1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Desa
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga
Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMDILKMK) atau sebutan nama lain
mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga
Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga
Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMDILKMK) atau sebutan nama lain
mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga
Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
- penampungan
dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman
dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka
memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan
kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan
rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan
secara partisipatif;
- penumbuhkembangan
dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong
masyarakat; dan
- penggali,
pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian
lingkungan hidup.
7. BAB I. PENDAHULUAN
8. A. LATAR BELAKANG
9. 1. Kebijakan Pemerintah mengenai Pemberdayaan Masyarakat
secara tegas dirumuskan di dalam Tap MPR NO.IV
/MPR/1999 tentang GBHN dan UU no.22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Desa
10. 2. Rumusan kebijakan tersebut menegaskan bahwa antara
kebijakan pemberdayaan Masyarakat dan penyelenggara Pemerintah Desa dan Lembaga
Kemasyarakatan Desa
11. 3. Undang-undang no.22
tahun 1999 secara eksplisit mengatur ketentuan penyelenggaraan Pemerintahan
Desa dan Lembaga Kemasyarakatan
12. 4. Dalam penjelasan pasal 108 UU dimaksud dinyatakan bahwa
di desa dengan dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan desa dan
ditetapkan dengan peraturan desa . lembaga dimaksud merupakan mitra pemerintah
Desa dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat Desa
13. 5. Keputusan Presiden Republik Indonesia no.49 ATahun 2001 tentang Penataan Lembaga
Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain. Dalam salah satu pasalnya antara
lain menyebutkan bahwa: penggunaan nama LKMD atau sebutan lain ditetapkan oleh
masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat.
14. 6. Dalam temu LKMD Tingkat Nasional telah dideklarasikan
nama lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) menjadi Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat (LPM)
15. B. LANDASAN HUKUM
16. 1. Undang-undang no.22
tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa
17. 2. Undang-undang no.25
tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah
18. 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia no.49 tahun 2001 tentang Penataan Lembaga
Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain.
19. 4. Keputusan Menteri Dalam Negeri no.64 tahun 1999 tentang Pedoman Pengaturan
Mengenai Desa
20. 5. Perda Kabupaten Ciamis no.15
tahun 2000 tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Desa
21. 6. Keputusan Bupati Ciamis no.450
tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Ciamis no.15 tahun 2000
22. C. TUJUAN
23. 1. Meningkatnya kesadaran masyarakat dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara di dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
24. 2. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pengendali pembangunan
25. 3. Meningkatnya kemampuan masyarakat sebagai Sumber Daya
Manusia (SDM) untuk mengolah dan memanfaatkan potensi Sumber Daya Alam (SDA)
terutama dalam bidang Agrobisnis dan Pariwisata
26. 4. Meningkatnya ekonomi kerakyatan dalam upaya pengentasan
kemiskinan
27. BAB II. NAMA, PENGERTIAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
KEPENGURUSAN LPM
28. A. NAMA LPM:
29. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah perubahan
nama dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) sesuai dengan keputusan temu
LKMD tingkat nasional tanggal 21 Juli 2001
30. B. PENGERTIAN
31. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah Lembaga
Kemasyarakatan yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, merupakan wahana
partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan
pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat
32. C. KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI
33. a. Kedudukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (lpm) tingkat
Desa / Kelurahan berkedudukan di Desa / Kelurahan
34. b. Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
35. ….1. Menyusun rencana pembangunan yang berpartisipatif
36. ….2. Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat
37. ….3. Melaksanakan pengedalian pembangunan
38. c. LPM sebagai mitra kerja Pemerintahan, berfungsi:
39. 1. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan
….masyarakat desa / kelurahan
40. 2. Pengkoordinasian perencanaan pembangunan
41. 3. Sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam perencanaan
….pelaksanaan dan pengendalian pembangunan
42. 4. Menggali serta memanfaatkan potensi dan menggerakkan
….swadaya gotong royong masyarakat untuk pembangunan
43. 5. sebagai media komunikasi antara masyarakat dengan
….pemerintah dan antar masyarakat itu sendiri
44. 6. Memberdayakan dan menggerakkan potensi pemuda ….dalam
pembangunan
45. 7. Mendorong mendirikan dan memberdayakan peran wanita
….dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga
46. 8. Membangun kerjasama antar lembaga yang ada di
….masyarakat dalam rangka meningkatkan pembangunan ….ekonomi kerakyatan untuk
meningkatkan taraf hidup
47. D. KEPENGURUSAN
48. Syarat-syarat:
49. 1. Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa
50. 2. Sehat Jasmani dan Rohani
51. 3. Setia dan Taat kepada Pancasila dan UUD 1945
52. 4. Berpendidikan cukup sesuai kebutuhan
53. 5. Berkelakuan Baik, jujur, cakap, berkemampuan sebagai
….pemimpin, berwibawa serta memiliki pengabdian dan ….kepedulian yang tinggi
kepada masyarakat.
54. 6. Berkedudukan dan bertempat tinggal di Desa / Kelurahan
….yang bersangkutan
55. 7. Tidak sedang kehilangan hak-nya sebagai warga negara
…..sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
56. 8. Bukan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) dan bukan
…..aparat Desa / Kelurahan.
57. TATA CARA PEMBENTUKAN PENGURUS LPM
58. 1. Pembentukan Panitia Pemilihan
59. 2. Calon anggota pengurus diajukan oleh masyarakat yang
mewakili keberagaman (tokoh adat, tokoh wanita, tokoh pemuda dan lain-lain
melalui ketua RW
60. 3. Dipilih dan ditetapkan oleh masyarakat melalui
musyawarah desa / kelurahan
61. 4. Nama-nama calon terpilih di tingkat desa diajukan
kepada kepala desa untuk dilegitimasi oleh Badan Perwakilan Desa (BPD)
62. 5. Nama-nama calon terpilih tingkat kelurahan / desa
diajukan kepada desa/ kelurahan untuk kemudian dilaporkan ke Forum Komunikasi
Asosiasi LPM kecamatan dengan tembusan kepada DPD asosiasi LPM Kabupaten dan
kepada Camat Cq Kasi Pemberdayaan Masyarakat
63. 6. Pengurus bertanggung jawab kepada masyarakat desa /
Kelurahan
64. 7. Masa bakti kepengurusan 5 (lima) tahun dan dapat
dipilih kembali maksimal 1 kali periode berikutnya.
65. PENGESAHAN DAN KEPUTUSAN SERTA PELANTIKAN PENGURUS
66. 1. Musyawarah pemilihan disyahkan dengan berita acara
pemilihan
67. 2. pelantikan pengurus LPM dilaksanakan oleh Forum
Komunikasi Asosiasi LPM Kecamatan yang bersangkutan
68. 3. Pelantikan Forum Komunikasi (FK) Asosiasi LPM Kecamatan
dilaksanakan olh DPD Asosiasi LPM Kabupaten
69. 4. Surat Keputusan Pengurus LPM dan Pengurus Forum
Komunikasi (FK) Asosiasi LPM Kecamatan diterbitkan oleh DPD Asosiasi LPM
Kabupaten
70. 4. Pengurus Berhenti / Diberhentikan bilamana:
71. a. Meninggal Dunia
72. b. Pindah tempat tinggal
73. c. Mengundurkan diri
74. d. Berakhir masa kepengurusan
75. e. Terkena sanksi perundang-undangan dan ketentuan lain
yang berlaku
76. 5. Struktur Kepengurusan LPM Desa / Kelurahan
77. 1. Ketua
78. 2. Wakil Ketua
79. 3. Sekretaris
80. 4. Wakil Sekretaris
81. 5. Bendahara
82. 6. Wakil Bendahara
83. Seksi-Seksi
84. 1. Seksi Agama
85. 2. Seksi Organisasi dan Kemitraan
86. 3. Seksi Kamtramtib
87. 4. Seksi Pendidikan dan Keterampilan
88. 5. Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup
89. 6. Seksi Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
90. 7. Seksi Pemuda, Olah raga, seni dan Budaya
91. 8. Seksi Kesehatan dan kependudukan
92. 9. Seksi pemberdayaan perempuan
93. 10. Seksi Kesejahteraan Sosial
94. STRUKTUR KEPENGURUSAN fORUM KOMUNIKASI (FK) ASOSIASI LPM
KECAMATAN
95. 1. KETUA
96. 2. WAKIL KETUA
97. 3. SEKRETARIS
98. 4. DUA ORANG ANGGOTA ( ANGGOTA 1 DIFUNGSIKAN SEBAGAI
BENDAHARA)
99. KEANGGOTAAN
100.
1. Anggota biasa aktif,
yaitu pengurus LPM/ FK Asosiasi LPM yang tercantum pada surat keputusan
kepengurusan hasil pemilihan
101.
2. Anggota biasa pasif,
yaitu seluruh anggota masyarakat desa / kelurahan
102.
3. Anggota kehormatan adalah
karena profesinya sehingga diangkat menjadi pengurus LPM
103.
KEKAYAAN LPM
104.
1. Hasil temu tingkat
nasional di Bandung, telah diputuskan untuk direkomendasikan agar setelah nama
LKMD diubah menjadi LPM, maka seluruh kekayaan LKMD otomatis menjadi kekayaan
LPM
105.
2. semua Usaha-usaha yang
dilaksanakan LKMD menjadi LPM
106.
3. seluruh aset-aset
masyarakat yang dikelola LKMD menjadi aset masyarakat yang dikelola LPM
107.
SUMBER DANA/ KEUANGAN LPM
Desa dan FK asosiasiLPM Kecamatan
108.
1. Swadaya Masyarakat
109.
2. Bantuan Pemerintah
melalui APBD / APBK
110.
3. Hasil usaha-usaha yang
sah dari LPM
111.
4. Hasil kekayaan LPM dari berbagai
proyek / program yang telah berjalan di desa / kelurahan
112.
5. Carik desa/kelurahan
113.
6. Dan lain-lain pendapatan
yang sah dan tidak mengikat.
114.
PEMBINA / DEWAN FASILITATOR
115.
Pemerintah mulai tingkat
desa/kelurahan , kecamatan, kabupaten berkewajiban memberikan pembinaan dan
fasilitas kepada LPM
TUGAS DAN FUNGSI PENGURUS FORUM KOMUNIKASI (FK) ASOSIASI LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)
TUGAS DAN FUNGSI PENGURUS FORUM KOMUNIKASI (FK) ASOSIASI LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)
116.
1. Ketua
117.
…Tugas: Sebagai
pemimpin dan penanggungjawab Forum Komunikasi (FK) Asosiasi Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
118.
…Fungsi:
119.
1. Secara khusus mengadakan
koordinasi dan pembinaan terhadap anggota FK Asosiasi LPM Kecamatan dan
pengurus LPM di desa
120.
2. Menginventarisir rencana
pembangunan yang dilaksanakan oleh LPM di Desa/Kelurahan
121.
3. Mengkoordinir dan
menyalurkan aspirasi masyarakat LPM desa / kelurahan dan mengkomunikasikan DPD
Asosiasi LPM Kabupaten
122.
4. Membangun kerjasama antar
lembaga masyarakat, instansi pemerintah sebagai mitra di Tingkat kecamatan
dalam meningkatkan pemberdayaan ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan taraf
hidup masyarakat.
123.
2. Wakil Ketua
124.
Tugas:
125.
Membantu dalam memimpin dan
mengendalikan FK Asosiasi LPM Kecamatan
126.
Fungsi:
127.
1. Menyelenggarakan
administrasi surat menyurat , kearsipan dan pendataan
128.
2. Menyusun rencana dan
laporan kegiatan
129.
3. Melaksanakan tugas-tugas
tertentu yang diberikan oleh ketua
130.
3. Sekretaris
131.
Tugas:
132.
Membantu pimpinan / ketua
dalam penyelenggaraan administrasi dan pelayanan
133.
Fungsi:
134.
1. Menyelenggarakan
administrasi surat menyurat, kearsipan dan pendataan
135.
2. Menyusun rencana dan laporan
kegiatan
136.
3. Melaksanakan tugas-tugas
tertentu yang diberikan oleh ketua
137.
4. Anggota I
138.
Tugas:
139.
Membantu tugas-tugas dan
fungsi ketua, wakil ketua dan sekretaris
140.
Fungsi:
141.
1. Secara khusus
menyelenggarakan administrasi keuangan dan menerima, menyimpan serta
menyerahkan uang / surat-surat berharga dan barang
142.
2. Menyelenggarakan
pembukuan , penyusunan laporan keuangan
143.
3. Mengadakan pencatatan
swadaya gotong royong masyarakat dalam melaksanakan tugasnya
144.
5. Anggota II
145.
Tugas:
146.
membantu tugas-tugas dan
fungsi ketua, wakil ketua dan sekretaris
147.
Fungsi:
148.
1. Secara khusus menyusun
laporan berkala
149.
2. Melaksanakan tugas-tugas
tertentu yang diberikan oleh ketua, wakil ketua dan sekretaris
150.
3. Memberikan saran dan
masukan kepada ketua dalam melaksanakan tugasnya
151.
TUGAS DAN FUNGSI PENGURUS
LPM
152.
1. KETUA
153.
Tugas:
154.
Sebagai pemimpin dan
penanggungjawab LPM
155.
Fungsi:
156.
1. Secara khusus
melaksanakan koordinasi terhadap seksi Agama, seksi Organisasi dan Kemitraan,
Seksi Kamtamtib
157.
2. Memimpin dan
mengendalikan semua kegiatan LPM
158.
3. Membina Kader Pembangunan
Masyarakat (KPM) sebagai tenaga penggerak pembangunan yang dinamis yang
difungsikan dalam kepengurusan LPM
159.
2. WAKIL KETUA
160.
Tugas:
161.
Membantu Ketua LPM dalam
memimpin dan mengendalikan LPM
162.
Fungsi:
163.
1. Melaksanakan tugas-tugas
tertentu yang diberikan oleh ketua apabila ketua berhalangan
164.
2. Melaksanakan koordinasi
terhadap seksi-seksi:
165.
- Seksi Pembangunan dan
Lingkungan Hidup
166.
- Seksi Pemberdayaan Ekonomi
Kerakyatan
167.
-Seksi Kesejahteraan Sosial
168.
- Seksi Pemuda, Olah raga,
Seni dan Budaya
169.
- Seksi Kesehatan dan
Kependudukan
170.
- Seksi Pemberdayaan
Perempuan
171.
3. SEKRETARIS
172.
Tugas:
173.
Membantu pimpinan dalam
menyelenggarakan administrasi dan pelayanan
174.
Fungsi:
175.
1. Menyelenggarakan
administrasi surat menyurat, kearsipan dan pendataan
176.
2. Menyusun rencana dan laporan
yang berasal dari seluruh seksi
177.
3. Melaksanakan tugas-tugas
ketua, wakil ketua bilamana semua berhalangan
178.
4. WAKIL SEKRETARIS
179.
Tugas:
180.
Membantu tugas-tugas dan
fungsi sekretaris dalam penyelenggaraan administrasi dan pelayanan
181.
Fungsi:
182.
1. Melaksanakan tugas
tertentu yang diberikan oleh sekretaris
183.
2. Melaksanakan tugas
tertentu yang diberikan oleh ketua dan wakil ketua
184.
5. BENDAHARA
185.
Tugas:
186.
Menyelenggarakan
administrasi keuangan dan menerima, menyimpan serta menyerahkan uang / surat
berharga dan barang
187.
Fungsi:
188.
1. Menyelenggarakan
pembukuan , penyusunan laporan keuangan dan penyimpanan keuangan
189.
2.Mengadakan pencatatan
swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan yang dinilai dengan uang
190.
5. WAKIL BENDAHARA
191.
Tugas:
192.
Membantu bendahara dalam
penyelenggaraan administrasi keuangan
193.
Fungsi:
194.
1. Melaksanakan tugas
tertentu yang diberikan oleh bendahara
195.
2. Melaksanakan tugas
tertentu yang diberikan oleh ketua dan wakil ketua
196.
TUGAS DAN FUNGSI
SEKSI-SEKSI
197.
Tugas:
198.
Membantu ketua, wakil ketua
dalam dalam memimpin dan mengendalikan LPM sesuai dengan bidang masing-masing
seksinya ke dalam bentuk kelompok kerja atau kelompok kegiatan
199.
Fungsi:
200.
1. Menyusun rencana
pembangunan sesuai dengan bidang masing-masing dengan dibantu oleh KPM
201.
2. Menyelenggarakan kegiatan
pembangunan sesuai dengan rencana dengan dibantu oleh KPM
202.
3. Melakukan koordinasi
dengan seksi-seksi lain untuk terwujudnya keserasian dalam melaksanakan
pembangunan
203.
4. Mengendalikan
kelompok-kelompok kerja untuk melaksanakan program-program seksi
204.
5. Mengadakan pengawasan
terhadap kegiatan-kegiatan masing-masing kelompok kerja
205.
6. Mengikuti perkembangan
dan mencatat segala kegiatan yang telah dilaksanakan
206.
7. Mengadakan evaluasi
terhadap kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan
207.
8. Menyusun saran dan
pendapat kepada ketua sesuai dengan bidang tugasnya
208.
9. Menyelenggarakan
Tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh ketua
209.
RINCIAN TUGAS SEKSI-SEKSI
LPM
210.
1. SEKSI AGAMA
211.
a. Mengkoordinasikan
berbagai kegiatan partisipasi masyarakat menyangkut usaha-usaha peningkatan
kegiatan keagamaan
212.
b. Penyuluhan tentang
keberhasilan pembangunan melalui bahan dan pintu (jalur) keagamaan
213.
c. Membantu suksesnya
pelaksanaan pembinaan mental agama
214.
d. Penyuluhan tentang
pembudayaan hidup bersih lahir dan batin
215.
e. Membantu program
pembinaan perkawinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
216.
f. Membantu suksesnya
program BP-4 dengan jalan menanamkan kesadaran kepada warga desa/kelurahan akan
arti mulia dan sucinya perkawinan serta keluarga sejahtera
217.
g. Mengisi hari-hari raya
keagamaan secara terarah, menuju kesadaran toleransi umat beragama dan
peningkatan usaha-usaha pembangunan khususnya pembangunan sarana keagamaan
218.
h. Mengarahkan penggunaan
hasil zakat, infak dan shodaqoh serta bantuan lain untuk fakir miskin dan
keperluan pembangunan serta meningkatkan sarana pendidikan sesuai dengan
tuntutan agama
219.
i. Kegiatan lain yang
menyangkut keagamaan
220.
2. SEKSI ORGANISASI
221.
a. Menghimpun peraturan dan
perundang-undangan organisasi lembaga kemasyarakatan dan menerapkan ke dalam
bentuk kegiatan dan mekanisme kerja organisasi
222.
b. Mengadakan penyuluhan dan
pembinaan tentang keorganisasian sesuai dengan perundangan-undangan yang
berlaku
223.
c. Membuat
peraturan-peraturan organisasi yang sesuai dan tidak bertentangan dengan
peraturan yang ada
224.
d. Meningkatkan kesadaran
masyarakat terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
225.
3. SEKSI KEAMANAN DAN
KETERTIBAN
226.
a. Meningkatkan kesadaran
masyarakat untuk menciptakan suatu kondisi yang aman dan tentram
227.
b. Menunjang usaha
peningkatan keamanan swakarsa dengan cara mendirikan pos-pos penjagaan/ronda,
memasang lampu-lampu penerangan di tempat yang rawan, membentuk kesatuan hansip
dan lain-lain
228.
c. Pengkoordinasian kegiatan
masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam , kegiatan AMD dan
lain-lain
229.
d. Meningkatkan kualitas dan
kuantitas keamanan
230.
e. Mengikutsertakan
masyarakat dalam pelatihan Hansip / Wankamra
231.
4. SEKSI PENDIDIKAN
a. Memupuk dan mengembangkan aspirasi masyarakat terhadap kebudayaan dan kesenian rakyat yang terdapat di desa/kelurahan
a. Memupuk dan mengembangkan aspirasi masyarakat terhadap kebudayaan dan kesenian rakyat yang terdapat di desa/kelurahan
232.
b. Membantu meningkatkan
kegiatan di bidang pendidikan formal dan nonformal di desa/kelurahan
233.
c. Memberikan bimbingan dan
pembinaan terhadap KPM, terutama dengan memberikan kursus-kursus di
desa/kelurahan
234.
d. Membantu program wajib
belajar dengan memberikan kursus/pelatihan keterampilan
235.
e. Mengusahakan agar tidak
terdapat anak-anak putus sekolah di tingkat SD dengan jalan memberikan dorongan
dan bimbingan terhadap orang tua murid
236.
f. Membantu secara aktif
pemeliharaan gedung/madrasah dan lain-lain yang ada di desa/kelurahan
237.
g. Mengusahakan pembangunan
atau menambah gedung sekolah/ masyarakat
238.
h. Mengusahakan bantuan
fasilitas seperlunya bagi para guru agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik
239.
i. Membantu bantuan
fasilitas seperlunya bagi para guru agar dapat menjalankan tugasnya dengan
baik.
240.
j. Melaksanakan kegiatan
peningkatan pengetahuan dan keterampilan , terutama bagi para remaja putus
sekolah
241.
k. Pemberantasan tiga buta
melalui kejar paket A
242.
5. SEKSI PEMBANGUNAN DAN
LINGKUNGAN HIDUP
243.
a. Membantu pelaksanaan
program pemugaran perumahan yang sehat dan bersih
244.
b. Melaksanakan tata ruang
desa/kelurahan yang teratur dan rapih
245.
c. Kegiatan lain yang
menyangkut perumahan dan lingkungan
246.
d. Melaksanakan
usaha/kegiatan bidang peningkatan kebersihan, keindahan dan kesehatan serta
penghijauan lingkungan hidup
247.
e. Membuat dan mengatur
pembuangan air limbah dan sampah
248.
f. Memelihara kebersihan,
keindahan dan kesehatan lingkungan
249.
g. Melaksanakan penyuluhan
tentang pelestarian lingkungan hidup dan SDA
250.
h. Melaksanakan gerakan
penghijauan, pembuatan terasiring dan saluran pengendalian dan penahan
251.
6. SEKSI PEMBERDAYAAN
EKONOMI KERAKYATAN
a. Merencanaka, mendorong gerakan perbaikan/rehabilitasi jalan atau sarana perhubungan di desa / kelurahan
a. Merencanaka, mendorong gerakan perbaikan/rehabilitasi jalan atau sarana perhubungan di desa / kelurahan
252.
b. Merencanakan dan
mengerjakan pembangunan dalam rangka perbaikan prasarana / sarana desa
253.
c. Merencanakan dan
melaksanakan pembangunan dalam rangka perbaikan prasarana dan sarana pemasaran
254.
d. Melaksanakan dan
membangun , perbaikan sarana dan prasarana lainnya serta mengadakan pendataan
255.
e. Melaksanakan penggalangan
P3A atau Dharma Tirta dan sejenisnya
256.
f. Menggalakkan penumbuhan
usaha ekonomi dan lumbung sesuai dengan peraturan yang berlaku
257.
g. Melakukan upaya
peningkatan produksi peternakan, ternak besar seperti kerbau, sapi dan
lain-lain
258.
h. Melaksanakan perakan
penyuluhan untuk kelompok usaha koperasi khususnya KUD di pedesaan
259.
i. Menggalakan kesadaran
menyimban hasil panen melalui lumbung desa baik untuk benih maupun untuk pangan
260.
7. SEKSI PEMUDA, OLAH
RAGA, SENI DAN BUDAYA
261.
a. Melaksanakan penyuluhan
untuk mengurangi arus perpindahan pemuda/generasi muda dari desa ke kota dengan
mengusahakan lapangan kerja, seperti:Usaha bersama di bidang pertanian, usaha
bersama di bidang peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat untuk masa depan
262.
b. Membantu usaha pemerintah
dalam rangka mencegah dan menanggulangi kenakalan remaja dengan mengisi waktu
luang untuk pengembangan bakat
263.
c. Membantu mengembangkan
karang taruna
264.
d. Menghindarkan pemuda
semaksimal mungkin dari minuman keras, narkotika, judi dan lainnya dengan menyalurkan
mereka kepada kegiatan positif
265.
e. Melibatkan pemuda
semaksimal mungkin pada kegiatan pembangunan desa
266.
8. SEKSI KESEJAHTERAAN
SOSIAL
267.
a. Melaksanakan bimbingan
dan penyuluhan sosial di lingkungan masyarakat
268.
b. Menggalakan semangat
kebersamaan dan kesetiakawanan sosial
269.
c. Menggalakan arisan/gotong
royong pembuatan rumah panti jompo dan tidak mampu
270.
d. Memberikan latihan
keterampilan dan memberikan pinjaman modal kerja bagi golongan masyarakat tidak
mampu dan masyarakat tuna karya
271.
e. Berusaha semaksimal
mungkin secara gotong royong untuk membiayai pendidikan anak-anak sekolah yang
kurang mampu
272.
f. Membatasi pemborosan
pesta adat di daerah agar tidak memberatkan masyarakat
273.
g. Melaksanakan
penanggulangan masalah sosial antara lain: anak terlantar, penderita cacat
fisik dan mental.
274.
h. Melaksanakan kegiatan
pelayanan sosial lainnya.
275.
i. Sumbangan kematian
276.
9. SEKSI KESEHATAN DAN
KEPENDUDUKAN
277.
a. Membantu pengelolaan
Posyandu dalam upaya melaksanakan program pelayanan kesehatan ibu dan anak, KB,
penanggulangan diare dan imunisasi
278.
b. Menanggulangi penyakit
menular dan mengadakan vaksinasi
279.
c. MElaksanakan gerakan
kebersihan tempat mandi, cuci dan MCK
280.
d. Melaksanakan penyuluhan
penggunaan air bersih untuk kebutuhan rumah tangga
281.
e. Penyuluhan dan pencegahan
serta penanggulangan muntah berak
282.
f. Bimbingan dan penyuluhan
gerakan hidup sehat dan keluarga sehat
283.
g. Latihan kader Kesehatan,
Gizi, dan kader KB
284.
h. Meningkatkan pengetahuan
tentang makanan bergizi
285.
i. Pengumpulan data
angka-angka kematian bayi
286.
j. Menyertakan dukun bayi
dalam latihan pertolongan pertama
287.
10. SEKSI PEMBERDAYAAN
PEREMPUAN
288.
a. Melaksanakan bimbingan
dan pembinaan tentang peranan wanita sebagai ibu rumah tangga, wakil suami dan
sebagai pendidik putera-puterinya
289.
b. Memberikan ceramah
tentang wanita karier di dalam posisinya tetap sebagai ibu rumah tangga , wakil
suami dan pendidik putera putrinya di dalam keluarga
290.
c. Mengkoordinasikan
motivasi dan menggerakkan masyarakat melalui keluarga dalam rangka pelaksanaan
10 program pokok PKK dan program -program pemerintah lainnya.
291.
d. Mengkoordinasikan
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan program-program pemerintah lainnya.
292.
e. Menampung aspirasi
keluarga dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa
293.
f. Pelaksanaan kegiatan
Posyandu dan KB
294.
g. Memasyarakatkan makanan
sehat tertutama bagi anak balita , orang sakit dan wanita hamil
295.
h. Pelaksanaan cerdas
tangkas, saresehan tentang keluarga bahagia dan sejahtera
296.
i. Memasyarakatkan makana
non beras dangan berbagai resepnya
297.
j. Kegiatan lain yang
berhubungan dengan kesejahteraan keluarga
298.
BAB III HUBUNGAN KERJA
LPM
299.
A. Hubungan Kerja LPM
300.
1. Dengan Instansi
Vertikal, Dinas Daerah, serta Lembaga Lainnya.
301.
Instansi vertikal, dinas
daerah serta lembaga pemerintah lainnya yang tergabung dalam tim fasilitator,
berkewajiban mengisi, menggunakan, membina serta memfasilitasi berbagai
kegiatan LPM untuk menyukseskan program yang masuk Desa / Kelurahan
302.
2. Dengan LPM Lainnya
303.
Hubungan LPM yang satu
dengan yang lainnya bersifat hubungan konsultasi fungsional dan kerjasama yang
diwujudkan dalam bentuk temu karya LPM. Kerja sama tersebut dikoordinasikan
oleh Forum Komunikasi LPM Tingkat Kecamatan yang bersangkutan bekerja sama
denan Kasi Pemberdayaan Masyarakat
304.
3. Dengan RT / RW
305.
Dalam menyusun rencana
pembangunan, LPM mengkoordinasikan dan memadukan usulan rencana yang
disampaikan oleh RT/RW kemudian dimusyawarahkan dalam musyawarah desa/kelurahan
. Di desa hasil keputusan tersebut diajukan ke Kepala Desa untuk mendapat
persetujuan BPD
306.
4. Dengan Organisasi /
Lembaga Desa Lainnya
307.
Hubungan LPM denan
organisasi / lembaga masyarakat yang ada di desa / kelurahan bersifat saling
mengisi saling membantu. Segala kegiatan organisasi / lembaga masyarakat yang
ada di desa / kelurahan direncanakan secara terpadu dalam LPM yang meliputi
sasaran dan lokasinya, sedang dalam pelaksanaannya dilakukan secara
terkoordinasi dan terpadu
308.
B. Kelompok Kerja di
Tingkat RW
309.
Di dalam Keppres nomor 49
tahun 2001 pasal 9 diungkapkan bahwa RT mempunyai tugas disamping menggerakkan
swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya, juga bertugas
membantu kelancaran tugas pokok LPM dalam bidang pembangunan di Desa/Kelurahan
karenanya di tingkat RW perlu dibentuk kelompok kerja (POKJA) yang bertugas
membantu kelancaran LPM Desa/Kelurahan.
310.
1. Pengertian Kelompok Kerja
(POKJA)
311.
Kelompok Kerja (POKJA) LPM
adalah sejumlah individu, terdiri dari dua orang atau lebih yang berdekatan
satu sama lain secara fisik, merupakan kelompok yang dikoordinir oleh
seksi-seksi dalam LPM hanya melaksanakan satu jenis kegiatan yang bersangkutan
dengan mengacu kepada program kerja di tingkat RW
312.
2. Tugas dan Fungsi
313.
a. Tugas Pokja LPM
314.
1) Membantu LPM dalam
merencanakan dan melaksanakan pembangunan di wilayah RW masing-masing
315.
2) Membantu LPM dalam
menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat di wilayah RW
316.
3) Mengkoordinasikan semua
kegiatan masyarakat dalam pembangunan termasuk kegiatan PKK yang ada di wilayah
RW masing-masing dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna pembangunan
317.
b. Fungsi Pokja LPM
318.
1) Menampung dan
menginformasikan aspirasi warga masyarakat
319.
2) Menggali dan memanfaatkan
potensi serta menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat untuk pembangunan
320.
3) Membina kerjasama antara
Pokja yang ada di masyarakat
321.
4) Meningkatkan kegiatan
peranan wanita melalui PKK
322.
5) Sebagai sarana komunikasi
berbagai pihak
323.
5. Susunan Pengurus Pokja
LPM
324.
a. Ketua……………….: Ketua RW
325.
b. Wakil Ketua I……: Dipilih
dari dan oleh masyarakat RW
326.
c. Wakil KetuaII……: s.d.a
327.
d. Sekretaris…………: s.d.a.
328.
e. Bendahara…………: s.d.a.
329.
f. Pembantu…………..: Terdiri
dari Ketua-ketua kelompok kegiatan yang ada di RW bersangkutan
330.
BAB IV ADMINISTRASI DAN
RINCIAN SUMBER PEMBIAYAAN LPM
331.
A. ADMINISTRASI LPM
332.
Untuk mendukung administrasi
kegiatan LPM, terdapat 10 buku wajib yang harus dimiliki oleh LPM, yaitu:
333.
1. Buku Agenda
334.
2. Buku Kas
335.
3. Buku Ekspedisi
336.
4. Buku Daftar Pengurus
337.
5. Buku Kader
338.
6. Buku Tamu
339.
7. Buku Notulen Rapat
340.
8. Buku Inventaris
341.
9. Buku Kegiatan
342.
10. Buku Inventaris Proyek
343.
Dilengkapi dengan 3 format
yaitu:
344.
1. Format agenda kerja
345.
2. Format jadwal kegiatan
tahunan seksi-seksi LPM
346.
3. Laporan triwulanan usaha
kegiatan LPM
347.
B. Rincian Sumber
Pembiayaan LPM
348.
Sumber Pembiayaan LPM dapat
diperoleh dari:
349.
1. Anggaran Penerimaan dan
pengeluaran keuangan Desa (APPKD)
350.
2. Dana Swadaya Masyarakat
351.
3. Hasil Usaha LPM, antara
lain:
352.
a. Jimpitan
353.
b. Arisan
354.
c. Mendirikan Usaha Kecil
355.
d. Menitipkan Tanaman dan
Ternak
356.
e. Memanfaatkan carik desa /
kelurahan
357.
f. Mengadakan berbagai
pertunjukan amal, bazar, olah raga dan lain-lain
358.
4. Bantuan pemerintah,
misalnya:
359.
a. Pemerintah Desa/Kelurahan
360.
b. Pemerintah daerah (APBD)
361.
c. Pemerintah Pusat
362.
5. Hasil Carik Desa /
Kelurahan
363.
BAB V TATA TERTIB
PEMBENTUKAN FORUM KOMUNIKASI LPM KECAMATAN
364.
Bab I Ketentuan Umum
365.
pasal 1
366.
1. Temu LKMD se kecamatan
…………………..dalam rangka pembentukan pengurus Forum Komunikasi LPM Kecamatan ………………..periode
2001 s/d 2006 yang selanjutnya dalam tata tertib disebut temu LKMD adalah
pemegang kedaulatan tertinggi
367.
2. Pemimpin /
penanggungjawab penyelenggaraan temu LKMD adalah Kasi Pemberdayaan Masyarakat
Kecamatan ………..
368.
Bab II : Tugas dan Wewenang
369.
pasal 2
370.
Tugas dan wesenang temu LKMD
adalah:
371.
1. Menetapkan program kerja
forum komunikasi kecamatan ……………….masa bakti tahun 2001 s/d 2006
372.
2. Menetapkan Dewan
Fasilitator Forum Komunikasi Kecamatan ………………….
373.
3. Menyusun kepengurusan
Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan ……………….
374.
4. Menetapkan
kebijakan-kebijakan organisasi yang tidak bertentangan dengan
peraturan-peraturan yang ada.
375.
BAB III Peserta dan
Peninjau
376.
pasal 3
377.
1. Temu LKMD dihadiri oleh
peserta dan peninjau
378.
2. Peserta terdiri dari
unsur DPD Asosiasi LPM Tingkat Kabupaten
379.
3. Pengurus LKMD se
kecamatan ………………masing-masing 3 orang tiap desa / kelurahan
380.
4. Peninjau terdiri dari :
381.
a. Kepala Desa / Kelurahan
se kecamatan ………….
382.
b. Undangan yang ditetapkan
panitia dan atau kasi pemberdayaan masyarakat kecamatan ……
383.
c. BPD (Badan Perwakilan
Desa)
384.
pasal 4
385.
Setiap utusan LKMD harus
membawa surat dari ketua LKMD / LPM di desa / kelurahan masing-masing yang
diketahui oleh kepala Desa / Kelurahan
386.
BAB IV Hak Peserta dan
Peninjau
387.
pasal 5
388.
1. Peserta dan peninjau
berhak mendapat materi temu LKMD
389.
2. Peserta dan peninjau
dapat mengajukan pernyataan , usul dan atau pendapat secara lisan dan atau
tertulis atas izin pimpinan sidang
2. Tim Penggerak PKK
Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa/Lurah dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Tugas Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan meliputi :
Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa/Lurah dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Tugas Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan meliputi :
- menyusun
rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda
Kabupaten/Kota;
- melaksanakan
kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
- menyuluh
dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa
wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan
disepakati;
- menggali,
menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk
meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah
ditetapkan;
- melaksanakan
kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan
bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
- mengadakan
pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
- berpartisipasi
dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan
keluarga di desa/kelurahan;
- membuat
laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan
kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
- melaksanakan
tertib administrasi; dan
- mengadakan
konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan
dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
a. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
b. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.
3. RT dan RW
RT/RW mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
RT/RW dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
a. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
b. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.
3. RT dan RW
RT/RW mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
RT/RW dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
- pendataan
kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
- pemeliharaan
keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
- pembuatan
gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan
swadaya murni masyarakat; dan
- penggerak
swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
4. Karang Taruna
Karang Taruna mempunyai tugas menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Karang Taruna dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
Karang Taruna mempunyai tugas menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Karang Taruna dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
- penyelenggara
usaha kesejahteraan sosial;
- penyelenggara
pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
- penyelenggara
pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara
komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
- penyelenggara
kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di
lingkungannya;
- penanaman
pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial
generasi muda;
- penumbuhan
dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan
sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
- pemupukan
kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial
yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan
kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi
kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
- penyelenggara
rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah
kesejahteraan sosial;
- penguatan
sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan
berbagai sektor lainnya;
- penyelenggara
usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
- pengembangan
kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang
(narkoba) bagi remaja; dan
- penanggulangan
masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka
pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi
remaja.
13.
3. Peningkatan Prakarsa dan Swadaya Masyarakat
14.
15.
Dalam rangka menciptakan desa agar menjadi tempat yang mempunyai landasan
kuat bagi Ketahanan Nasional maka di setiap desa dibentuk Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) sebagai wadah partisipasi masyarakat
dalam mengembangkan prakarsa dan
swadaya masyarakat desa untuk menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan desa secara swadaya gotong royong.
Untuk meningkatkan fungsi dan peranan LKMD, telah dilakukan
berbagai kegiatan seperti pembinaan dan
evaluasi tingkat perkembangan LKMD,
Latihan Pembangunan Desa Terpadu (LPDT) bagi pengurus LKMD, dan Kader Pembangunan Desa (KPD); serta penyelenggaraan
Bulan Bakti LKMD. Di samping itu dilaksanakan berbagai
latihan bagi tim pembina teknis KPD/LKMD,
kepala desa, dan pelatih Pembangunan Desa Terpadu (PDT) tingkat
nasional, propinsi dan kabupaten/kotamadya,
serta mengintensifkan kegiatan-kegiatan
tim pembina LKMD di semua tingkat pemerintahan.
16.
17. Hasil-hasil yang telah dicapai dalam
rangka pembinaan dan evaluasi tingkat perkembangan LKMD
dari tahun ke tahun semakin meningkat. Pada
akhir Repelita IV (1988/89) dari jumlah LKMD yang telah dibentuk yaitu
66.158 LKMD, yang mencapai kategori III (berfungsi
dengan baik) adalah 34.545 LKMD (51,93%), kategori II 24.605 LKMD
(36,98%), kategori I 7.368 LKMD (11,09%). Pada tahun 1989/90 dari 66.160 LKMD yang mencapai kategori III adalah 39.157 LKMD (58,18%), kategori 11 21.609 LKMD (32,66%) dan kategori 15.394 LKMD (8,16%). Pada
tahun 1990/91 yang telah mencapai
kategori III 40.414 LKMD (61,46%), kategori
II 20.109 LKMD (30,58%) dan kategori I 5.238
LKMD (7,96%). Pada tahun 1991/92 yang
mencapai kategori III sebanyak 40.878 LKMD (61,17%), .kategori II 20.173 LKMD (30,45%) dan kategori I sebanyak 5.184 LKMD (8,38%). Pada tahun 1992/93
kinerja pembinaan LKMD telah menunjukkan hasil yang lebih besar lagi yaitu sebanyak 41.414 LKMD (66,21%) telah mencapai
kategori III, 17.845 LKMD (28,52%)
kategori II dan 3.291 LKMD (5,27%) kategori
I.
No comments:
Post a Comment