pada waktu musim kering. Model-model simulasi hidrologi digunakan untuk mendapatkan perubahan tsb berdasarkan teknologi konservasi tanah berupa : cara agronomi; vegetatip; mekanis; dan manajemen. Keberhasilan pengelolaan DAS bukan hanya semata dari tujuan, namun yang penting adalah bagaimana cara mencapai tujuan tsb. Untuk itu diperlukan suatu “usaha/strategi pengelolaan DAS secara berkelanjutan”.
Prinsip pengelolaan DAS diidentifikasikan oleh Black (1970), yaitu :
1.    Ekologi alami DAS merupakan suatu sistim dan keseimbangan yang dinamis,
2.    Mempunyai faktor-faktor yang mempengaruhi run-off,
3.    Distribusi air tidak merata dalam siklus hidrologi, sehubungan dengan praktek pengelolaan DAS.
Monitoring dan Evaluasi
Monitoring adalah suatu kegiatan penilaian yang dilakukan secara terus-menerus pada suatu kegiatan proyek pengelolaan DAS dalam hubungannya dengan rencana kerja pelaksanaan dan penggunaan masukan proyek berdasarkan target jumlah sehubungan dengan harapan perencanaan, jadi merupakan kegiatan proyek secara internal dan merupakan bagian penting dari praktek pengelolaan yang baik, karena itu merupakan bagian terintergrasi dari pengelolaan DAS sehari-hari (W.B/IFAD/FAO-1987). Monitoring juga merupakan suatu kegiatan pengawasan yang dilakukan terus menerus atau secara periodik dari suatu pelaksanaan kegiatan pengelolaan dalam menjamin masukan yang diberikan, rencana kerja, keluaran yang ditargetkan dan kegiatan-kegiatan yang diperlukan lainnya, jadi monitoring merupakan cara kerja yang sesuai dengan perencanaan (UN, 1984). Maksud dari monitoring adalah untuk mencapai kinerja proyek pengelolaan DAS yang efektif berdasarkan ketentuan peninjauan kembali kegiatan pengelolaan proyek pada semua tingkat agar memungkinkan pengelola memperbaiki perencanaan operasionalnya menggunakan kegiatan perbaikan secara cepat pada waktunya. Hal ini merupakan bagian dari sistim informasi managemen yang terintegrasi.
Evaluasi adalah suatu kegiatan penilaian secara periodik terhadap relevansi, kinerja, efisiensi dan pengaruhnya terhadap proyek sehubungan dengan tujuan yang ingin dicapai. Kegiatan ini umumnya meliputi perbandingan antara informasi yang dibutuhkan dari luar proyek pada suatu waktu, daerah dan populasi (WB/IFAD/FAO, 1987), atau evaluasi adalah suatu proses untuk menentukan secara sistimatis dan obyektif tentang : relevansi, efisiensi, efektifitas dan pengaruh kegiatan sehubungan dengan tujuan yang ingin dicapai, jadi merupakan proses yang berhubungan dengan pengorganisasian untuk memperbaiki kegiatan-kegiatan yang masih dalam proses serta untuk tujuan perencanaan pengelolaan yang akan datang, penyusunan acara dan dalam membuat suatu keputusan.

