Saturday, March 21, 2015

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa OLEH FAISAL EFENDI

1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga
Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMDILKMK) atau sebutan nama lain
mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga
Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
7.      BAB I. PENDAHULUAN
8.      A. LATAR BELAKANG
9.      1. Kebijakan Pemerintah mengenai Pemberdayaan Masyarakat secara tegas dirumuskan di dalam Tap MPR NO.IV /MPR/1999 tentang GBHN dan UU no.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa
10.  2. Rumusan kebijakan tersebut menegaskan bahwa antara kebijakan pemberdayaan Masyarakat dan penyelenggara Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa
11.  3. Undang-undang no.22 tahun 1999 secara eksplisit mengatur ketentuan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan
12.  4. Dalam penjelasan pasal 108 UU dimaksud dinyatakan bahwa di desa dengan dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa . lembaga dimaksud merupakan mitra pemerintah Desa dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat Desa
13.  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia no.49 ATahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain. Dalam salah satu pasalnya antara lain menyebutkan bahwa: penggunaan nama LKMD atau sebutan lain ditetapkan oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat.
14.  6. Dalam temu LKMD Tingkat Nasional telah dideklarasikan nama lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
15.  B. LANDASAN HUKUM
16.  1. Undang-undang no.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa
17.  2. Undang-undang no.25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah
18.  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia no.49 tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain.
19.  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri no.64 tahun 1999 tentang Pedoman Pengaturan Mengenai Desa
20.  5. Perda Kabupaten Ciamis no.15 tahun 2000 tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Desa
21.  6. Keputusan Bupati Ciamis no.450 tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Ciamis no.15 tahun 2000
22.  C. TUJUAN
23.  1. Meningkatnya kesadaran masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
24.  2. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendali pembangunan
25.  3. Meningkatnya kemampuan masyarakat sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengolah dan memanfaatkan potensi Sumber Daya Alam (SDA) terutama dalam bidang Agrobisnis dan Pariwisata
26.  4. Meningkatnya ekonomi kerakyatan dalam upaya pengentasan kemiskinan
27.  BAB II. NAMA, PENGERTIAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI KEPENGURUSAN LPM
28.  A. NAMA LPM:
29.  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah perubahan nama dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) sesuai dengan keputusan temu LKMD tingkat nasional tanggal 21 Juli 2001
30.  B. PENGERTIAN
31.  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah Lembaga Kemasyarakatan yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, merupakan wahana partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat
32.  C. KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI
33.  a. Kedudukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (lpm) tingkat Desa / Kelurahan berkedudukan di Desa / Kelurahan
34.  b. Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
35.  ….1. Menyusun rencana pembangunan yang berpartisipatif
36.  ….2. Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat
37.  ….3. Melaksanakan pengedalian pembangunan
38.  c. LPM sebagai mitra kerja Pemerintahan, berfungsi:
39.  1. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan ….masyarakat desa / kelurahan
40.  2. Pengkoordinasian perencanaan pembangunan
41.  3. Sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam perencanaan ….pelaksanaan dan pengendalian pembangunan
42.  4. Menggali serta memanfaatkan potensi dan menggerakkan ….swadaya gotong royong masyarakat untuk pembangunan
43.  5. sebagai media komunikasi antara masyarakat dengan ….pemerintah dan antar masyarakat itu sendiri
44.  6. Memberdayakan dan menggerakkan potensi pemuda ….dalam pembangunan
45.  7. Mendorong mendirikan dan memberdayakan peran wanita ….dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga
46.  8. Membangun kerjasama antar lembaga yang ada di ….masyarakat dalam rangka meningkatkan pembangunan ….ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan taraf hidup
47.  D. KEPENGURUSAN
48.  Syarat-syarat:
49.  1. Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa
50.  2. Sehat Jasmani dan Rohani
51.  3. Setia dan Taat kepada Pancasila dan UUD 1945
52.  4. Berpendidikan cukup sesuai kebutuhan
53.  5. Berkelakuan Baik, jujur, cakap, berkemampuan sebagai ….pemimpin, berwibawa serta memiliki pengabdian dan ….kepedulian yang tinggi kepada masyarakat.
54.  6. Berkedudukan dan bertempat tinggal di Desa / Kelurahan ….yang bersangkutan
55.  7. Tidak sedang kehilangan hak-nya sebagai warga negara …..sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
56.  8. Bukan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) dan bukan …..aparat Desa / Kelurahan.
57.  TATA CARA PEMBENTUKAN PENGURUS LPM
58.  1. Pembentukan Panitia Pemilihan
59.  2. Calon anggota pengurus diajukan oleh masyarakat yang mewakili keberagaman (tokoh adat, tokoh wanita, tokoh pemuda dan lain-lain melalui ketua RW
60.  3. Dipilih dan ditetapkan oleh masyarakat melalui musyawarah desa / kelurahan
61.  4. Nama-nama calon terpilih di tingkat desa diajukan kepada kepala desa untuk dilegitimasi oleh Badan Perwakilan Desa (BPD)
62.  5. Nama-nama calon terpilih tingkat kelurahan / desa diajukan kepada desa/ kelurahan untuk kemudian dilaporkan ke Forum Komunikasi Asosiasi LPM kecamatan dengan tembusan kepada DPD asosiasi LPM Kabupaten dan kepada Camat Cq Kasi Pemberdayaan Masyarakat
63.  6. Pengurus bertanggung jawab kepada masyarakat desa / Kelurahan
64.  7. Masa bakti kepengurusan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 1 kali periode berikutnya.
65.  PENGESAHAN DAN KEPUTUSAN SERTA PELANTIKAN PENGURUS
66.  1. Musyawarah pemilihan disyahkan dengan berita acara pemilihan
67.  2. pelantikan pengurus LPM dilaksanakan oleh Forum Komunikasi Asosiasi LPM Kecamatan yang bersangkutan
68.  3. Pelantikan Forum Komunikasi (FK) Asosiasi LPM Kecamatan dilaksanakan olh DPD Asosiasi LPM Kabupaten
69.  4. Surat Keputusan Pengurus LPM dan Pengurus Forum Komunikasi (FK) Asosiasi LPM Kecamatan diterbitkan oleh DPD Asosiasi LPM Kabupaten
70.  4. Pengurus Berhenti / Diberhentikan bilamana:
71.  a. Meninggal Dunia
72.  b. Pindah tempat tinggal
73.  c. Mengundurkan diri
74.  d. Berakhir masa kepengurusan
75.  e. Terkena sanksi perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku
76.  5. Struktur Kepengurusan LPM Desa / Kelurahan
77.  1. Ketua
78.  2. Wakil Ketua
79.  3. Sekretaris
80.  4. Wakil Sekretaris
81.  5. Bendahara
82.  6. Wakil Bendahara
83.  Seksi-Seksi
84.  1. Seksi Agama
85.  2. Seksi Organisasi dan Kemitraan
86.  3. Seksi Kamtramtib
87.  4. Seksi Pendidikan dan Keterampilan
88.  5. Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup
89.  6. Seksi Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
90.  7. Seksi Pemuda, Olah raga, seni dan Budaya
91.  8. Seksi Kesehatan dan kependudukan
92.  9. Seksi pemberdayaan perempuan
93.  10. Seksi Kesejahteraan Sosial
94.  STRUKTUR KEPENGURUSAN fORUM KOMUNIKASI (FK) ASOSIASI LPM KECAMATAN
95.  1. KETUA
96.  2. WAKIL KETUA
97.  3. SEKRETARIS
98.  4. DUA ORANG ANGGOTA ( ANGGOTA 1 DIFUNGSIKAN SEBAGAI BENDAHARA)
99.  KEANGGOTAAN
100.                      1. Anggota biasa aktif, yaitu pengurus LPM/ FK Asosiasi LPM yang tercantum pada surat keputusan kepengurusan hasil pemilihan
101.                      2. Anggota biasa pasif, yaitu seluruh anggota masyarakat desa / kelurahan
102.                      3. Anggota kehormatan adalah karena profesinya sehingga diangkat menjadi pengurus LPM
103.                      KEKAYAAN LPM
104.                      1. Hasil temu tingkat nasional di Bandung, telah diputuskan untuk direkomendasikan agar setelah nama LKMD diubah menjadi LPM, maka seluruh kekayaan LKMD otomatis menjadi kekayaan LPM
105.                      2. semua Usaha-usaha yang dilaksanakan LKMD menjadi LPM
106.                      3. seluruh aset-aset masyarakat yang dikelola LKMD menjadi aset masyarakat yang dikelola LPM
107.                      SUMBER DANA/ KEUANGAN LPM Desa dan FK asosiasiLPM Kecamatan
108.                      1. Swadaya Masyarakat
109.                      2. Bantuan Pemerintah melalui APBD / APBK
110.                      3. Hasil usaha-usaha yang sah dari LPM
111.                      4. Hasil kekayaan LPM dari berbagai proyek / program yang telah berjalan di desa / kelurahan
112.                      5. Carik desa/kelurahan
113.                      6. Dan lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat.
114.                      PEMBINA / DEWAN FASILITATOR
115.                      Pemerintah mulai tingkat desa/kelurahan , kecamatan, kabupaten berkewajiban memberikan pembinaan dan fasilitas kepada LPM
TUGAS DAN FUNGSI PENGURUS FORUM KOMUNIKASI (FK) ASOSIASI LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)
116.                      1. Ketua
117.                      Tugas: Sebagai pemimpin dan penanggungjawab Forum Komunikasi (FK) Asosiasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
118.                      Fungsi:
119.                      1. Secara khusus mengadakan koordinasi dan pembinaan terhadap anggota FK Asosiasi LPM Kecamatan dan pengurus LPM di desa
120.                      2. Menginventarisir rencana pembangunan yang dilaksanakan oleh LPM di Desa/Kelurahan
121.                      3. Mengkoordinir dan menyalurkan aspirasi masyarakat LPM desa / kelurahan dan mengkomunikasikan DPD Asosiasi LPM Kabupaten
122.                      4. Membangun kerjasama antar lembaga masyarakat, instansi pemerintah sebagai mitra di Tingkat kecamatan dalam meningkatkan pemberdayaan ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
123.                      2. Wakil Ketua
124.                      Tugas:
125.                      Membantu dalam memimpin dan mengendalikan FK Asosiasi LPM Kecamatan
126.                      Fungsi:
127.                      1. Menyelenggarakan administrasi surat menyurat , kearsipan dan pendataan
128.                      2. Menyusun rencana dan laporan kegiatan
129.                      3. Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh ketua
130.                      3. Sekretaris
131.                      Tugas:
132.                      Membantu pimpinan / ketua dalam penyelenggaraan administrasi dan pelayanan
133.                      Fungsi:
134.                      1. Menyelenggarakan administrasi surat menyurat, kearsipan dan pendataan
135.                      2. Menyusun rencana dan laporan kegiatan
136.                      3. Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh ketua
137.                      4. Anggota I
138.                      Tugas:
139.                      Membantu tugas-tugas dan fungsi ketua, wakil ketua dan sekretaris
140.                      Fungsi:
141.                      1. Secara khusus menyelenggarakan administrasi keuangan dan menerima, menyimpan serta menyerahkan uang / surat-surat berharga dan barang
142.                      2. Menyelenggarakan pembukuan , penyusunan laporan keuangan
143.                      3. Mengadakan pencatatan swadaya gotong royong masyarakat dalam melaksanakan tugasnya
144.                      5. Anggota II
145.                      Tugas:
146.                      membantu tugas-tugas dan fungsi ketua, wakil ketua dan sekretaris
147.                      Fungsi:
148.                      1. Secara khusus menyusun laporan berkala
149.                      2. Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh ketua, wakil ketua dan sekretaris
150.                      3. Memberikan saran dan masukan kepada ketua dalam melaksanakan tugasnya
151.                      TUGAS DAN FUNGSI PENGURUS LPM
152.                      1. KETUA
153.                      Tugas:
154.                      Sebagai pemimpin dan penanggungjawab LPM
155.                      Fungsi:
156.                      1. Secara khusus melaksanakan koordinasi terhadap seksi Agama, seksi Organisasi dan Kemitraan, Seksi Kamtamtib
157.                      2. Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan LPM
158.                      3. Membina Kader Pembangunan Masyarakat (KPM) sebagai tenaga penggerak pembangunan yang dinamis yang difungsikan dalam kepengurusan LPM
159.                      2. WAKIL KETUA
160.                      Tugas:
161.                      Membantu Ketua LPM dalam memimpin dan mengendalikan LPM
162.                      Fungsi:
163.                      1. Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh ketua apabila ketua berhalangan
164.                      2. Melaksanakan koordinasi terhadap seksi-seksi:
165.                      - Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup
166.                      - Seksi Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
167.                      -Seksi Kesejahteraan Sosial
168.                      - Seksi Pemuda, Olah raga, Seni dan Budaya
169.                      - Seksi Kesehatan dan Kependudukan
170.                      - Seksi Pemberdayaan Perempuan
171.                      3. SEKRETARIS
172.                      Tugas:
173.                      Membantu pimpinan dalam menyelenggarakan administrasi dan pelayanan
174.                      Fungsi:
175.                      1. Menyelenggarakan administrasi surat menyurat, kearsipan dan pendataan
176.                      2. Menyusun rencana dan laporan yang berasal dari seluruh seksi
177.                      3. Melaksanakan tugas-tugas ketua, wakil ketua bilamana semua berhalangan
178.                      4. WAKIL SEKRETARIS
179.                      Tugas:
180.                      Membantu tugas-tugas dan fungsi sekretaris dalam penyelenggaraan administrasi dan pelayanan
181.                      Fungsi:
182.                      1. Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh sekretaris
183.                      2. Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh ketua dan wakil ketua
184.                      5. BENDAHARA
185.                      Tugas:
186.                      Menyelenggarakan administrasi keuangan dan menerima, menyimpan serta menyerahkan uang / surat berharga dan barang
187.                      Fungsi:
188.                      1. Menyelenggarakan pembukuan , penyusunan laporan keuangan dan penyimpanan keuangan
189.                      2.Mengadakan pencatatan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan yang dinilai dengan uang
190.                      5. WAKIL BENDAHARA
191.                      Tugas:
192.                      Membantu bendahara dalam penyelenggaraan administrasi keuangan
193.                      Fungsi:
194.                      1. Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh bendahara
195.                      2. Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh ketua dan wakil ketua
196.                      TUGAS DAN FUNGSI SEKSI-SEKSI
197.                      Tugas:
198.                      Membantu ketua, wakil ketua dalam dalam memimpin dan mengendalikan LPM sesuai dengan bidang masing-masing seksinya ke dalam bentuk kelompok kerja atau kelompok kegiatan
199.                      Fungsi:
200.                      1. Menyusun rencana pembangunan sesuai dengan bidang masing-masing dengan dibantu oleh KPM
201.                      2. Menyelenggarakan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana dengan dibantu oleh KPM
202.                      3. Melakukan koordinasi dengan seksi-seksi lain untuk terwujudnya keserasian dalam melaksanakan pembangunan
203.                      4. Mengendalikan kelompok-kelompok kerja untuk melaksanakan program-program seksi
204.                      5. Mengadakan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan masing-masing kelompok kerja
205.                      6. Mengikuti perkembangan dan mencatat segala kegiatan yang telah dilaksanakan
206.                      7. Mengadakan evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan
207.                      8. Menyusun saran dan pendapat kepada ketua sesuai dengan bidang tugasnya
208.                      9. Menyelenggarakan Tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh ketua
209.                      RINCIAN TUGAS SEKSI-SEKSI LPM
210.                      1. SEKSI AGAMA
211.                      a. Mengkoordinasikan berbagai kegiatan partisipasi masyarakat menyangkut usaha-usaha peningkatan kegiatan keagamaan
212.                      b. Penyuluhan tentang keberhasilan pembangunan melalui bahan dan pintu (jalur) keagamaan
213.                      c. Membantu suksesnya pelaksanaan pembinaan mental agama
214.                      d. Penyuluhan tentang pembudayaan hidup bersih lahir dan batin
215.                      e. Membantu program pembinaan perkawinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
216.                      f. Membantu suksesnya program BP-4 dengan jalan menanamkan kesadaran kepada warga desa/kelurahan akan arti mulia dan sucinya perkawinan serta keluarga sejahtera
217.                      g. Mengisi hari-hari raya keagamaan secara terarah, menuju kesadaran toleransi umat beragama dan peningkatan usaha-usaha pembangunan khususnya pembangunan sarana keagamaan
218.                      h. Mengarahkan penggunaan hasil zakat, infak dan shodaqoh serta bantuan lain untuk fakir miskin dan keperluan pembangunan serta meningkatkan sarana pendidikan sesuai dengan tuntutan agama
219.                      i. Kegiatan lain yang menyangkut keagamaan
220.                      2. SEKSI ORGANISASI
221.                      a. Menghimpun peraturan dan perundang-undangan organisasi lembaga kemasyarakatan dan menerapkan ke dalam bentuk kegiatan dan mekanisme kerja organisasi
222.                      b. Mengadakan penyuluhan dan pembinaan tentang keorganisasian sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku
223.                      c. Membuat peraturan-peraturan organisasi yang sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada
224.                      d. Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
225.                      3. SEKSI KEAMANAN DAN KETERTIBAN
226.                      a. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan suatu kondisi yang aman dan tentram
227.                      b. Menunjang usaha peningkatan keamanan swakarsa dengan cara mendirikan pos-pos penjagaan/ronda, memasang lampu-lampu penerangan di tempat yang rawan, membentuk kesatuan hansip dan lain-lain
228.                      c. Pengkoordinasian kegiatan masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam , kegiatan AMD dan lain-lain
229.                      d. Meningkatkan kualitas dan kuantitas keamanan
230.                      e. Mengikutsertakan masyarakat dalam pelatihan Hansip / Wankamra
231.                      4. SEKSI PENDIDIKAN
a. Memupuk dan mengembangkan aspirasi masyarakat terhadap kebudayaan dan kesenian rakyat yang terdapat di desa/kelurahan
232.                      b. Membantu meningkatkan kegiatan di bidang pendidikan formal dan nonformal di desa/kelurahan
233.                      c. Memberikan bimbingan dan pembinaan terhadap KPM, terutama dengan memberikan kursus-kursus di desa/kelurahan
234.                      d. Membantu program wajib belajar dengan memberikan kursus/pelatihan keterampilan
235.                      e. Mengusahakan agar tidak terdapat anak-anak putus sekolah di tingkat SD dengan jalan memberikan dorongan dan bimbingan terhadap orang tua murid
236.                      f. Membantu secara aktif pemeliharaan gedung/madrasah dan lain-lain yang ada di desa/kelurahan
237.                      g. Mengusahakan pembangunan atau menambah gedung sekolah/ masyarakat
238.                      h. Mengusahakan bantuan fasilitas seperlunya bagi para guru agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik
239.                      i. Membantu bantuan fasilitas seperlunya bagi para guru agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
240.                      j. Melaksanakan kegiatan peningkatan pengetahuan dan keterampilan , terutama bagi para remaja putus sekolah
241.                      k. Pemberantasan tiga buta melalui kejar paket A
242.                      5. SEKSI PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
243.                      a. Membantu pelaksanaan program pemugaran perumahan yang sehat dan bersih
244.                      b. Melaksanakan tata ruang desa/kelurahan yang teratur dan rapih
245.                      c. Kegiatan lain yang menyangkut perumahan dan lingkungan
246.                      d. Melaksanakan usaha/kegiatan bidang peningkatan kebersihan, keindahan dan kesehatan serta penghijauan lingkungan hidup
247.                      e. Membuat dan mengatur pembuangan air limbah dan sampah
248.                      f. Memelihara kebersihan, keindahan dan kesehatan lingkungan
249.                      g. Melaksanakan penyuluhan tentang pelestarian lingkungan hidup dan SDA
250.                      h. Melaksanakan gerakan penghijauan, pembuatan terasiring dan saluran pengendalian dan penahan
251.                      6. SEKSI PEMBERDAYAAN EKONOMI KERAKYATAN
a. Merencanaka, mendorong gerakan perbaikan/rehabilitasi jalan atau sarana perhubungan di desa / kelurahan
252.                      b. Merencanakan dan mengerjakan pembangunan dalam rangka perbaikan prasarana / sarana desa
253.                      c. Merencanakan dan melaksanakan pembangunan dalam rangka perbaikan prasarana dan sarana pemasaran
254.                      d. Melaksanakan dan membangun , perbaikan sarana dan prasarana lainnya serta mengadakan pendataan
255.                      e. Melaksanakan penggalangan P3A atau Dharma Tirta dan sejenisnya
256.                      f. Menggalakkan penumbuhan usaha ekonomi dan lumbung sesuai dengan peraturan yang berlaku
257.                      g. Melakukan upaya peningkatan produksi peternakan, ternak besar seperti kerbau, sapi dan lain-lain
258.                      h. Melaksanakan perakan penyuluhan untuk kelompok usaha koperasi khususnya KUD di pedesaan
259.                      i. Menggalakan kesadaran menyimban hasil panen melalui lumbung desa baik untuk benih maupun untuk pangan
260.                      7. SEKSI PEMUDA, OLAH RAGA, SENI DAN BUDAYA
261.                      a. Melaksanakan penyuluhan untuk mengurangi arus perpindahan pemuda/generasi muda dari desa ke kota dengan mengusahakan lapangan kerja, seperti:Usaha bersama di bidang pertanian, usaha bersama di bidang peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat untuk masa depan
262.                      b. Membantu usaha pemerintah dalam rangka mencegah dan menanggulangi kenakalan remaja dengan mengisi waktu luang untuk pengembangan bakat
263.                      c. Membantu mengembangkan karang taruna
264.                      d. Menghindarkan pemuda semaksimal mungkin dari minuman keras, narkotika, judi dan lainnya dengan menyalurkan mereka kepada kegiatan positif
265.                      e. Melibatkan pemuda semaksimal mungkin pada kegiatan pembangunan desa
266.                      8. SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
267.                      a. Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan sosial di lingkungan masyarakat
268.                      b. Menggalakan semangat kebersamaan dan kesetiakawanan sosial
269.                      c. Menggalakan arisan/gotong royong pembuatan rumah panti jompo dan tidak mampu
270.                      d. Memberikan latihan keterampilan dan memberikan pinjaman modal kerja bagi golongan masyarakat tidak mampu dan masyarakat tuna karya
271.                      e. Berusaha semaksimal mungkin secara gotong royong untuk membiayai pendidikan anak-anak sekolah yang kurang mampu
272.                      f. Membatasi pemborosan pesta adat di daerah agar tidak memberatkan masyarakat
273.                      g. Melaksanakan penanggulangan masalah sosial antara lain: anak terlantar, penderita cacat fisik dan mental.
274.                      h. Melaksanakan kegiatan pelayanan sosial lainnya.
275.                      i. Sumbangan kematian
276.                      9. SEKSI KESEHATAN DAN KEPENDUDUKAN
277.                      a. Membantu pengelolaan Posyandu dalam upaya melaksanakan program pelayanan kesehatan ibu dan anak, KB, penanggulangan diare dan imunisasi
278.                      b. Menanggulangi penyakit menular dan mengadakan vaksinasi
279.                      c. MElaksanakan gerakan kebersihan tempat mandi, cuci dan MCK
280.                      d. Melaksanakan penyuluhan penggunaan air bersih untuk kebutuhan rumah tangga
281.                      e. Penyuluhan dan pencegahan serta penanggulangan muntah berak
282.                      f. Bimbingan dan penyuluhan gerakan hidup sehat dan keluarga sehat
283.                      g. Latihan kader Kesehatan, Gizi, dan kader KB
284.                      h. Meningkatkan pengetahuan tentang makanan bergizi
285.                      i. Pengumpulan data angka-angka kematian bayi
286.                      j. Menyertakan dukun bayi dalam latihan pertolongan pertama
287.                      10. SEKSI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
288.                      a. Melaksanakan bimbingan dan pembinaan tentang peranan wanita sebagai ibu rumah tangga, wakil suami dan sebagai pendidik putera-puterinya
289.                      b. Memberikan ceramah tentang wanita karier di dalam posisinya tetap sebagai ibu rumah tangga , wakil suami dan pendidik putera putrinya di dalam keluarga
290.                      c. Mengkoordinasikan motivasi dan menggerakkan masyarakat melalui keluarga dalam rangka pelaksanaan 10 program pokok PKK dan program -program pemerintah lainnya.
291.                      d. Mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan program-program pemerintah lainnya.
292.                      e. Menampung aspirasi keluarga dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa
293.                      f. Pelaksanaan kegiatan Posyandu dan KB
294.                      g. Memasyarakatkan makanan sehat tertutama bagi anak balita , orang sakit dan wanita hamil
295.                      h. Pelaksanaan cerdas tangkas, saresehan tentang keluarga bahagia dan sejahtera
296.                      i. Memasyarakatkan makana non beras dangan berbagai resepnya
297.                      j. Kegiatan lain yang berhubungan dengan kesejahteraan keluarga
298.                      BAB III HUBUNGAN KERJA LPM
299.                      A. Hubungan Kerja LPM
300.                      1. Dengan Instansi Vertikal, Dinas Daerah, serta Lembaga Lainnya.
301.                      Instansi vertikal, dinas daerah serta lembaga pemerintah lainnya yang tergabung dalam tim fasilitator, berkewajiban mengisi, menggunakan, membina serta memfasilitasi berbagai kegiatan LPM untuk menyukseskan program yang masuk Desa / Kelurahan
302.                      2. Dengan LPM Lainnya
303.                      Hubungan LPM yang satu dengan yang lainnya bersifat hubungan konsultasi fungsional dan kerjasama yang diwujudkan dalam bentuk temu karya LPM. Kerja sama tersebut dikoordinasikan oleh Forum Komunikasi LPM Tingkat Kecamatan yang bersangkutan bekerja sama denan Kasi Pemberdayaan Masyarakat
304.                      3. Dengan RT / RW
305.                      Dalam menyusun rencana pembangunan, LPM mengkoordinasikan dan memadukan usulan rencana yang disampaikan oleh RT/RW kemudian dimusyawarahkan dalam musyawarah desa/kelurahan . Di desa hasil keputusan tersebut diajukan ke Kepala Desa untuk mendapat persetujuan BPD
306.                      4. Dengan Organisasi / Lembaga Desa Lainnya
307.                      Hubungan LPM denan organisasi / lembaga masyarakat yang ada di desa / kelurahan bersifat saling mengisi saling membantu. Segala kegiatan organisasi / lembaga masyarakat yang ada di desa / kelurahan direncanakan secara terpadu dalam LPM yang meliputi sasaran dan lokasinya, sedang dalam pelaksanaannya dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu
308.                      B. Kelompok Kerja di Tingkat RW
309.                      Di dalam Keppres nomor 49 tahun 2001 pasal 9 diungkapkan bahwa RT mempunyai tugas disamping menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya, juga bertugas membantu kelancaran tugas pokok LPM dalam bidang pembangunan di Desa/Kelurahan karenanya di tingkat RW perlu dibentuk kelompok kerja (POKJA) yang bertugas membantu kelancaran LPM Desa/Kelurahan.
310.                      1. Pengertian Kelompok Kerja (POKJA)
311.                      Kelompok Kerja (POKJA) LPM adalah sejumlah individu, terdiri dari dua orang atau lebih yang berdekatan satu sama lain secara fisik, merupakan kelompok yang dikoordinir oleh seksi-seksi dalam LPM hanya melaksanakan satu jenis kegiatan yang bersangkutan dengan mengacu kepada program kerja di tingkat RW
312.                      2. Tugas dan Fungsi
313.                      a. Tugas Pokja LPM
314.                      1) Membantu LPM dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan di wilayah RW masing-masing
315.                      2) Membantu LPM dalam menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat di wilayah RW
316.                      3) Mengkoordinasikan semua kegiatan masyarakat dalam pembangunan termasuk kegiatan PKK yang ada di wilayah RW masing-masing dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna pembangunan
317.                      b. Fungsi Pokja LPM
318.                      1) Menampung dan menginformasikan aspirasi warga masyarakat
319.                      2) Menggali dan memanfaatkan potensi serta menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat untuk pembangunan
320.                      3) Membina kerjasama antara Pokja yang ada di masyarakat
321.                      4) Meningkatkan kegiatan peranan wanita melalui PKK
322.                      5) Sebagai sarana komunikasi berbagai pihak
323.                      5. Susunan Pengurus Pokja LPM
324.                      a. Ketua……………….: Ketua RW
325.                      b. Wakil Ketua I……: Dipilih dari dan oleh masyarakat RW
326.                      c. Wakil KetuaII……: s.d.a
327.                      d. Sekretaris…………: s.d.a.
328.                      e. Bendahara…………: s.d.a.
329.                      f. Pembantu…………..: Terdiri dari Ketua-ketua kelompok kegiatan yang ada di RW bersangkutan
330.                      BAB IV ADMINISTRASI DAN RINCIAN SUMBER PEMBIAYAAN LPM
331.                      A. ADMINISTRASI LPM
332.                      Untuk mendukung administrasi kegiatan LPM, terdapat 10 buku wajib yang harus dimiliki oleh LPM, yaitu:
333.                      1. Buku Agenda
334.                      2. Buku Kas
335.                      3. Buku Ekspedisi
336.                      4. Buku Daftar Pengurus
337.                      5. Buku Kader
338.                      6. Buku Tamu
339.                      7. Buku Notulen Rapat
340.                      8. Buku Inventaris
341.                      9. Buku Kegiatan
342.                      10. Buku Inventaris Proyek
343.                      Dilengkapi dengan 3 format yaitu:
344.                      1. Format agenda kerja
345.                      2. Format jadwal kegiatan tahunan seksi-seksi LPM
346.                      3. Laporan triwulanan usaha kegiatan LPM
347.                      B. Rincian Sumber Pembiayaan LPM
348.                      Sumber Pembiayaan LPM dapat diperoleh dari:
349.                      1. Anggaran Penerimaan dan pengeluaran keuangan Desa (APPKD)
350.                      2. Dana Swadaya Masyarakat
351.                      3. Hasil Usaha LPM, antara lain:
352.                      a. Jimpitan
353.                      b. Arisan
354.                      c. Mendirikan Usaha Kecil
355.                      d. Menitipkan Tanaman dan Ternak
356.                      e. Memanfaatkan carik desa / kelurahan
357.                      f. Mengadakan berbagai pertunjukan amal, bazar, olah raga dan lain-lain
358.                      4. Bantuan pemerintah, misalnya:
359.                      a. Pemerintah Desa/Kelurahan
360.                      b. Pemerintah daerah (APBD)
361.                      c. Pemerintah Pusat
362.                      5. Hasil Carik Desa / Kelurahan
363.                      BAB V TATA TERTIB PEMBENTUKAN FORUM KOMUNIKASI LPM KECAMATAN
364.                      Bab I Ketentuan Umum
365.                      pasal 1
366.                      1. Temu LKMD se kecamatan …………………..dalam rangka pembentukan pengurus Forum Komunikasi LPM Kecamatan ………………..periode 2001 s/d 2006 yang selanjutnya dalam tata tertib disebut temu LKMD adalah pemegang kedaulatan tertinggi
367.                      2. Pemimpin / penanggungjawab penyelenggaraan temu LKMD adalah Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan ………..
368.                      Bab II : Tugas dan Wewenang
369.                      pasal 2
370.                      Tugas dan wesenang temu LKMD adalah:
371.                      1. Menetapkan program kerja forum komunikasi kecamatan ……………….masa bakti tahun 2001 s/d 2006
372.                      2. Menetapkan Dewan Fasilitator Forum Komunikasi Kecamatan ………………….
373.                      3. Menyusun kepengurusan Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan ……………….
374.                      4. Menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi yang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang ada.
375.                      BAB III Peserta dan Peninjau
376.                      pasal 3
377.                      1. Temu LKMD dihadiri oleh peserta dan peninjau
378.                      2. Peserta terdiri dari unsur DPD Asosiasi LPM Tingkat Kabupaten
379.                      3. Pengurus LKMD se kecamatan ………………masing-masing 3 orang tiap desa / kelurahan
380.                      4. Peninjau terdiri dari :
381.                      a. Kepala Desa / Kelurahan se kecamatan ………….
382.                      b. Undangan yang ditetapkan panitia dan atau kasi pemberdayaan masyarakat kecamatan ……
383.                      c. BPD (Badan Perwakilan Desa)
384.                      pasal 4
385.                      Setiap utusan LKMD harus membawa surat dari ketua LKMD / LPM di desa / kelurahan masing-masing yang diketahui oleh kepala Desa / Kelurahan
386.                      BAB IV Hak Peserta dan Peninjau
387.                      pasal 5
388.                      1. Peserta dan peninjau berhak mendapat materi temu LKMD
389.                      2. Peserta dan peninjau dapat mengajukan pernyataan , usul dan atau pendapat secara lisan dan atau tertulis atas izin pimpinan sidang



2. Tim Penggerak PKK
Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa/Lurah dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Tugas Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan meliputi :
  1. menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
  2. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
  3. menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  4. menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
  5. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
  6. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
  7. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
  8. membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
  9. melaksanakan tertib administrasi; dan
  10. mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan dalam melaksanakan tugasnya  mempunyai fungsi:
a. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
b. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.

3. RT dan RW
RT/RW mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
RT/RW dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
  1. pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
  2. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
  3. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
  4. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
4. Karang Taruna
Karang Taruna mempunyai tugas menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Karang Taruna dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
  1. penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
  2. penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
  3. penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
  4. penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
  5. penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
  6. penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  7. pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
  8. penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
  9. penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;
  10. penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
  11. pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
  12. penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.

13. 3.   Peningkatan Prakarsa dan Swadaya Masyarakat
14.    
15.  Dalam rangka menciptakan desa agar menjadi tempat yang mempunyai landasan kuat bagi Ketahanan Nasional maka di setiap desa dibentuk Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam mengembangkan prakarsa dan swadaya masyarakat desa untuk menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan desa secara swadaya gotong royong. Untuk meningkatkan fungsi dan peranan LKMD, telah dilakukan berbagai kegiatan seperti pembinaan dan evaluasi tingkat perkembangan LKMD, Latihan Pembangunan Desa Terpadu (LPDT) bagi pengurus LKMD, dan Kader Pembangunan Desa (KPD); serta penyelenggaraan Bulan Bakti LKMD. Di samping itu dilaksanakan berbagai latihan  bagi  tim pembina teknis  KPD/LKMD,  kepala desa,  dan pelatih Pembangunan Desa Terpadu (PDT) tingkat nasional, propinsi dan kabupaten/kotamadya, serta mengintensifkan kegiatan-kegiatan tim pembina LKMD di semua tingkat pemerintahan.
16.    
17.  Hasil-hasil yang telah dicapai dalam rangka pembinaan dan evaluasi tingkat perkembangan LKMD dari tahun ke tahun semakin meningkat. Pada akhir Repelita IV (1988/89) dari jumlah LKMD yang telah dibentuk yaitu 66.158 LKMD, yang mencapai kategori III (berfungsi dengan baik) adalah 34.545 LKMD (51,93%), kategori II 24.605 LKMD (36,98%), kategori I 7.368 LKMD (11,09%). Pada tahun 1989/90 dari 66.160 LKMD yang mencapai kategori III adalah 39.157 LKMD (58,18%), kategori 11 21.609 LKMD (32,66%) dan kategori 15.394 LKMD (8,16%). Pada tahun 1990/91 yang telah mencapai kategori III 40.414 LKMD (61,46%), kategori II 20.109 LKMD (30,58%) dan kategori I 5.238 LKMD (7,96%). Pada tahun 1991/92 yang mencapai kategori III sebanyak 40.878 LKMD (61,17%), .kategori II 20.173 LKMD (30,45%) dan kategori I sebanyak 5.184 LKMD (8,38%). Pada tahun 1992/93 kinerja pembinaan LKMD telah menunjukkan hasil yang lebih besar lagi yaitu sebanyak 41.414 LKMD (66,21%) telah mencapai kategori III, 17.845 LKMD (28,52%) kategori II dan 3.291 LKMD (5,27%) kategori I.


No comments:

Post a Comment