BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Dewasa ini, suatu kondisi globalisasi ekonomi akan
sangat mempengaruhi kondisi ekonomi perusahaan, baik itu perusahaan swasta
maupun perusahaan milik Negara. Hal ini memacu setiap perusahaan untuk terus
bersaing dan terus memikirkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber dana yang ada dalam
perusahaan secara optimal untuk
memperoleh hasil yang diinginkan dan untuk mencapai tujuan perusahaan tersebut.
Mengantisipasi berbagai perkembangan tersebut, suatu perusahaan perlu
menerapkan berbagai strategi dalam berbagai bidang, beserta dengan kebijakan
yang dianggap perlu dan mampu menangani kondisi perusahaan untuk tetap
bertahan. Salah satunya merupakan kebijakan terhadap peningkatan pengawasan
dalam perusahaan (internal
control).
Fungsi pengawasan secara internal umumnya dapat
dilaksanakan secara langsung oleh pemilik perusahaan itu sendiri dan dapat pula
dengan menggunakan suatu sistem pengawasan, yang disebut dengan internal control system. Akan tetapi, perkembangan
suatu perusahaan dan permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan tersebut akan
semakin rumit seiring dengan perjalanan perusahaan itu sendiri. Hal inilah yang
membuat pemilik perusahaan kesulitan dalam melakukan fungsi pengawasan secara
langsung. Oleh karena itu, diperlukan keahlian dalam melaksanakan fungsi
pengawasan dalam perusahaan. Yang mana dalam hal ini, seorang pelaksana fungsi
pengawasan harus mempedomani system
internal control yang telah ditetapkan oleh perusahaan, sebagai upaya untuk
mencegah, menemukan dan menyelesaikan berbagai masalah yang ada di dalam
perusahaan termasuk berbagai kecurangan-kecurangan yang terjadi di dalam
perusahaan. Agar fungsi dari sistem pengawasan berjalan dengan baik, maka
diperlukan adanya internal auditor yang secara langsung bertugas untuk
mengawasi internal perusahaan secara berkesinambungan serta membantu
peningkatan mutu perusahaan melalui pembinaan yang intensif kepada setiap
anggota perusahaan.
Seorang internal auditor harus melakukan observasi
langsung atas kebijakan, prosedur dan system yang telah ditetapkan oleh
perusahaan. Serta melakukan pemeriksaan dan penilaian atas pelaksanaan
kebijakan pimpinan perusahaan dan mengawasi sistem informasi akuntansi dan
keuangan lainnya. Selain itu, seorang internal auditor harus benar-benar
memahami prosedur audit baik yang telah ditetapkan oleh perusahaan maupun
prosedur audit yang ditetapkan secara umum sebagai standar pemeriksaan terhadap
suatu bagian yang akan diperiksa. Secara umum, tugas seorang internal auditor
dalam suatu perusahaan adalah menilai apakah sistem pengawasan internal yang
telah ditetapkan oleh manajemen telah berjalan dengan efektif dan efisien, menilai
apakah laporan keuangan yang disusun telah menunjukkan posisi keuangan
perusahaan secara akurat, dan menilai apakah setiap bagian/divisi perusahaan
telah menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing sesuai dengan prosedur dan
kebijakan yang telah ditetapkan oleh perusahan.
Hasil dari pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan
oleh internal auditor harus dilaporkan kepada pihak manajemen perusahaan dengan
memberikan informasi yang objektif, lengkap, jelas dan akurat. Sebab, informasi
yang diberikan oleh seorang internal auditor akan mempengaruhi kebijakan-kebijakan
ataupun keputusan-keputusan yang akan ditetapkan oleh pihak manajemen dalam hal
peningkatan mutu dan kinerja perusahaan. Oleh karena itu, apabila informasi
yang disampaikan oleh internal auditor merupakan informasi yang tidak tepat
ataupun tidak akurat, akan mengakibatkan ditetapkannya kebijakan atau keputusan
yang tidak tepat, sehingga berdampak buruk bagi kelangsungan perusahaan.
Dalam rangka perwujudan dan pelakasanaan
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta
Peraturan Menteri Kesehatan R I nomor1684/MENKES/PER/XII/2005 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit maka rumah sakit perlu membentuk
keberadaan suatu Satuan Pengawasan Internal. Tujuan pokok dari suatu
pemeriksaan internal adalah membantu agar para anggota organisasi dapat
melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif. Lebih luas lagi bahwa komponen sistem
dapat berfungsi efektif sehingga sistem berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Supaya tidak terjadi kesenjangan dalam hal komunikasi audit maka pemeriksa
internal lebih banyak menempatkan diri untuk membantu para anggota organisasi
dalam menilai kinerja dan mengatasi persoalan atau hambatan yang terjadi
sehingga dapat berfungsi secara efektif dan kinerja menjadi optimal. Hasil penelitian hubungan persepsi pegawai tentang audit
internal dengan efektifitas audit internal di rumah sakit dan
menunjukkan hubungan yang signifikan.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan rumah
sakit dan perluasan jangkauan pelayanan pada masyarakat, status rumah sakit
pemerintrah dialihkan menjadi perusahaan jawatan (Perjan). Namun begitu
konsekuensinya, perilaku dan manajemen rumah sakit termasuk para petugas harus
berubah dari birokratis menjadi manajemen perusahaan. Agar rumah sakit Perjan
mampu memberi pelayanan bermutu dan mampu bersaing secara sehat dengan rumah
sakit swasta, semua petugas di rumah sakit harus mengubah sikap dan perilaku
menjadi petugas yang trampil dan profesional. SPI yang bertugas memeriksa
keuangan dan operasional rumah sakit, memberi saran perbaikan dan bertanggung
jawab ke direksi. Dengan adanya SPI rumah sakit mampu meningkatkan mutu
pelayanan dan mengembangkan manajemen agar lebih efisien dan efektip, terutama
dalam pengelolaan dana. Sedangkan pelayanan yang baik dan bermutu dapat dilihat
dari, waktu tunggu pasien lebih singkat, petugas medis lebih ramah dan lebih
perhatian. Kegiatan pengawasan fungsional dan percepatan good governence di
rumah sakit diperlukan mengingat dalam pandangan
internasional Indonesia menduduki tempat pertama dalam korupsi.
Pertumbuhan ekonomi yang mulai
menampakkan hasil positif sekarang ini haruslah dihadapi dengan kesiapan untuk
“berubah” dan keberhasilan dalam proses perubahan itu sendiri menuntut
kemampuan dalam mengadopsi nilai-nilai pengetahuan dan praktek-praktek kegiatan
rumah sakit yang berporos pada good
governance. Dalam proses yang berlangsung secara cepat tersebut, posisi
auditor internal sebagai pelindung asset rumah sakit sangatlah strategis
sehingga ia harus berada dan berperan dalam setiap tahap perubahan (baca:
perkembangan) kegiatan rumah sakit. Bagaimana seharusnya auditor internal
berperan dan memposisikan dirinya dalam pertumbuhan rumah sakit yang
diperkirakan akan mengalami tingkat akselerasi tertinggi beberapa tahun ke
depan ini. Oleh karena itu dalam suatu RS dibutuhkan auditor yang mampu
menyusun rencana audit yang lengkap dan jelas, prosedur dan instruksi kerja
yang terdokumentasi serta memiliki kompetensi untuk menghasilkan laporan hasil
audit secara benar dan tidak memihak yang harus dilengkapi dokumentasi dan
komunikasi serta tindakan koreksi yang efektif dan tepat waktu. Hal ini dapat
dicapai melalui kombinasi dari pendidikan, pelatihan serta pengalaman kerja
Dalam rangka memahami kedudukan, tugas pokok, fungsi serta kegiatan audit
internal dalam entitas Rumah Sakit maka perlu dilakukan peningkatan kompetensi
melalui pelatihan Internal Audit Rumah sakit. Pelatihan ini dibuat untuk
memahami pentingnya pengendalian intern suatu Rumah Sakit untuk mencegah dan
mendeteksi adanya kelemahan, membedakan antara kelemahan dan hambatan serta
kendala dan beberapa hal mendasar dan spesifik dalam pengendalian intern (internal control).
Berdasarkan uraian di atas, penulis
tertarik untuk melihat sejauh mana peran internal auditor pada Rumah Sakit Sari
Mutiara Medan dengan judul penelitian “Kedudukan Dan Fungsi Internal Auditor
Pada Rumah Sakit Sari Mutiara Medan”.
1.2.Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut di
atas, permasalahan dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Apakah kedudukan internal auditor pada Rumah Sakit
Sari Mutiara Medan benar-benar independen?
2. Apakha fungsi internal auditor pada Rumah Sakit Sari
Mutiara telah berperan bagi tercapainya pemeriksaan intern yang baik?
1.3.Tujuan dan manfaat penelitian
1.3.1.
Tujuan Penelitian
Berdasarkan perumusan masalah yang
tersebut di atas, maka tujuan dari penelitian ini adalah :
1. Untuk memperoleh gambaran tentang fungsi dan
kedudukan auditor internal dalam Rumah Sakit Sari Mutiara Medan.
2. Untuk memastikan bahwa internal auditor telah
berfungsi dengan baik dalam pengawasan intern pada Rumah Sakit Sari Mutiara Medan.
1.3.2.
Manfaat Penelitian
Beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari
penelitian ini, antara lain:
1. Merupakan sarana bagi penulis untuk menyalurkan/menerapkan
ilmu yang telah diperoleh selama masa perkuliahan, sebagai kontribusi dalam
rangka pengembangan wawasan ilmiah.
2. Merupakan masukan bagi Rumah Sakit Sari Mutiara
Medan untuk dapat memperhatikan/meningkatkan
fungsi dan kedudukan internal auditornya.
3. Sebagai bahan perbandingan untuk penelitian pada
masa yang akan datang.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1.Tinjauan Pustaka
2.1.1.
Audit Internal
Audit internal merupakan suatu proses
pengawasan perusahaan yang dilakukan dari dalam lingkup perusahaan. Fungsi audit
internal ini dilakukan oleh auditor internal perusahaan atau sering disebut
juga dengan internal auditor.
“Audit internal merupakan pemeriksaan
yang dilakukan oleh bagian/unit audit internal perusahaan, baik itu terhadap
laporan keuangan perusahaan maupun terhadap catatan akuntansi yang dimiliki
oleh perusahaan. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap ketaatan atas
kebijakan yang telah ditetapkan oleh pihak manajemen puncak dan ketaatan
terhadap setiap peraturan pemerintah beserta dengan ketentuan – ketentuan yang
telah ditetapkan, baik itu ketentuan yang berkaitan dengan profesi auditor
internal maupun yang berkaitan dengan perusahaan itu sendiri” (Agoes Sukrisno
“Auditing” 2004:20).
Peraturan-peraturan pemerintah tersebut
dapat berupa peraturan pemerintah dalam bidang perpajakan, peraturan mengenai
perbankan, peraturan tentang investasi dan pasar modal, lingkungan hidup,
peraturan tentang perindustrian, dan lain-lain. Sementara peraturan- peraturan
atau ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan ikatan profesi misalnya Standar
Akuntansi Keuangan dan ketentuan lainnya yang berlaku.
Menurut Mulyadi dalam bukunya “Auditing buku 1”
(2002: 1) , “audit internal merupakan suatu fungsi yang dijalankan oleh auditor
yang bekerja di dalam perusahaan/organisasi (baik itu perusahaan milik Negara
maupun perusahaan milik swasta), dimana memiliki tugas pokok yaitu memberikan
penilaian dan menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan
oleh pihak manajemen puncak telah dijalankan dengan baik. Selain itu, auditor
internal juga bertugas untuk menentukan baik tidaknya suatu sistem penjagaan
terhadap asset perusahaan atau kekayaan organisasi yang bersangkutan, menentukan
efisiensi dan efektivitas prosedur/kebijakan yang telah ditetapkan oleh organisasi/perusahaan
serta menilai dan menentukan keandalan informasi yang diperoleh dari setiap
bagian yang ada dalam perusahaan/organisasi”.
Boynton (2001) dalam bukunya mengutip
defenisi audit internal menurut IIA (Institute
of Audit internalor). Ia mengatakan bahwa
audit
internal merupakan aktivitas yang independen, merupakan keyakinan objektif, dan
merupakan bentuk konsultasi yang dirancang dengan tujuan untuk menambah nilai dan meningkatkan
operasi/kegiatan perusahaan/organisasi. Audit internal memiliki tanggung jawab
untuk membantu organisasi/perusahaan untuk mencapai tujuannya yang telah
ditetapkan sebelumnya dengan cara melakukan suatu sistem pendekatan yang
sistematis dan juga disiplin untuk melakukan pengevaluasian dan peningkatan
efektivitas manajemen resiko serta proses pengendalian dan tata kelola
perusahaan/organisasi.
Menurut IIA (Institute of Internal Auditor)
dalam buku Sawyer (2005): “audit internal merupakan fungsi penilaian independen
yang dibentuk di dalam perusahaan dengan tujuan untuk memeriksa dan
mengevaluasi aktivitas-aktivitas perusahaan sebagai jasa yang diberikan kepada
perusahaan”.
Sementara itu menurut Tugiman dalam
bukunya “Standar Profesional Audit Internal”(2006;19), audit internal atau
disebut juga pemeriksaan internal merupakan suatu fungsi penilaian independen yang ada dalam suatu organisasi/perusahaan
yang bertujuan untuk menguji dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang
dilaksanakan oleh organisasi/perusahaan tersebut”.
Berdasarkan uraian di atas, dapat
disimpulkan bahawa audit internal dalam suatu perusahaan merupakan suatu fungsi
yang dijalankan oleh auditor internal yang bertugas dan bertanggung jawab dalam
mengawasi, memantau, mengarahkan dan mengevaluasi kinerja dari perusahaan
tersebut dengan berpedoman pada kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh
pihak pemerintah maupun pihak manajemen perusahaan.
2.1.1.1.Tujuan Audit
Internal
Pada umumnya, fungsi audit internal
dalam suatu perusahaan memiliki tujuan untuk mengawasi dan mengevaluasi setiap
kegiatan atau aktivitas perusahaan berdasarkan ketentuan atau kebijakan yang
telah ditetapkan untuk mencapai tujuan perusahaan.
Keberadaan audit internal di dalam
perusahaan bertujuan untuk membantu para anggota organisasi/perusahaan agar
dapat menjalankan dan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik,
efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ditetapkan oleh
perusahaan. Selain itu, audit internal juga bertujuan untuk mengembangkan
pengawasan terhadap biaya perusahaan, dengan
cara melakukan analisis, penilaian, pengevaluasian dan pemberian saran yang berguna untuk perbaikan
dan kelangsungan perusahaan .
Menurut Agoes Sukrisno dalam bukunya
“Auditing (Pemeriksaan Akuntan)”(2004: 15), “audit internal bertujuan untuk
membantu seluruh pimpinan perusahaan (pihak manajemen) dalam menjalankan tugas
dan fungsinya serta melaksanakan tanggung jawabnya dengan cara memberikan
informasi atas hasil analisa yang telah dilakukan, memberikan penilaian, saran
dan komentar atas kinerja perusahaan dan aktivitas yang dievaluasi”. Oleh
karena itu dalam menjalankan tugasnya, auditor internal harus melakukan
beberapa tahap kegiatan, antara lain:
a. Memastikan dan melakukan penilaian terhadap baik tidaknya penerapan sistem pengendalian
manajemen, sistem pengendalian intern, dan sistem pengendalian operasional
lainnya yang berlaku dalam perusahaan, kemudian mengembangkan sistem
pengendalian yang efektif dan efisien,
b. Mengevaluasi dan memastikan ketaatan terhadap
kebijakan/prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak manajemen,
c. Mengevaluasi sistem pertanggungjawaban kekayaan
milik perusahaan dan perlindungan terhadap asset perusahaan untuk melindunginya
dari segala bentuk pencurian, kecurangan dan penyalahgunaan,
d. Mengevaluasi sistem pengolahan data yang
dikembangkan oleh organisasi/perusahaan sehingga dapat dipercaya,
e. Memberikan penilaian terhadap kinerja setiap
bagian/unit dalam perusahaan di dalam melaksanakan tugasnya masing – masing,
f. Memberikan saran yang bertujuan untuk memperbaiki
setiap kekurangan dalam perusahan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan
efisiensi perusahaan.
2.1.1.2.
Fungsi Audit Internal
Audit internal berfungsi sebagai sarana
bagi pihak manajemen untuk melakukan penilaian terhadap keefektifan dan
kefisiensian suatu pelaksanaan struktur pengendalian intern yang dijalankan
oleh perusahaan, lalu memberikan hasil yang berupa saran atau rekomendasi dan
pemberian nilai tambah kepada manajemen yang kemudian akan dijadikan sebagai
landasan dalam proses pengambilan keputusan
. Menurut
Robert Tampubolon dalam bukunya “Risk and
system-Based Internal Auditing” (2005 : 1) bahwa : “fungsi audit internal
lebih berfungsi sebagai mata dan telingga manajemen, karena manajemen butuh
kepastian bahwa semua kebijakan yang telah ditetapkan tidak akan dilaksanakan
secara menyimpang”.
Sedangkan, Didalam
buku Kosasih (2000:277-278), fungsi
internal auditor yang dikemukakan oleh Holmes dan Overmayer yang digolongkan
secara terperinci ialah:
1. Menentukan baik tidaknya internal control
dengan memperhatikan pemeriksaan fungsi dan apakah prinsip akuntansi
benar-benar telah dilaksanakan.
2. Bertanggung jawab dalam menentukan apakah
pelaksanaan sesuai dengan rencana policy dan prosedur yang telah ditetapkan
sampai nilai apakah hal tersebut telah diperbaiki atau tidak,
3. Menverifikasi adanya keuntungan kekayaan
atau asset termasuk mencegah dan menentukan penyelesaian.
4. Menverifikasikan dan menilai tingkat
kepercayaan terhadap sistem akuntansi dan pelaporan.
5. Melaporkan secara objektif apa yang
diketahui kepada manajemen disertai rekomendasi perbaikan.
Berdasarkan fungsi internal auditor yang
diuraikan di atas maka dapat disimpulkan
bahwa pada dasarnya fungsi internal auditor dalam perusahaan adalah untuk
mengawasi pelaksanaan sistem pengawasan intern dan memberikan saran perbaikan
kepada manajemen bila ditemukan kelemahan dan penyimpangan baik yang terdapat
pada sistem tersebut maupun dalam pelaksanaannya dalam perusahaan.
Fungsi audit internal harus dikelola
secara efektif dan efisien oleh penanggung jawab audit internal guna memastikan
bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh fungsi audit internal tersebut baik
adanya dan bermanfaat atau memberikan nilai tambah bagi kelangsungan
organisasi/perusahaan (Konsersium Organisasi Profesi Audit Internal, 2004).
2.1.1.3.
Ruang Lingkup Audit Internal
Menurut Guy dalam bukunya “Auditing 2
(2002 :410), audit internal memiliki ruang lingkup yang meliputi pemeriksaan
dan pengevaluasian yang memadai serta memiliki sistem pengendalian internal
yang efektif dan kinerja yang berkualitas di dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Hiro
Tugiman (2004:25) yang menyatakan bahwa “ruang lingkup pekerjaan dari suatu
audit internal haruslah meliputi pengujian dan pengevaluasian terhadap kecukupan
dan efektivitas dari suatu sistem pengendalian yang dimiliki oleh suatu
organisasi/perusahaan dan memiliki kualitas atas pelaksanaan tugas dan tanggung
jawab yang telah diberikan”.
Sementara itu, Boynton (2001) dalam
bukunya mengutip pernyataan IIA (Institute
of Internal Auditor) yang menyatakan bahwa ruang lingkup dari suatu audit
internal harus mencakup seluruh kecukupan dan sistem operasional dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, yang antara lain:
a. Menyokong
informasi dan keandalannya,
b. Kesesuaian
pekerjaan dengan kebijakan, prosedur, rencana, hukum dan peraturan yang telah
ditetapkan,
c. Sistem
penjagaan atau pengendalian terhadap aktiva perusahaan/organisasi,
d. Pengendalian
terhadap proses pemanfaatan sumber daya yang dimiliki secara ekonomis, efektif
dan efisien, serta
e. Pencapaian
target yang telah ditetapkan.
Ruang lingkup
audit atau cakupan (scope) pekerjaan internal audit adalah seluas fungsi
manajemen, sehingga cakupannya meliputi bidang finansial dan non finansial,
yaitu :
1.
Audit finansial
merupakan jenis
audit yang lebih berorientasi (focus) pada masalah keuangan. Sasaran audit
keuangan adalah kewajaran atas laporan keuangan yang telah disajikan manajemen.
Pada saat ini orientasi internal
auditor tidak pada masalah audit keuangan saja, namun titik berat lebih
difokuskan pada audit operasional di perusahaan. Hal tersebut disebabkan audit
atas laporan keuangan perusahaan telah dilakukan oleh eksternal auditor pada
waktu audit umum (general audit) tahunan. General audit dapat dilakukan oleh
Kantor Akuntan Publik (KAP) atau badan pengawasan keuangan dan pembangunan
(BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
2. Audit Operasional
Istilah lain
dari audit operasional adalah audit manajemen (management audit) atau audit
kinerja (performance auditing).
Sasaran dari
audit operasional adalah penilaian maasalah efesiensi, efektifitas dan ekonomis
(3E). Pada saat ini dan kemudian hari, audit operasional (audit manajemen)
semakin penting perannya bagi organisasi usaha. Bagi perusahaan, yang penting
dari hasil audit bukan semata-mata masalah kebenaran formal, tetapi manfaatnya
untuk meningkatkan kinerja organisasi. Selain internal auditor, audit
operasional juga dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
3.
Compliance Audit
Audit ketaatan/kepatuhan
(compliance audit) adalah suatu audit yang bertujuan untuk menguji apakah
pelaksaan/kegiatan telah sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku.
Peraturan/ketentuan yang dijadikan kriteria dalam compliance audit antara lain :
• Peraturan/Undang
undang yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintah atau Badan / Lembaga lain yang
terkait.
• Kebijakan/Sistem
& Prosedur yang ditetapkan oleh manajemen perusahaan (Direksi).
Selain internal
auditor, compliance audit juga dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP). Bagi perusahaan yang telah mendapatkan ISO 19000 dan
sejenisnya, compliance audit perlu dilakukan oleh auditor ISO dalam rangka
mempertahankan sertifikat ISO yang telah diraih perusahaan tersebut.
4.
Fraud Audit
Audit kecurangan (Fraud audit) adalah audit yang
ditujukan untuk mengungkap adanya kasus yang berindikasi Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN) yang merugikan perusahaan / negara dan menguntungkan pribadi
maupun kelompok (Organisasi) atau pihak ketiga. Istilah lain dari fraud audit
adalah audit khusus atau audit investigasi (investigative audit). Dalam fraud
audit, internal auditor perlu membuat bagan arus (flow chart) serta modus
operasi berupa uraian tentang cara cara melakukan tindak kejahatan (tindak
pidana korupsi). Perkembangan fraud audit pada saat ini cukup pesat, misalnya
untuk mengungkap adanya fraud dibidang keuangan diperlukan ilmu mengenai
akuntansi forensik (foensic accounting) dalam kejahatan keuangan di perusahaan,
seperti halnya dalam ilmu kedokteran terdapat bedah forensik untuk mengungkap
penyebab terjadinya kematian seseorang. Saat ini telah berkembang juga fornsik
audit, hal ini terkait dengan upaya pemenuhan bukti audit yang akan dipakai
untuk kepentingan sidang di Pengadilan sehingga bukti audit tersebut dapat berkekuatan
hukum.
2.1.1.4.
Tugas Dan Tanggung Jawab Audit Internal
Dalam menjalankan tugasnya, audit
internal dilengkapi dengan pedoman dasar yang mengatur tentang kedudukan,
wewenang, tanggung jawab serta langkah – langkah atau prosedur yang harus
ditempuh/dilakukan dalam menjalankan tugasnya dalam rangka mewujudkan suatu
sistem internal control yang efektif
dan efisien.
Keberadaan audit internal dalam suatu
perusahaan/organisai memiliki tidak terlepas dari tugas dan tanggung jawabnya. Tugas dan tanggung jawab dari seorang
auditor internal ini haruslah ditetapkan oleh pimpinan. Dalam hal ini, tugas
dan wewenang yang telah ditetapkan oleh pimpinan tersebut harus memberikan
kebebasan atau keleluasaan bagi auditor internal untuk menjalankan fungsinya
dalam melakukan audit terhadap setiap catatan – catatan perusahaan, harta atau
asset yang dimiliki oleh perusahaan/organisasi, dan kegiatan/aktivitas yang
dijalankan oleh perusahaan itu sendiri.
Menurut Peraturan Bappepam-LK No.IX.I.7,
Lampiran Keputusan Ketua Bappepam-LK No.Kep – 496/BL/2008, tanggal 28 November
2008 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, para
audit internal bertugas untuk membantu pihak manajemen dalam mengelola
perusahaan, menyusun pendekatan yang sistematis yang berguna bagi aktivitas
perusahaan, memantau dan mengevaluasi kebijakan dan prosedur yang ditetapkan
oleh perusahaan, serta melakukan pengendalian yang insentif dan pengelolaan
terhadap resiko.
Pada dasarnya, unit auditor internal
memiliki beberapa tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya. Tugas
dan tanggung tersebut antara lain:
a. Membantu Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite
Audit dalam menerapkan sistem pengelolaan perusahaan yang baik,
b. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan rencana
kerja Audit Internal setiap tahunnya yang berdasarkan pada hasil analisis
resiko,
c. Menguji serta mengevaluasi setiap pelaksanaan
pengendalian sistem dalam perusahaan dan sistem manajemen resiko yang ada
dengan mengacu pada kebijakan yang telah ditetapkan oleh perusahaan,
d. Memberikan penilaian terhadap sistem dan kegiatan
yang telah dijalankan oleh perusahaan berdasarkan kebijakan yang ada,
e. Memberikan saran terhadap setiap informasi dan
perbaikan yang diperlukan untuk kemajuan perusahaan secara objektif dan
independen, yang berdasarkan atas pemeriksaan atau evaluasi yang telah
dilakukan terhadap setiap kegiatan dari tiap jenjang manajerial,
f. Menyampaikan hasil auditan dalam bentuk laporan
audit kepada Presiden Direktur, Dewan
Komisaris dan/atau Komite Audit secara jelas berdasarkan ketentuan yang
berlaku,
g. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan
perusahaan/organisasi selama pelaksanaan tindak lanjut atau selama perbaikan,
h. Melakukan kerja sama dengan pihak komite audit dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawab komite audit, serta
i.
Melakukan
koordinasi dengan tim audit internal lainnya yang berada dalam
perusahaan/organisasi.
Akan tetapi, secara lebih terperinci
tugas dan tanggung jawab auditor internal dinyatakan oleh IAI (Ikatan Akuntansi
Indonesia) dalam SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik) yaitu, bahwa auditor
internal memiliki tanggung jawab untuk menyediakan jasa analisis dan evaluasi,
memberikan informasi dan rekomendasi yang meyakinkan kepada pihak manajemen
ataupun kepada dewan komisaris di dalam perusahaan ataupun kepada pihak lain
yang berwenang. Seorang auditor internal harus memoertahankan objektivitasnya
yang berkaitan dengan kegiatan yang sedang diauditnya.
Tugiman (2004: 44) menyatakan bahwa
auditor internal bertanggung jawab dalam penerapan program audit internal,
pengarahan personel, dan seluruh aktivitas yang dilaksanakan di dalam
departemen audit internal yang berkaitan dengan penyiapan rencana tahunan guna
melakukan pengauditan terhadap setiap unit perusahaan dengan sebelumnya menyajikan
program yang telah dibuat terlebih dahulu sebagai persetujuan.
Berdasarkan uraian di atas, secara garis
besar dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab auditor internal dalam
melaksanakan tugasnya, antara lain:
a. Memberikan informasi dan saran
yang berguna dan meyakinkan kepada pihak
manajemen mengenai kelemahan-kelemahan yang ditemukan,
b. Melakukan koordinasi terhadap setiap
aktivitas/kegiatan yang ada yang dijalankan oleh perusahaan dalam rangka
mencapai tujuan perusahaan/organisasi.
2.1.2.
Standar Audit Internal
Standar audit internal adalah pedoman kerja audit
internal yang memuat maksud, struktur dan hubungan kerja, fungsi, ruang
lingkup, kebijakan, standar, kode etik, evaluasi dan penyempurnaan.
Standar audit berikut ini merupakan ketentuan yang
harus dipatuhi oleh Internal Auditor, yang memuat :
I. Standar
Umum Internal Auditor dan Unit Internal Audit
Internal Auditor harus melaksanakan tugas secara
bebas dan obyektif. Unit Internal Audit dan Internal Auditor harus independen
secara organisasi dan independen secara pribadi dalam sikap perilaku kenyataan
dan penampilan. Internal Auditor dapat
memberikan pendapat penting yang tidak tendensius, tidak memihak kepada/
dipengaruhi oleh pihak manapun. Independensi harus dicapai melalui status
organisasi dalam Perusahaan dan obyektivitas Internal Auditor. Internal Auditor
tidak dibenarkan melakukan pemeriksaan atau evaluasi atas kegiatan-kegiatan
dimana Internal Auditor ikut berperan sebagai pelaksana kegiatan tersebut.
II. Standar
Pelaksanaan Penugasan
Pelaksanaan penugasan harus meliputi perencanaan,
pelaksanaan pekerjaan lapangan dan pengevaluasian informasi serta
pengkomunikasian hasil.
III. Standar
Pelaporan dan Tindak Lanjut
Internal Auditor harus membuat laporan hasil
pelaksanaan penugasan. HOIA harus mengkomunikasikan laporan tersebut kepada
Direktur Utama.
2.1.3.
Struktur Dan Kedudukan Audit Internal Di Dalam Perusahaan
Keberadaan audit internal dalam sebuah
perusahaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari struktur perusahaan.
Akan tetapi, tim auditor
internal dalam perusahaan itu sendiri memiliki strukturnya tersendiri.
Kedudukan auditor internal dalam
struktur perusahaan, sangat mempengaruhi keberhasilannya dalam menjalankan
tugasnya. Hal ini dapat terjadi jika kedudukan auditor internal dalam struktur
perusahaan memungkinkan auditor internal untuk menjalankan fungsi dengan baik,
serta dapat bekerja secara independen dan objektif.
Oleh karena itu, penempatan auditor
internal secara jelas dalam struktur perusahaan yang disertai dengan tugas dan
tanggung jawab yang jelas akan memperlancar komunikasi auditor internal dengan
pihak manajemen guna memperoleh informasi yang tepat dan jelas. Demikian pula
sebaliknya, penempatan auditor internal secara tidak jelas dengan tugas dan
tanggung jawab yang tidak beraturan, akan menghambat kegiatan auditor internal
dalam memperoleh informasi sebagai landasan pengambilan keputusan oleh pihak
manajemen.
Menurut Piagam Audit Internal, struktur
dan kedudukan audit internal dalam perusahaan dapat diuraikan sebagai berikut:
a.
Unit audit
internal dalam perusahaan dipimpin oleh seorang Kepala Audit Internal. Kepala Audit
Internal dalam melaksanakan tugas-tugasnya, bertanggung jawab langsung kepada
Presiden Direktur dai perusahaan itu sendiri.
b.
Kepala Audit
Internal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Direktur dengan berdasarkan
pada persetujuan Dewan Komisaris
perusahaan yang bersangkutan.
c.
Pemberhentian
kepala audit internal dilakukan oleh presiden direktur perusahaan berdasarkan
persetujuan dewan komisaris perusahaan apabila kepala audit internal tidak
menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak
memenuhi ketentuan/persyaratan yang telah ditetapkan.
d.
Seluruh jajaran
unit audit internal dalam perusahaan dan auditornya bertanggung jawab secara
langsung kepada kepala audit internal.
Sementara itu, Agoes Sukrisno (2004)
menyatakan bahwa kedudukan auditor internal dalam suatu struktur
organisasi/perusahaan dibagi menjadi empat kelompok, yaitu:
a. Bagian audit internal yang kedudukannya sejajar
dengan bagian akuntansi keuangan, dan dibawahi oleh direktur keuangan
perusahaan.
b. Bagian audit internal yang kedudukannya sebagai
staff dari direktur utama perusahaan.
c. Bagian audit internal yang kedudukannya sebagai
staff dari dewan komisaris.
d. Bagian audit internal yang dipimpin langsung oleh
seorang kepala unit audit internal atau disebut juga audit director (jarang
terjadi).
Dalam bagan berikut ini, bisa kita lihat
kedudukan serta tanggung jawab internal auditor dalam perusahaan :
|
|||
Gambar 2.1
Internal
Auditor di bawah Direktur Keuangan Sejajar dengan
Akuntansi
Keuangan
Menurut system ini kedudukan internal auditor dalam
struktur organisasi perusahaan berada dibawah koordinasi kepala bagian
keuangan. Bagian Internal auditor bertanggung jawab sepenuhnya kepada kepala
keuangan atau ada yang menyebutnya sebagai Controller. Tapi perlu juga
diketahui bahwa biasanya kepala bagian keuangan tersebut bertanggung jawab juga
pada persoalan keuangan dan akuntansi.
|
Gambar 2.2
Internal
Auditor sebagai staff Direktur Utama
Menurut sistem
ini staf internal auditor bertanggung jawab pada direktur utama. Sistem ini
biasanya jarang dipakai mengingat direktur utama terlalu sibuk dengan
tugas-tugas yang berat. Jadi kemungkinan tidak sempat untuk mempelajari laporan
yang dibuat internal auditor.
|
|||
Gambar 2.3
Internal
Auditor sebagai staff Dewan Komisaris
Dalam hal ini staf
internal auditing bertanggung jawab pada Dewan Komisaris. Ini disebabkan karena
bentuk perusahaan membutuhkan pertanggungjawaban yang lebih besar, termasuk
direktur utama dapat diteliti oleh internal auditor. Dalam cara ini, bagain
pemeriksa intern sebenarnya merupakan alat pengendali terhadap performance
manajemen yang dimonitor oleh komisiaris perusahaan.
Gambar
2.4
Internal
Audit dipimpin oleh Direktur Internal Auditor
Pada gambar di atas dapat dilihat bahwa kedudukan
bagian Internal Auditor dipimpin oleh seorang Direktur Internal Auditor. Direktur
Internal Auditor mengarahkan personil dan aktivitas-aktivitas Departemen
Internal Audit dan
memiliki tanggung jawab terhadap program dan pelatihan Staf Audit. Direktur
Internal Audit memiliki akses yang bebas terhadap Dewan komisaris. Tanggung
jawab Direktur Internal Audit adalah menyiapkan rencana tahunan untuk
pemeriksaan semua unit perusahaan dan menyajikan program tersebut untuk
pemeriksaan semua unit perusahaan dan menyajikan program tersebut untuk
persetujuan. Supervisor Audit membantu Direktur Internal Audit dalam
mengembangkan program audit tahunan dan membantu dalam mengkoordinasikan usaha
audit dengan Akuntan Publik agar memberikan cakupan audit yang sesuai tanpa
duplikasi usaha. Auditor Senior menerima program audit dan instruksi untuk area
audit yang ditugaskan dari Supervisor Audit. Auditor Senior memiliki Staf
Auditor dalam pekerjaan lapangan audit. Staf Auditor melaksanakan tugas audit
pada suatu lokasi audit. Kedudukan ini memiliki kelemahan yaitu ketika Direktur
Internal Audit tidak dapat mengelola departemen internal audit dengan baik
sehingga pekerjaan audit tidak dapat memenuhi tujuan umum dan tanggung jawab
yang telah disetujui manajemen, sumber daya departemen internal audit tidak
digunakan secara efektif dan efisien.
2.2.Laporan Internal Auditor
Laporan Internal Auditor merupakan sarana
pertanggungjawaban Internal Auditor
atau penugasan pemeriksaan oleh pimpinan. Melalui laporan ini Internal Auditor
akan mengungkapkan, menguraikan kelemahan yang terjadi dan keberhasilan yang
dicapai oleh perusahaan.
1. Pemeriksaan
Sebelum membuat
laporan, Internal Auditor terlebih dahulu mengadakan pemeriksaan terhadap
bagian pemeriksaan. Dalam melaksanakan pemeriksaan Internal Auditor terlebih
dahulu menyusun rencana kerja pemeriksaan yang disetujui pimpinan perusahaan.
Berdasarkan
rencana kerja pemeriksaan yang telah disusun dan telah disetujui Direksi atau
berdasarkan informasi yang diperoleh baik dari dalam maupun dari luar tentang
adanya suatu penyelewengan yang akan merugikan kepentingan perusahaan, maka
Staff Internal Auditor akan mengadakan usulan pemeriksaan kepada manajemen.
Dalam usulan
pemeriksaan, Staff Internal Auditor hendaknya memberikan pertimbangan yang
menjadi alasan, yang menjadi dasar usulan pemeriksaan yang dilakukan. Disamping
itu setiap usulan pemeriksaan harus dapat mengambarkan kepada manajemen jumlah,
waktu dan biaya yang dibutuhkan dan susunan Auditor yang melaksanakan tugas
tersebut.
Sebagai dasar untuk melaksanakan suatu pemeriksaan,
Staff Internal Auditor harus memperoleh surat penugasan yang dibuat oleh
Direksi atau yang ditunjuk untuk itu. Surat penugasan ini merupakan suatu
bentuk bukti persetujuan Direksi untuk dilaksanakannya tugas pemeriksaan dan
bahwa program pemeriksaan telah dapat dilaksanakan.
2. Laporan
Setelah
melakukan pemeriksaan, Internal Auditor menyusun laporan kepada pihak
manajemen. Adapun bentuk penyajian laporan tersebut dapat berupa :
a. Laporan
Tertulis, yaitu :
1. Tabulasi
a. Laporan
Akuntansi Formal
b. Statistik
2. Uraian atau paparan
singkat
3. Grafik
4. Suatu
kombinasi dari berbagai bentuk di atas
b. Laporan Lisan,
yaitu :
1. Presentase
formal group, ini dapat meliputi penggunaan berbagai alat visual.
2. Konferensi
individual
Dalam laporan
tertulis, data disampaikan secara lengkap dan menyeluruh. Sementara laporan
lisan dapat berupa pemaparan atas hal-hal yang dianggap perlu disampaikan dan
cenderung informasi yang disampaikan tidak menyeluruh. Agar laporan Internal
Auditor dapat memberikan informasi, maka sebaiknya laporan tersebut memenuhi
beberapa unsur yang menjadi dasar penyusunan laporan. Adapun unsur-unsur yang
harus diperhatikan dalam menyajikan laporan adalah:
1.
Menerangkan dengan jelas ruang lingkup
dan tujuan pemeriksaan.
2.
Dibuat seringkas mungkin, akan tetapi harus
jelas dan cukup lengkap, agar dapat dimengerti oleh pihak yang mengunakannya.
3.
Menyajikan fakta-fakta dengan teliti,
lengkap dan layak apabila terdapat suatu penyimpangan atau kesalahan, sedapat
mungkin dijelaskan sebab dan akibatnya.
4.
Menyajikan pendapat dan kesimpulan
secara objektif dan dalam bahasa yang jelas dan sederhana.
5. Membuat informasi yang berdasarkan pada
fakta, pendapat dan kesimpulan dalam kertas kerja didukung oleh bukti yang
memadai.
6. Sedapat mungkin membuat rekomendasi pemeriksaan
sebagai dasar untuk pengambilan tindakan untuk mengusahakan perbaikan.
7. Lebih mengutamakan usaha-usaha perbaikan dari
pada kecaman.
Apabila
laporan tersebut telah dibuat dengan kriteria yang telah disebutkan di atas,
dan membuat secara terperinci temuan yang telah dijumpai selama pemeriksaan,
maka langkah berikutnya adalah melakukan pengamatan terhadap laporan yang telah
disampaikan. Hal ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana saran yang
disampaikan tersebut telah dilaksanakan.
Secara umum,
laporan hasil pemeriksaan bagian Internal Audit memuat unsur-unsur sebagai
berikut:
a. Pendahuluan
b. Prosedur
Pemeriksaan
c.
Ringkasan hasil pemeriksaan dan rekomendasi (saran dan tindak lanjut).
Ringkasan ini membuat antara lain.
-
Temuan yang disajikan secara singkat dan jelas dari hasil pemeriksaan yang
diuraikan pada bab hasil pemeriksaan.
-
Komentar pejabat yang bertanggungjawab, diuraikan secara singkat.
-
Rekomendasi yang ditujukan kepada pejabat yang berwenang melaksanakan
rekomendasi.
d.
Lampiran
Pada unsur ini, jika
ada unsur lampiran yang diperlukan oleh manajemen yang menyangkut pemeriksaan
maka harus disertakan.
Setiap pemeriksaan yang
dilakukan oleh Internal Auditor selalu disertai dengan pembuatan laporan hasil
pemeriksaan. Laporan pemeriksaan merupakan alat pertanggungjawaban tugas-tugas
yang telah diberikan kepadanya. Laporan yang disampaikan sifatnya merupakan
laporan yang menyeluruh disertai dengan lampiran yang meliputi perkiraan yang
menjadi objek pemeriksaan. Laporan itu berisi hal-hal yang dijumpai selama
pemeriksaan, langkah-langkah yang ditempuh maupun pendapat yang diberikan untuk
temuan-temuan penyimpangan dari prosedur dan perencanaan.
2.3.Kerangka konseptual
Berikut ini merupakan kerangka sistematis tentang
kerangka berpikir atas penelitian dan merupakan pedoman dalam keseluruhan
penelitian yang dilakukan.
|
|
Variabel X Variabel
Y
|
Gambar 2.5 Kerangka Konseptual
Berdasarkan kerangka konseptual di atas, dapat disimpulkan
bahwa: Fungsi Internal Auditor berjalan dengan baik atau tidak tergantung pada
Kedudukan Internal Auditor dalam rumah sakit. Bila kedudukan internal auditor
benar-benar kedudukan yang mandiri, maka fungsi internal auditor juga pasti
berfungsi dengan baik. Berdasarkan kedudukan internal auditor, tanggung jawabnya
adalah memberikan laporan dan rekomendasi kepada pihak rumah sakit agar dapat
menjadi masukan dalam meningkatkan fungsi pengendalian internal sehingga fungsi
pengendalian internal yang diterapkan rumah sakit akan menjadi lebih baik di
masa yang akan datang.
2.4.Hipotesis penelitian
Berdasarkan permasalahan yang telah diuraikan di
atas, maka hipotesis dari penelitian ini adalah:
a. Adanya kedudukan dan fungsi auditor internal di
Rumah Sakit Sari Mutiara Medan.
b. Kinerja auditor internal di Rumah Sakit Sari Mutiara
Medan benar – benar independen
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
3.1.Jenis Penelitian
Penulis
melakukan penelitian ini dengan menggunakan studi eksploratif. Studi
eksploratif merupakan suatu metode penelitian yang dilakukan berdasarkan
banyaknya fakta yang diketahui. Akan tetapi, dalam metode ini sangat diperlukan
lebih banyak data dan informasi yang diperlukan dalam penyusunan kerangka
teoritis (Sekaran, 2006).
3.2.Batasan Operasional
Pada
penelitian ini batasan operasional yang ditetapkan oleh penulis adalah sebagai
berikut:
a.
Variabel bebas (independent variable) : Kedudukan
Auditor Internal (X)
Kedudukan auditor internal dalam
struktur perusahaan, sangat mempengaruhi keberhasilannya dalam menjalankan
tugasnya. Hal ini dapat terjadi jika kedudukan auditor internal dalam struktur
perusahaan memungkinkan auditor internal untuk menjalankan fungsi dengan baik, serta dapat bekerja
secara independen dan objektif.
b.
Variabel terikat (dependent variable) : Fungsi
Auditor Internal (Y)
Audit internal berfungsi sebagai sarana
bagi pihak manajemen untuk melakukan penilaian terhadap keefektifan dan
kefisiensian suatu pelaksanaan struktur pengendalian intern yang dijalankan oleh perusahaan, lalu memberikan hasil
yang berupa saran atau rekomendasi dan pemberian nilai tambah kepada manajemen
yang kemudian akan dijadikan sebagai landasan dalam proses pengambilan
keputusan.
3.3.Defenisi Operasional
3.3.1. Kedudukan auditor internal
Menurut Agoes Sukrisno (2004:243), kedudukan
auditor internal dalam suatu struktur organisasi/perusahaan dibagi menjadi
empat kelompok, yaitu:
a. Bagian audit internal yang kedudukannya sejajar
dengan bagian akuntansi keuangan, dan dibawahi oleh direktur keuangan
perusahaan.
b. Bagian audit internal yang kedudukannya sebagai
staff dari direktur utama perusahaan.
c. Bagian audit internal yang kedudukannya sebagai
staff dari dewan komisaris.
d. Bagian audit internal yang dipimpin langsung oleh
seorang kepala unit audit internal
atau disebut juga audit director.
3.3.2.
Fungsi
auditor internal
Audit internal
berfungsi sebagai sarana bagi pihak manajemen untuk melakukan penilaian
terhadap keefektifan dan kefisiensian suatu pelaksanaan struktur
pengendalian intern yang dijalankan oleh perusahaan, lalu memberikan hasil
yang berupa saran atau rekomendasi dan pemberian nilai tambah kepada manajemen
yang kemudian akan dijadikan sebagai landasan dalam proses pengambilan
keputusan.
3.4.Skala
Pengukuran Variabel
Dalam penelitian ini, kinerja internal auditor
diukur dengan membandingkan item-item yang disajikan dalam laporan audit
internal yang dihasilkan oleh rumah sakit dengan item-item yang lainnya yang juga disajikan dalam laporan audit internal
dan mengidentifikasi informasi
apa saja yang disajikan dari item-item yang diperbandingkan tersebut.
3.5.Jenis
Data
Data
yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang berupa data
kualitatif, yaitu data yang berupa informasi bukan dalam bentuk angka tetapi dalam
bentuk lisan dan tertulis dan data primer yang berupa memberikan kuesioner
(pertanyaan) kepada karyawan rumah sakit. Data kualitatif ini berupa profil
atau gambaran umum Rumah Sakit Sari
Mutiara Medan.
3.6.Metode Pengumpulan Data
Dalam
penelitian ini, metode pengumpulan data yang dipergunakan oleh penulis adalah
sebagai berikut:
a.
Melakukan studi dokumentasi yaitu melakukan
pengumpulan data dan informasi
yang diperlukan berbagai teori dan konsep yang berhubungan pada buku-buku,
makalah dan jurnal untuk memperoleh landasan teoritis yang memadai.
b.
Mengakses Web dan situs-situs yang
menyediakan data yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti oleh
penulis.
c.
Memberikan pertanyaan (kuesioner) kepada
karyawan rumah sakit yang berhubungan dengan kedudukan dan fungsi internal
auditor pada rumah sakit sari mutiara.
3.7.Teknik Analisis Data
Pada
penelitian ini, diperlukan teknis analisis data yang digunakan untuk
mempermudah penulis dalam mengolah data-data yang diperoleh menjadi informasi
yang lebih sederhana sehingga dapat lebih dimengerti.
Teknik
analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif. Analisis deskriptif merupakan suatu teknik
analisis data dimana metode yang
diperoleh dibuat sedemikian rupa sehingga dapat menggambarkan atau menjelaskan
berbagai karakteristik data yang diperoleh.
BAB
IV
HASIL
PENELITIAN
4.1. Profil Perusahaan
4.1.1.
Sejarah
Singkat Perusahaan
Rumah Sakit
Umum Sari Mutiara yang beralamat di Jl. Kapten Muslim
No. 79 Medan merupakan salah unit pelayanan kesehatan kelas madya plus yang
berstatus swasta milik yayasan Sitanggang Purba dalam usaha pelayanan kesehatan
yang mencakup: pemeliharaan, penyembuhan, dan pemulihan kesehatan.
RSU Mutiara pada mulanya berasak
dari praktek bidan berijazah yang berdiri mulai tanggal 23 September 1963, dan
kemudian pada tanggal 11 Januari 1969 berubah menjadi klinik bersalin
Sitanggang. Selanjutnya pada tanggal 23 Februari 1974 menjadi Rumah Sakit
Bersalin Sitanggang dan baru pada tanggal 31 Maret 1978 statusnya berubah
menjadi Rumah Sakit Umum Sitanggang.
Sejak tahun 1985 sampai sekarang
Rumah Sakit Umum Sitanggang (sekarang bernama Rumah Sakit Umum Sari Mutiara )
telah mendapat kepercayaan dari Pemerintah Departemen Kesehatan Republik
Indonesia dalam hal ini Perum Husada Bhakti menyelenggarakan pelayanan
kesehatan bagi pegawai negeri sipil beserta keluarganya (PHB) di Propinsi Sumatera
Utara. Dengan pengaturan Rayonisasi pasien-pasien peserta Perum Husada Bhakti
yang berasal dari kodya Medan, Kabupaten Deli Serdang dan kodya Binjai ditunjuk
menjadi Rayon Rumah Sakit Umum Sari Mutiara selama kurang lebih 8 (delapan)
tahun. RSU Sari Mutiara Medan telah menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada
peserta Perum Husada (PHB) yang ternyata penyelenggaraannya telah berjalan
dengan baik.
Rumah Sakit Umum Sari Mutiara Medan
selain berfungsi sebagai pemelihara, penyembuhan dan pemulihan kesehatan juga
berfungsi menjadi tempat praktek bagi siswa-siswa para medis kesehatan, tidak
hanya berasal dari Akper atau Akbid Sari Mutiara tetapi juga berasal dari
akper/Akbid lain yang ada di Propinsi Sumatera Utara.
Sehubungan dengan Surat Pengumuman
di Jen Yan.Kes. Depkes RI tanggal 5 Februari 1987 No. 098/Yan.Med/SK/87, Rumah
Sakit Umum Sitanggang berganti nama menjadi Rumah Sakit Umum Sari Mutiara Medan
dan Sekolah Perawat Kesehatan Sari Mutiara, yang diresmikan oleh Kakanwil
tepatnya tanggal 8 Januari 1988.
Sejak tahun 1987 sampai sekarang
lebih dari 20 tahun RSU Sari Mutiara telah mencapai banyak kemajuan yang cukup
berarti dalam berbagai bidan kesehatan. Semua itu dapat dicapai berkat bantuan,
pengarahan, dan bimbingan pemerintah Dinas Kesehatan Dat II Kodya Medan, Dinas
Kesehatan Dat I Propinsi Sumatera Utara dan Kanwil Depkes RI Propinsi Sumatera
Utara.
Demikianlah Sejarah Singkat Rumah
Sakit Umum Sari Mutiara Medan dari sejak berdirinya sampai sekarang.
Falsafah,
Visi, Misi, Tujuan, Motto
Falsafah : Asah,
Asih, dan Asuh
Visi :
Mencapai pelayanan yang berkualitas
Misi : Memberikan
pelayanan yang bermutu, nyaman dan terjangkau masyarakat.
Tujuan : Meningkatkan
derajat kesehatan bagi masyarakat
Motto : Kenyamanan/Kepuasan
anda adalah profesionalisme pelayanan kami
4.2.
Struktur
Organisasi Perusahaan
Organisasi
merupakan suatu alat untuk mencapai tujuan, semakin majunya peradaban manusia
maka tujuan organisasi semakin kompleks sesuai kebutuhan manusia di zaman moden
ini. Didalam hal ini harus ada kerja sama yang baik dan terorganisir antara
kelompok dengan kelompok. Organisasi dapat didefenisikan sebagai struktur dari
hubungan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. Sesuai dengan pengertian tersebut
maka tujuan utama dari organisasi adalah untuk mempermudah pelaksanaan tugas
atau pencapaian tujuan di samping menghasilkan spesialisasi dari setiap tugas
atau pekerjaan.
Dengan
adanya hubungan kerja sama yang baik antara atasan dan bawahan, antara sesama
pekerja maka terbentuklah suatu mata rantai tugas dan kerja yang harmonis mulai
dari top manager, middle manager, sampai dengan lower manager. Keadaan ini
sering disebut dengan hubungan secara vertikal, sedangkan hubungan antara
bagian-bagian departemen di dalam perusahaan yang sejajar disebut dengan
hubungan horizontal.
Pembentukan
suatu organisasi yang sukses sebaliknya berpedoman pada prinsip-prinsip yaitu :
1.
Perumusan tujuan organisasi harus jelas
Perumusan setiap tugas atau tindakan
haruslah diketahui dengan jelas maksud dan
tujuannya. Hasil pelaksanaan dari semua organisasi haruslah diarahkan
untuk mencapai tujuan.Tujuan merupakan pedoman dalam mengorganisasikan dan
pencapaian sasaran dari seluruh kegiatan.
2.
Adanya garis wewenang dan tanggung jawab
yang jelas
Dalam
struktur organisasi yang baik harus jelas pendelegasian wewenang mulai dari
tingkat eksekutif yang paling tinggi sampai pada tingkat yang paling rendah,
serta tanggung jawab yang menyertai pendelegasian wewenang tersebut.
3.
Banyaknya tingkat wewenang yang harus
dipecah
Bila
terlalu banyak tingkat maka semakin banyak wewenang dipecah. Dengan demikian
susah untuk menyatakan wewenang apabila organisasi tersebut dihadapkan tanpa
menyatukan wewenang lebih dahulu.
4.
Tingkat Pengawasan
Dalam
prinsip ini terdapat suatu ketentuan bahwa untuk memperjelas hubungan wewenang
dan tanggung jawab harus ada kesatuan komando.Kedua hal ini dimaksudkan untuk
mengefektifkan serta mempermudah pengawasan.
5.
Struktur Organisasi harus flesibel
Hal
ini untuk mengantisipasi peerubahan yang layak, sebab perubahan dalam suatu
organisasi tidak dapat dihindarkan.Maka struktur organisasi yang memungkinkan
adanya perubahan tidak mengganggu kelangsungan hidup perusahaan tersebut.
Struktur
organisasi dapat dikatakan sebagai kerangka antar hubungan satuan-satuan
organisasi yang didalamnya terdapat pejabat, tugas dan wewenang yang
masing-masing mempunyai peranan tertentu dalam kesatuan yang utuh.
Organisasi
di Indonesia tumbuh cepat dengan berbagai bentuk manifestasi, oleh karena itu
setiap pemimpin perusahaan dituntut untuk dapat mengelola organisasi dengan
baik karena perkembangan zaman yang begitu cepat, pemikiran tentang kegiatan
manusia yang semakin berkembang dan meningkatkan persaingan yang semakin
tajam.Dalam keadaan seperti ini suatu organisasi memerlukan pimpinan yang
berkualitas.
Pada
umumnya Struktur Organisasi dapat dibedakan menjadi 4 (empat) jenis, yaitu :
1.
Struktur Organisasi Garis (Line
Organization)
Pada
struktur ini, garis kekuasaan dan tanggung jawab bercabang pada setiap tingkat
mulai dari tingkat yang paling tinggi sampai tingkat yang paling rendah.
2.
Struktur Organisasi Fungsional
(Fungsional Organization)
Pada
struktur ini telah terdapat spesialisasi (pembagian kerja) yang merupakan
keistimewaan dibandingkan struktur garis.
3.
Strutur Organisasi Garis dan Staff (Line
and Staff Organization)
Struktur
organisasi ini menghilangkan kelemahan-kelemahan dari struktur garis dan
struktur fungsional, serta mempertahankan kebaikan dari struktur organisasi
garis yaitu adanya unity of command dan mempertahankan kebaikan struktur
organisasi fungsional yaitu adanya spesialisasi.
4.
Struktur Organisasi Matriks (Matriks
Organization)
Dalam
suatu organisasi matriks, para pegawai pada hakekatnya memiliki dua orang
atasan artinya mereka dibawah dualisme wewenang yaitu garis komando pertama
yang divisional atau fungsional, yang kedua secara horizontal yaitu
menggambarkan tim proyek yang dipimpin oleh seorang manager kelompok atau
proyek ahli dalam bidang spesialisasi yang ditugaskan dalam tim itu struktur
organisasi martriks sering disebut sebagai “sistem komando jamak”.
RUMAH SAKIT SARI MUTIARA MEDAN dalam
melaksanakan aktivitasnya menggunakan struktur organisasi garis dan staff (Line
and Staff Organization) didalam hal ini perintah dan tanggung jawab mengalir
dari atas kebawah serta adanya spesialisasi.
Berikut dilampirkan bagan struktur
organisasi Rumah Sakit Sari Mutiara Medan, gambar serta uraian tugas dan
wewenang dari masing-masing bagan sebagai berikut :
Direktur
Direktur Rumah Sakit Sari Mutiara
Medan yang selanjutnya disebut penanggung jawab pengelola RSU Sari Mutiara
Medan didalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab langsung kepada ketua
Yayasan Sari Mutiara Medan melalui Manager Yayasan Sari Mutiara Medan.
Direktur dalam melaksanakan tugasnya
dibantu oleh :
a.
Wakil Direktur RSU Sari Mutiara Medan
b.
Komite Medis atau satuan Medis
Fungsional
c.
Kepala Seksi Pelayanan RSU Sari Mutiara
Medan
d.
Kepala Seksi Keperawatan RSU Sari
Mutiara Medan
e.
Kepala Subbag Sekretariatan RSU Sari
Mutiara Medan
f.
Kepala Subbag Keuangan RSU Sari Mutiara
Medan
Adapun tugas Direktur adalah sebagai berikut :
1.
Memberikan sran kepada Ketua Yayasan
Sari Mutiara Medan baik diminta maupun tidak diminta yang berhubungan dengan
RSU Sari Mutiara Medan.
2.
Menyusun rencana program kerja RSU Sari
Mutiara Medan
3.
Mengadakan koordinasi dengan pejabat
lain baik di dalam maupun diluar lingkungan Yayasan Sari Mutiara Medan, dalam
rangka pelaksanaan tugas dan pengembangan Rumah Sakit.
4.
Mengajukan rencana anggaran Rumah Sakit
kepada Ketua Yayasan Sari
Mutiara Medan
5.
Membuat laporan kegiatan setiap tahun
sebagai pertanggungjawaban direktur kepada Ketua Yayasan Sari Mutiara Medan.
1. Wakil Direktur
Wakil
Direktur adalah seorang staff didalam
organisasi RSU Sari Mutiara Medan, yang bertugas membantu Direktur untuk
mengkoordinasikan dan melaksanakan
pengawasan serta bertanggungjawab atas kelancaran fungsi pelayanan RSU
Sari Mutiara Medan. Didalam melaksanakan tugasnya Wakil Direktur
bertanggungjawan langsung kepada Direktur Rumah Sakit.
Adapun
tugas Wakil Direktur adalah sebagai berikut :
1.
Menyelenggarakan kegiatan dalam rangka
memperlancar tugas-tugas Direktur Rumah
Sakit
2.
Mewakili Direktur dalam menangani
tugas-tugas dari Direktur bila tidak berada di rumah sakit
3.
Merencanakan kebutuhan dan penyediaan
kebutuhan fasilitas pelayanan di
rumah sakit
2. Satuan Meis Fungsional
Satuan
Medis Fungsional (SMF) adalah kelompok Dokter yang terdiri dari: Dokter Umum,
Dokter Spesialisasi, Dokter Gigi, dll yang bekerja di rumah sakit.
Adapun
tugas Satuan Medis Fungsional adalah sebagai berikut :
1.
Menyelenggarakan pelayanan medis umum,
spesialis dan gigi dengan mutu yang tinggi, tertib dan berdisiplin di semua
instalasi pelayanan medis di RSU Sari Mutiara Medan.
2.
Menyiapkan data yang berhubungan dengan
tugas pokoknya, untuk disampaikan kepada
Direktur Rumah Sakit serta disajikan kepada kepala-kepala instalasi
masing-masing yang terkait.
3.
Bertanggungjawab langsung secara
profesional kedokteran terhadap disiplin, tata tertib, kualitas teknik medis serta terhadap kelancaran pelayanan
medis di instalasi masing-masing yang
terkait.
Seksi
Pelayanan
Seksi pelayanan adalah salah satu
unit kerja yang merupakan unsur staf pimpinan RSU Sari Mutiara Medan, berperan
membantu Direktur dalam memperlancar kegiatan Medis, penunjang medis dan non
medis serta pelayanan rujukan RSU Sari Mutiara Medan meliputi seluruh
instalasi. Seksi pelayanan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Pelayan.
3. Kepala Seksi Pelayanan
Kepala
Seksi Pelayanan adalah seorang staff didalam organisasi RSU Sari Mutiara Medan,
merupakan pembantu Direktur/Wakil Direktur dalam menyelenggarakan dan
melaksanakan pengawasan serta bertanggung jawab terhadap kelancaran jalannya
fungsi pelayanan rujukan di RSU Sari Mutiara Medan. Didalam melaksanakan
tugasnya Kepala Seksi Pelayanan bertanggung jawab kepada Direktur Kepala Seksi
Pelayanan didalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh tiga orang kepala sub
seksi pelayanan, yaitu :
1.
Kepala Sub Seksi Pelayanan I
2.
Kepala Sub Seksi Pelayanan II
3.
Kepala Sub Seksi Pelayanan III
Adapun tugas Kepala Seksi Pelayanan adalah sebagai
berikut :
1.
Menyiapkan dan memberikan data serta
informasi Direktur mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan pelayanan
medis, penunjang medis dan non medis serta rujukan pasien pada semua instalasi.
2.
Mengadakan kordinasi dengan unit kerja
untuk membuat uraian tugas semua pegawai yang berada dalam tanggung jawabnya
sesuai bidang tugasnya.
3.
Menyimpan dan meneliti surat serta
dokumen lainnya yang berhubungan dengan
pelayanan medis dan instalasi sebelum disampaikan dan ditandatangani
oleh Direktur.
4.
Menyusun dan melaporkan secara berkala
tentang hal yang berhubungan dengan kegiatan pelayanan unit kerja sub seksi
pelayanan.
4. Kepala Sub Seksi Pelayanan I
Kepala
Sub Seksi Pelayanan I adalah salah satu seorang staff didalam organisasi, seksi
pelayanan yang merupakan pembantu kepala seksi pelayanan. Di dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh
staff pelaksana unit kerja sub seksi pelayanan I.
Adapun
tugas kepala sub seksi pelayanan I adalah sebagai berikut :
1.
Menyiapkan dan memberikan data serta
informasi pelayanan tentang semua tugas yang berhubungan dengan pelayanan
medis.
2.
Menyusun program kerja dilingkungan
kerjanya.
3.
Mengajukan kebutuhan pegawai dan
anggaran biaya untuk menunjang kegiatan dan pelaksanaan tugas.
4.
Membuat laporan berkala dan laporan
tahunan tentang tugas dan kewajiban sub seksi pelayanan I.
5. Kepala Sub Seksi Pelayanan II
Kepala
Sub Seksi Pelayanan II adalah salah seorang staff di dalam organisasi seksi
pelayanan yang merupakan pembantu kepala seksi pelayanan. Di dalam melaksanakan tugasnya Kepala
Sub Seksi Pelayanan II bertanggung jawab langsung kepada Direktur dan dibantu
oleh staf pelaksanaan unit kerja yang bersangkutan.
1.
Menyiapkan dan memberikan semua data dan
informasi kepada kepala seksi pelayanan tentang semua kegiatan yang berhubungan
dengan instalasi tersebut.
2.
Menyusun program kerja di lingkungan
kerja yang bersangkutan sebagai bahan program kerja seksi pelayanan.
3.
Melaksanakan pengawasan terhadap
penggunaan dan pemeliharaan fasilitas pelayanan di instalasi.
4.
Mengajukan fasilitas anggaran biaya
untuk menunjang kegiatan serta pengembangan di sub seksi pelayanan II.
5.
Membuat Laporan berkala dan tahunan
tentang tugas dan kewajiban masing-masing.
6. Kepala Sub Seksi Pelayanan III
Kepala
Sub Seksi Pelayanan III adalah staff di dalam organisasi seksi pelayanan yang
merupakan pembantu kepala seksi pelayanan, bertugas membantu pengawasan dan
penerimaan, pemulangan serta rujukan pasien diinstalasi. Untuk kelancaran tugasnya kepala sub
seksi pelayanan dibantu oleh staff pelaksana.
Adapun
tugas Kepala Sub Seksi Pelayanan III adalah sebagai berikut :
1.
Menyiapkan dan memberikan semua data dan
informasi kepada kepala seksi pelayanan tentang semua kegiatan yang berhubungan
dengan pelayanan di instalasi.
2.
Menyusun program kerja di lingkungan
unit kerja sub seksi pelayanan III.
3.
Membuat laporan berkala dan laporan
tahunan tentang tugas dan kewajiban kepala sub seksi pelayanan III.
7. Kepala Seksi Keperawatan
Kepala
Seksi Keperawatan adalah seorang staff didalam organisasi RSU Sari Mutiara
Medan, yang merupakan Pembantu Direktur dan melaksanakan pembinaan dan
bimbingan pelayanan dan asuhan keperawatn. Seksi Keperawatan terbagi atas :
1.
Kepala Sub Seksi Keperawatan I
2.
Kepala Sub Seksi Keperawatan II
3.
Kepala Sub Seksi Keperawatan III
Adapun tugas dari Kepala Seksi Keperawatan adalah
sebagai berikut :
1.
Merencanakan, menyusun dan menetapkan
tata pelayanan dan asuhan keperawatan sesuai dengan kebijakan Direktur.
2.
Merencanakan pembinaan dan bimbingan
kepada siswa dan mahasiswa pendidikan kesehatan yang menjalankan praktek
keperawatan di RSU Sari
Mutiara Medan.
3.
Merencanakan jumlah dan kategori tenaga
kerja keperawatan sesuai dengan kebutuhan untuk diusulkan ke Direktur.
8. Kepala Sub Seksi Keperawatan I
Merupakan
staff pembantu kepala seksi keperawatan yang bertugas menyelenggarakan
pembinaan dan bimbingan pelaksanaan pelayanan asuhan keperawatan serta logistik
keperawatan.Dalam kelancaran tugasnya dibantu oleh staff di unit kerja sub
seksi keperawatan I.
Adapun
tugas Kepala Sub Seksi Keperawatan I adalah sebagai berikut :
1.
Merencanakan dan menyusun standar
pelayanan dan asuhan keperawatan di RSU Sari Mutiara Medan.
2.
Menyampaikan dan menjelaskan kebijakan
kepala seksi keperawatan kepada staff pelaksana keperawatan.
3.
Menyusun dan mangujakan kebutuhan
pegawai, logistik keperawatan dan anggaran biaya untuk menunjang kegiatan dan
pelaksanaan tugas sub seksi keperawatan I.
9. Kepala Sub Seksi Keperawatan II
Kepala
sub seksi keperawatan II adalah seorang staff didalam organisasi seksi keperawatan,
merupakan pembantu kepala seksi keperawatan yang bertugas menyelenggarakan
pembinaan mutu dan etika keperawatan serta administrasi keperawatan. Didalam
melaksanakan tugasnya kepala sub seksi
ini bertanggung jawab langsung kepada seksi keperawatan, dan selalu bertindak
atas nama kepala seksi keperawatan. Untuk kelancaran tugasnya kepala sub seksi
keperawatan II dibantu oleh staff pelaksana di unit sub seksi keperawatan II.
Adapun
tugas kepala sub seksi keperawatan II adalah sebagai berikut :
1.
Menyiapkan dan memberikan data dan
informasi kepada keperawatan tentang hal-hal yang berhubungan dengan tugas
sesuai kebutuhan.
2.
Menyusun program kerja sub seksi
keperawatan II sebagai bahan penyusunan program kerja seksi keperawatan.
3.
Merencanakan dan mengusulkan kebutuhan
dan prasarana sub seksi keperawatan II sesuai dengan kebutuhan dan peraturan
yang berlaku.
4.
Merencanakan, menyusun dan mengajukan
acuan pembinaan pendidikan, pelatihan, dan pengembangan kepala seksi
keperawatan.
10. Kepala Sub Seksi Keperawatan III
Kepala
sub seksi keperawatan III adalah seorang staff didalam organisasi seksi
keperawatan, merupakan pembantu kepala seksi keperawatan yang bertugas
menyelenggarakan pembinaan dan membimbing pendidikan, pelatihan, dan
pengembangan. Didalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada seksi keperawatan, dan selalu bertindak
atas nama kepala seksi keperawatan.
Adapun
tugas kepala sub seksi keperawatan III adalah sebagai berikut :
1.
Menyiapkan dan
memberikan data informasi tentang hal-hal yang berhubungan
dengan tugas sesuai kebutuhan.
2.
Menyusun program kerja sub seksi
keperawatan III sebagai bahan penyusunan program kerja seksi keperawatan.
3.
Merencanakan dan mengusulkan kebutuhan
dan prasarana sub seksi keperawatan III sesuai dengan kebutuhan dan peraturan
yang berlaku.
4.
Merencanakan, mengusulkan dan mengajukan
acuan pembinaan mutu dan etika keperawatan serta administrasi keperawatan
kepada kepala seksi keperawatan.
11. Kepala Sub Seksi Bagian
Kesekretariatan dan Rekam Medik
Kepala
Sub Seksi Kesekretariatan dan rekam medik adalah seorang pelaksana didalam
organisasi RSU Sari Mutiara Medan, dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah
dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Kepala
sub seksi bagian kesekretariatan dan rekam medik didalam melaksanakan tugasnya
bertindak atas nama Direktur dan dibantu oleh Kepala urusan tata usaha, kepala
urusan kepegawaian, urusan diklat dilua keperawatan, kepala urusan rumah
tangga, perlengkapan, kebersihan dan keamanan, kepala urusan rekam medik dan
laporan.
Adapun
tugas kepala sub seksi bagian Kesekretariatan dan rekam medik adalah sebagai
berikut :
1.
Menyiapkan dan memberikan data kepala
bagian sekretariat tentang kegiatan ketatausahaan,
ekspedisi, protokol, pengadaan arsip, penerimaan, pendistribusian, dan
pengiriman surat.
2.
Menyusun program kerja di lingkungan
urusan tata usaha, sebagai bahan penyusunan program kerja kepala bagian
kesekretariatan.
3.
Mengajukan kebutuhan pegawai, alat tulis
kantor, dan pelaksanaan tugas serta pengembangan unit kerja kepala urusan tata
usaha, peralatan kerja, anggaran biaya untuk pelaksanaan pengembangan di sub
bagian kesekretariatan dan rekam medik RSU Sari Mutiara Medan.
4.
Menyiapkan, meneliti surat-surat serta
dokumen yang berhubungan dengan urusan tata usaha sebelum disampaikan kepada
kepala bagian kesekretariatan.
12. Kepala Urusan Kepegawaian.
Kepala
Urusan Kepegawaian adalah staff pembantu sub bagian sekretariat. Dalam
melaksanakan tugasnya Kepala urusan kepegawaian bertanggung jawab kepada kepala
bagian kesekretariatan.
Adapun
tugas Kepala Urusan Kepegawaian adalah sebagai berikut :
1. Merencanakan, menganalisis, formasi, dilingkungan RSU
Sari Mutiara Medan.
2.
Mengumpulkan, mengelola dan menyusun
data kepegawaian, serta kearsipan seluruh pegawai di lingkungan RSU Sari
Mutiara Medan.
3.
Merencanakan pengembangan pegawai
termasuk pembinaan, pelatihan dan pendidikan di luar keperawatan.
4.
Mengerjakan dan menyiapkan berita acara
serah terima dan pelantikan pegawai RSU Sari Mutiara Medan.
5.
Mengawasi absensi pegawai di lingkungan
RSU Sari Mutiara Medan.
4.1.2.
Fungsi
Audit Internal
Audit
internal berfungsi sebagai sarana bagi pihak manajemen untuk melakukan
penilaian terhadap keefektifan dan kefisiensian suatu pelaksanaan struktur
pengendalian intern yang dijalankan oleh perusahaan, lalu memberikan hasil yang
berupa saran atau rekomendasi dan pemberian nilai tambah kepada manajemen yang
kemudian akan dijadikan sebagai landasan dalam proses pengambilan keputusan.
4.1.3.
Kedudukan
Audit Internal
Pada
Rumah Sakit Sari Mutiara Medan, Internal Auditor tergabung dalam suatu divisi
disebut dengan Divisi Satuan Pengawasan Internal (SPI), terdiri dari
anggota-anggota internal auditor dan dipimpin oleh seorang yang disebut Ketua
SPI. Ketua SPI diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan
Dewan Komisaris (Yayasan Sari Mutiara) yang harus dilaporkan kepada Bapepam dan
LK (Badan Pengawas Pembangunan dan Lembaga Keuangan). Divisi SPI tidak terlibat
sama sekali dalam kegiatan operasional perusahaan. Auditor yang duduk dalam
divisi SPI bertanggung jawab secara langsung kepada Ketua SPI dan Ketua SPI
secara struktural bertanggung jawab kepada Direktur Utama dan secara
administratif bertanggungjawab kepada Dewan Komisaris.Secara structural divisi
ini berada dibawah Direktur Utama yang berarti dalam menjalankan fungsinya
divisi tersebut bertanggung jawab kepada Direktur Utama perusahaan.Dalam
melaksanakan pekerjaannya divisi ini bekerjasama dengan Komite Audit dan Kantor
Akuntan Publik.
4.2. Analisis Hasil Penelitian
4.2.1.
Gambaran
Umum
a.
Gender
Berdasarkan
gender, jumlahresponden didominasi Wanita.
Hal ini dapat dipahami karena pegawai wanita di rumah sakit lebih banyak
daripada laki-laki.
b.
Pendidikan
Responden
yang paling banyak mengambil sikap tentang internal auditternyata lulusan S1
dan paling sedikit
adalah lulusan S2.
c.
Frekuensi
Statistics
|
Gender
|
Pendidikan
|
|
N
|
Valid
|
50
|
50
|
Missing
|
0
|
0
|
Frequency Table
Gender
|
Frequency
|
Percent
|
Valid
Percent
|
Cumulative
Percent
|
|
Valid
|
pria
|
17
|
34,0
|
34,0
|
34,0
|
wanita
|
33
|
66,0
|
66,0
|
100,0
|
|
Total
|
50
|
100,0
|
100,0
|
|
Pendidikan
|
Frequency
|
Percent
|
Valid
Percent
|
Cumulative
Percent
|
|
Valid
|
D3
|
14
|
28,0
|
28,0
|
28,0
|
S1
|
34
|
68,0
|
68,0
|
96,0
|
|
S2
|
2
|
4,0
|
4,0
|
100,0
|
|
Total
|
50
|
100,0
|
100,0
|
|
Dari
table di atas ditunjukkan bahwa dari 50 orang responden yang ada 34% terdiri
atas pria dan 66% atas wanita. Berdasarkan tingkat pendidikan yang ada 28%
merupakan lulusan D3, 68% lulusan S1, dan 4% lulusan S2.
4.2.2.
Kedudukan
Internal Audit
Tabel
Kedudukan Internal Audit
Indikator
|
Pertanyaan
|
“Ya”
|
“Tidak"
|
Presentase
Jawaban “Ya”
|
Independensi
|
150
|
140
|
10
|
93%
|
Kompetensi
|
200
|
183
|
17
|
91%
|
Program
|
150
|
127
|
23
|
85%
|
Pelaksanaan
|
200
|
190
|
10
|
95%
|
Laporan
|
300
|
268
|
32
|
89%
|
Tindak Lanjut
|
100
|
89
|
11
|
89%
|
Dari
tabel diatas, dapat diketahui hasil perhitungan delapan indikator dari variabel
Fungsi dan Kedudukan Internal Audit, dalam internal audit, independensi yang
memadai sangat dibutuhkan sehingga pelaksanaan audit dapat ditindak lanjuti
dengan baik dan mendukung kewajaran informasi, evaluasi yang dilakukan secara
menyeluruh oleh internal auditor menunjukkan kompetensi auditor itu sendiri
sehingga pelaksanaan kebijakan perusahaan dapat mengacu pada tujuan organisasi.
Sedangkan
dalam variabel ini, terdapat kelemahan yang memang tidak berpengaruh banyak,
akan tetapi kompetensi internal auditor akan dipertanyakan apabila dalam pelaksanaan
audit, program audit yang dibuat belum atau rata-rata tidak mendapat
persetujuan dari manajer yang diaudit,berdasar pada pertanyaan ‘apakah program
audit yang dibuat mendapat persetujuan dari manajer yang bersangkutan’ dan dari
50 responden untuk indikator program audit, pertanyaan tersebut merupakan yang
paling lemah yaitu 15% menjawab ‘tidak’. Artinya 7 responden menyatakan bahwa
program audit yang dibuat tidak mendapat persetujuan dari manajer yang
bersangkutan.Sedangkan untuk Laporan Hasil Audit, dari 6 pertanyaan untuk
indicator tersebut yang jadi permasalahan adalah pertanyaan ‘apakah penyajian
laporan hasil audit internal selalu tepat waktu’.Dari 50 responden, 11%
meyatakan ‘tidak’ artinya 5 responden mengeluhkan penyajian laporan hasil audit
yang tidak tepat waktu.
Presentase Kedudukan Internal Auditor :
Sesuai
dengan perhitungan di atas, dari data yang diperoleh untuk variabel kedudukan
menunjukkan angka 89,9%, artinya dilihat dari kedudukannya sudah sangat memadai
dalam pelaksanaan audit di Rumah Sakit Sari Mutiara Medan.Mengingat Internal
Audit Rumah Sakit Sari Mutiara merupakan aparatur pengawas intern yang langsung
bertanggung jawab kepada Direktur Utama sehingga berhak untuk melakukan
pengujian dan pemeriksaan yang menyangkut dengan pemeriksaan akuntansi dan
keuangan serta pemeriksaan operasional yang apabila dalam pemeriksaan dan
penilaian tersebut ditemukan penyimpangan dan kelemahan baik dalam sistem
maupun pelaksanaanya, maka internal auditor akan memberikan rekomendasi atau
saran perbaikan kepada Direktur Utama untuk dipertimbangkan dan pengambilan
keputusan atas kelemahan tersebut. Hal tersebut diperkuat dengan adanya
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 pasal 46 dan Nomor 21 Tahun 1984 pasal
37 yang menyebutkan bahwa internal auditor bertugas membantu Direktur Utama
dalam mengadakan penilaian atas sistem pengendalianpengelolaan dan
pelaksanaannya pada badan yang bersangkutan serta memberikan saran-saran
perbaikan pada Direktur Utama.Namun demikian ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan seperti rendahnya persentase indikator program audit sebesar 85%
dan laporan audit 89%, persentase ini tidak rendah secara signifikan tetapi
jika kita melihat tabel indikator variabel Kedudukan Internal Audit, indikator-indikator
inilah yang merupakan kelemahan dari kedudukan itu sendiri. Apabila perusahaan
ingin menilai internal audit dilihat dari kedudukannya, haruslah memberikan
prioritas kepada program audit dan laporan audit sehingga Kedudukan Internal
Audit menjadi satu bagian yang utuh dalam pelaksanaan pengawasan internal yang
memadai.
4.2.3.
Fungsi
Internal Auditor
Tabel
Fungsi Internal Audit
Indikator
|
Pertanyaan
|
“Ya”
|
“Tidak"
|
Presentase
Jawaban “Ya”
|
Lingkungan
|
300
|
250
|
50
|
83%
|
Aktivitas
|
300
|
200
|
100
|
67%
|
Penetapan Risiko
|
150
|
133
|
17
|
89%
|
Informasi & Komunikasi
|
150
|
119
|
31
|
79%
|
Monitoring
|
50
|
33
|
17
|
66%
|
Keandalan
|
200
|
178
|
22
|
89%
|
Efektivitas & Efisiensi
|
200
|
167
|
33
|
83%
|
Kepatuhan
|
150
|
129
|
21
|
86%
|
Table
diatas merupakan indikator fungsi internal audit dari keseluruhan indicator
efektivitas & efisiensi adalah yang paling lemah yaitu 83% artinya untuk
yayasan yang memiliki aktivitas yang besar sepertiRumah Sakit Sari Mutiara hal
tersebut pasti mempengaruhi kebijakan manajemen dalam control terhadap risiko,
setiap entitas menghadapi berbagai risiko baik dari luar maupun dari dalam yang
harus ditentukan.
Presentase Fungsi Internal Auditor :
Hasil
perhitungan tabel dan presentase diatas menunjukkan bahwa auditor internal
telah berfungsi dengan cukup baik pada rumah sakit sari mutiara medan.Tetapi,
ada salah satu indicator yaitu efektivitas & efisiensi sebesar 83% yang
menjadi kelemahan dalam indicator fungsi internal Audit. Efektivitas dan
efisiensi yang rendah dapat menyebabkan fungsi internal audit berjalan kurang
baik. Efektivitas dan efisiensi fungsi internal audit akan mempengaruhi kinerja
internal audit. Maka dari itu, kelemahan ini harus segera dapat diperbaiki.
BAB
V
KESIMPULAN
DAN SARAN
5.1. Kesimpulan
Dari
data hasil analisis yang diperoleh di Bab IV maka dapat disimpulkan bahwa :
1.
Berdasarkan analisis kualitatif
disimpulkan bahwa sebagian besar responden peneliti terdiri atas 34% pria dan
66% wanita yang memiliki jenjang pendidikan D3 sekitar 28%, S1 sekitar 68%, dan
S2 sekitar 4%.
2.
Kedudukan Divisi Internal Audit dalam
melakukan pengawasan dan penilaian atas sistem
pengendalian internal yang dijalankan perusahaan sudah independen,
karena secara organisasikedudukan internal audit langsung bertanggung jawab
kepada Direktur Utama. Hal tersebut memungkinkan Divisi Internal Audit dapat
menjalankantugas dan tanggung jawabnya secara maksimal, karena memiliki
kedudukan yang independen terhadap unit kerja atau kegiatan yang menjadi objek
auditnya. Selain itu, hasil presentasi kedudukan internal auditor sebesar 89,9%
menunjukkan bahwa kedudukan internal auditor di Rumah Sakit Sari Mutiara memang
sudah mantap dan independen.
3.
Fungsi Divisi Internal Audit dalam
melakukan pengawasan dan penilaian atas sistem pengendalian internal yang
dijalankan perusahaan sudah sangat memadai. Hal ini dapat ditunjukkan melalui hasil
presentase sebesar 80,6 % yang menunjukkan bahwa fungsi internal auditor telah
melakukan tugasnya dengan baik dan sebagaimana mestinya.
5.2.
Saran
Setelah
melakukan penelitian terhadap Rumah Sakit Sari Mutiara Medan, maka untuk peningkatan
kerja internal auditor, penulis akan memberika saran sebagai berikut :
1.
Kedudukan Internal Audit tetap
dipertahankan sebagai staf Direktur Utama. Hal ini dimaksudkan agar terjamin
independensi dan lebih banyak kontribusi yang diberikan kepada perusahaan
karena bagian ini dapat memeriksa semua kegiatan dalam perusahaan.
2.
Piha audit internal (SPI) wajib memberikan
pengertian kepada semua unit kerja dalam perusahaan bahwa Fungsi Internal Audit
ditujukan bukan untuk mencari kesalahan melainkan membantu pimpinan dalam
memberikan informasi terkini yang berkaitan dengan masalah-masalah yang
dihadapi perusahaan dan dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan serta
mengawasi Sistem Pengendalian Internal dapat berjalan dengan sangat baik.
Selain itu Internal Audit dapat juga dijadikan sebagai tempat dimana bagian
lain dalamperusahaan meminta saran yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas
sehari-hari. Hal ini diperlukan agar iklim kerja dapat terjaga dengan baik dan
harmonis.
3.
Internal Auditor harus lebih cepat
tanggap dan meningkatkan antisipasinya dalam menghadapi masalah-msalah yang
terjadi di unit kerja yang ada di perusahaan agar temuan dan rekomendasi audit
tidak terlambat dan bermanfaat bagi pihak manajemen.
4.
Komentar-komentar yang diberikan
Internal Auditor hendaknya disampaikan dengan bahasa yang halus dan sopan
sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dengan anggota unit yang lain.
5.
Peningkatan kualitas Karyawan Internal
Auditor hendaknya dilakukan agar terciptanya staf internal audit yang dapat
diandalkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Agoes Soekrisno, 2004. AUDITING (Pemeriksaan Akuntan), Jilid 2,
Edisi 3, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta
Mulyadi, 2002. Auditing Buku 1, Edisi 6, Salemba Empat, Jakarta
Tugiman, Hiro,2006. Standar Profesional Audit Internal,
Penerbit Kanisius,
Jakarta
Sawyer, Lawrence, 2005. Audit
Internal Sawyer, Edisi 5, Terjemahan Desi Ardhani,
Salemba Empat, Jakarta
Tampubolon, Robert, 2005. Risk and
System-Based Internal Auditing, Cetakan 1, PT.Elex Media Komputindo, Jakarta.
Boyton, William C, 2003. Modern
Auditing, Jilid II, Edisi 7, Penerjemah Paul A.
Rajoe, Gina Gania, Ichsan Setiyo
Budi, Erlangga, Jakarta.
Guy, Dan M, 2002. Auditing, Jilid
II, Edisi 5, Penerjemah Sugiyarto, Erlangga,
Jakarta
Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi
Universitas Sumatera Utara, 2004. Buku
Petunjuk Teknis Penulisan Proposal
Penelitian dan Penulisan Skripsi
Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi
USU, Medan.
PERNYATAAN
Dengan
ini, saya menyatakan bahwa skripsi yang berjudul : “Kedudukan dan Fungsi
Internal Auditor pada Rumah Sakit Sari Mutiara Medan ” adalah benar hasil karya
sendiri dan judul dimaksud belum pernah dimuat, dipublikasikan, atau diteliti
oleh mahasiswa lain dalam konteks penulisan skripsi Program S-1 Reguler Departemen
Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara.
Semua sumber data dan informasi yang
diperoleh, telah dinyatakan dengan jelas dan benar apa adanya. Apabila
dikemudian hari pernyataan ini tidak benar, saya bersedia menerima sanksi yang
ditetapkan oleh Universitas Sumatera
KATA
PENGANTAR
Pujian kepada Tuhan sehingga
penulisan skripsi yang berjudul : “ Kedudukan dan Fungsi Internal Auditor pada
Rumah Sakit Sari Mutiara Medan ”, dapat diselesaikan. Skripsi ini disusun
dengan tujuan untuk memenuhi salah satu syarat guna memperoleh gelar Sarjana
Ekonomi.
Skripsi ini dapat diselesaikan atas
dukungan dan bantuan dari banyak pihak. Oleh karena itu, penulis ingin
menyampaikan ucapan terima kasih kepada:
1. Drs.
Jhon Tafbu Ritonga, M.Ec selaku Dekan Fakultas Ekonomi Universitas
Sumatera Utara
2. Dr.
Syafruddin Ginting S., S.E., M.A.F.I.S., Ak.selaku Ketua Departemen Akuntansi
Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara.
2.
3. Dra.
Naleni Indra, MM, Ak selaku Dosen Pembimbing.
4. Drs.
Zainal A.Tarigan, Ak selaku Dosen Pembaca.
5. Kedua
Orang Tua Saya yaitu (ALM) Albert Sitorus, SKp,Mkes, dan Lisken Siagian SPd
6. Teman-teman
saya selama di perkuliahan yang banyak membantu saya
7. Seluruh
jajajaran staf Rumah Sakit Sari Mutiara yang telah membantu saya
Penulis menyadari ada banyak kekurangan
dalam penyusunan skripsi ini
diakibatkan oleh keterbatasan pemikiran
dan kesempatan yang dimiliki, namun demikian hal ini akan Penulis jadikan
sebagai dasar langkah dan pengalaman sehingga menjadi lebih baik di masa mendatang
dalam penyusunan berbagai karya ilmiah atau karya tulis.
Terima kasih.
ABSTRAK
Penelitian
ini bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang peranan internal auditor sesuai
kedudukan dan fungsinya dalam upaya tercapainya tujuan perusahaan serta
mengetahui apakah fungsi internal
auditor sudah dilaksanakan sebagaimana
mestinya.
Penelitian
ini menggunakan metode deskriptif. Jenis data yang digunakan
adalah data kualitatif yang terdiri
dari data primer dan data sekunder. Teknik
pengumpulan data yang digunakan
adalah kuesioner, dokumentasi,
dan kepustakaan.
Hasil
penelitian yang dapat disimpulkan menunjukkan bahwa kedudukan internal auditor
sudah independen dan fungsinya sudah berjalan dengan baik dan sebagaimana
mestinya. Dalam struktur organisasi, kedudukan unit internal auditor berada di
bawah Direktur Utama sebagai staf yang bertanggung jawab langsung sehingga satu
visi dan misi dalam upaya mencapai tujuan perusahaan. Internal auditor memiliki
divisi tersendiri yang menggambarkan independensinya dalam melaksanakan fungsi
secara objektif sebagaimana mestinya.
Kata
kunci: Internal Auditor, Fungsi dan Kedudukan Internal Auditor.
ABSTRACT
This
research has aims to gain an overview of the role of internal auditors in
accordance position and function in an effort to achieve the company's goals
and determine whether the function has been implemented as the internal auditor
should do.
This
research used a descriptive method. Types of data used is qualitative data
consisting of primary data and secondary data. technique data collection used
were questionnaires, documentation, and literature.
The
results of the rearch indicate that it can be concluded that the position of
internal auditor had been running independently and function well and as it
should be. In the organizational structure, the position of the unit's internal
auditor is under Director of the staff responsible directly to the vision and
mission in order to achieve the company's goals. Internal auditors have a
separate division that describes its independence in carrying out an objective
function properly.
Key words: The Internal Auditor,
Internal Auditor Occupation and Function.
No comments:
Post a Comment