6.      Pelaksanaan Pengelolaan DAS
Banyak kegiatan yang dilakukan untuk memperbaiki dan menata kembali kerusakan lahan yang terjadi dan dilain pihak perlu melakukan pencegahan kerusakan dimasa mendatang. Semua tujuan ini untuk membuat penggunaan lahan menjadi lebih baik akibat keterbatasan lahan dan sumber air yang ada. Ada sejumlah pelaksanaan pengelolaan DAS dapat digunakan dan dapat dikombinasikan satu dengan yang lainnya. Ada tiga sasaran umum kegiatan pengelolaan DAS yaitu:
1. REHABILITASI
Memperbaiki lahan pertanian/kehutanan akibat erosi dan sedimen yang berlebihan dan bahan-bahan yang mudah larut yang tidak diperlukan akibat run-off dll. Metoda rehabilitasi yang digunakan adalah metoda: tanah hutan, rangeland, tanah pertanian dan saluran aliran. Rehabilitasi sering dibatasi untuk DAS kecil; pengertian rehabilitasi sering digunakan untuk membatasi fungsi DAS yang memerlukan penataan kembali.
2. PROTEKSI.
Perlindungan tanah pertanian/kehutanan akibat pengaruh yang membahayakan produksi dan kelestarian menggunakan metoda: tanah hutan, rangeland, pencegahan kebakaran, pencegahan terhadap gangguan serangga/hama serta penyakit.
3. PENINGKATAN.
Peningkatan sifat sumber air dilakukan dengan manipulasi ciri-ciri suatu DAS akibat pengaruh hidrologi atau fungsi kualitas air. Tujuan penungkatan pengelolaan DAS didasarkan pada pengakuan bahwa sistem tanah-tanaman yang alami tidak memerlukan produksi air yang optimum. Ketergantungan pada tujuan pengelolaan tanah tertentu, neraca air, cara hidup atau kualitas air dapat dirubah. Semua praktek dan program peningkatan yang sekarang dilakukan (kuantitas air dan cara hidup) dan program perlindungan serta perbaikan, bertujuan untuk mengontrol atau menata kualitas air. Pelaksanaannya antara lain adalah:
·       Penebangan dan Perubahan Tanaman Umumnya tanaman perlu ditebang agar: mempertahankan pertemuan permukaan pada tahun pertama; menghindari gangguan pada proses hidrologi alami pada bidang pertemuan tanah dan air.
·       DAS Perkotaan Untuk menjaga sumber utama air di perkotaan, diperlukan pengelolaan pengaruh run-off dari DAS sekitar hutan. Pengawasan rutin perlu untuk menjamin jalannya peraturan bahwa air yang mengalir di saluran/sungai tidak digunakan untuk rekreasi, penggunaan secara perseorangan, tempat pembuangan air kotor dan limbah industri.
·       Memperbaiki Aliran Pembuatan saluran, pemberantasan phreatophyte, kontrol erosi pada tepi sungai, program jalan masuk aliran, drainase, perlindungan dan penataan kembali terhadap perikanan, serta program pengalihan air perlu dilakukan. Banyak pekerjaan saluran berjangka pendek memberikan keuntungan ekonomi kepada organisasi penyalur tenaga kerja untuk menyalurkan pekerja dalam memelihara saluran yang diperbaiki.
·       Modifikasi DAS Modifikasi DAS dapat dilakukan dengan batasan adanya perubahan pada: besarnya kemiringan tanah, gradient aliran, ukuran dan harus selalu memperhatikan perubahan pada penutup tanaman yang juga dapat berpengaruh pada perubahan albedo .
Bentuk pengelolaan Daerah aliran Sungai DAS Prov. Sumatera Utara
Salah satu pengelolaan Daerah aliran sungai yang di lakukan Prov. Sumatera Utara adalah  dengan mengeluarkan  PERDA TINGKAT 1 SUMUT Nomor 4 tahun 1993 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat 1 Sumut. Bab VI Pasal 20, yaitu : a. Kawasan sempadan sungai meliputi kawasan selebar 100 meter dikiri kanan sungai besar dan 50 m dianak sungai yang berada diluar pemukiman b. Garis sempadan sungai dikawasan pemukiman harus cukup untuk membangun jalan inspeksi yaitu antara 10-15 meter. Secara substansi banyak hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai, (1) Penetapan garis sempadan sungai tak bertanggul di luar kawasan perkotaan 1. Sungai besar yaitu sungai yang punya daerah pengaliran sungai seluas 500 (lima ratus) Km2 atau lebih. 2. Sungai kecil yaitu sungai yang mempunyai daerah pengaliran sungai seluas kurang dan 500 (lima ratus) Km2. (2) Penetapan garis sempadan sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan pada sungai besar dilakukan ruas peruas dengan mempertimbangkan luas daerah pengaliran sungai pada ruas yang bersangkutan. (3) Garis Sempadan sungai yang tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan pada sungai besar ditetapkan sekurang-kurangnya 100 (seratus) m, sedangkan pada sungai kecil sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) m dihitung dari tepi sungai pada waktu ditetapkan.
Kemudian dengan keluarkannya: KEPUTUSAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 614/468 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN FORUM PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI ASAHAN – TOBA GUBERNUR SUMATERA UTARA : Bahwa DAS Asahan – Toba sebagaimana tersebut pada huruf a dengan wilayah cakupan meliputi lintas kabupaten yaitu Kabupaten Tanah Karo, Dairi, Samosir, Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara, Toba Samosir, Asahan, Simalungun dan Kota Tanjung Balai, merupakan DAS Prioritas I (Pertama) sehingga perlu pengelolaan secara terpadu dan terkoordinasi; c. bahwa untuk mencapai maksud tersebut di atas, maka perlu dibentuk Forum Pengelolaan Daerah Akan Sungai Asahan – Toba yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Sumatera Utara. 1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.













BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

1.      Daerah Aliran Sungai (DAS) Merupakan sebagai suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami.
2.      Bentuk ekosistem DAS secara garis besar dibagi menjadi daerah hulu,  daerah tengah dan daerah hilir.
3.      DAS Prioritas 1 adalah DAS-DAS yang prioritas pengelolaannya paling tinggi karena menunjukkan kondisi dan permasalahan biofisik dan sosek DAS paling “kritis” atau “tidak sehat”. Prioritas II adalah DAS-DAS yang prioritas pengelolaannya sedang, sedangkan DAS prioritas III dianggap kurang prioritas untuk ditangani karena kondisi biofisik dan soseknya masih relatif baik
4.      Daerah Aliran Sungai (DAS) Prioritas I yang wilayah administrasinya melintasi Provinsi Sumatera Utara sebanyak 15 (limabelas) DAS yaitu DAS Deli, Wampu, Padang, Batang Serangan, Ular, Besitang, Belawan, Singkil, Percut, Asahan Toba, Susua, Batang Gadis, Muzoi, dan Oyo
5.      Pengelolaan  DAS yaitu merupakan suatu kegiatan menggunakan semua sumber daya alam/biofisik yang ada, sosial-ekonomi secara rasional untuk menghasilkan produksi yang optimum dalam waktu yang tidak terbatas (sustainable), menekan bahaya kerusakan seminimal mungkin dengan hasil akhir kuantitas dan kualitas air yang memenuhi persyaratan








DAFTAR PUSTAKA



Asdak C. 1995. Hidrologi dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Yogyakarta:             Gadjah Mada University Press.

Effendi E. 2008. Kajian Model Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS)   Terpadu. Jakarta: Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumberdaya Air,       Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Kartodihardjo, H, Murtilaksono, M dan Sudadi, U, 2004. Institusi Pengelolaan      Daerah Aliran Sungai: Konsep dan Pengantar Analisis Kebijakan.     Fakultas Kehutanan Institur Pertanian Bogor.

Kartodihardjo, H, 2009. Startegi Nasional Pengelolaan Daerah Aliran Sungai             Terpadu. Makalah pada Pertemuan Forum DAS dan Pakar Tingkat    Nasional “Strategi Nasional Pengelolaan DAS Terpadu”. Jakarta 10-11             Desember2009.

Pemerintah Republik Indonesia. 2004. Undang-undang Republik Indonesia           Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air. Jakarta.

Sugiharto, 2006. “Pembangunan dan Pengembangan Wilayah”, Cet. Ke-1. USU    Press, Medan. hlm.34.

Sunarti. 2008. Pengelolaan DAS berbasis Bioregion (Suatu Alternatif Menuju        Pengelolaan Berkelanjutan). Jakarta: Direktorat Jenderal Rehabilitasi        Lahan dan Perhutanan Sosial, Departemen Kehutanan.

Undang-Undang RI. No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Undang-Undang RI. No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional.


1 comment: