Saturday, March 28, 2015

KEDUDUKAN DAN FUNGSI INTERNAL AUDITOR PADA RUMAH SAKIT SARI MUTIARA MEDAN OLEH : Faisal Efendi

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.Latar  Belakang
Dewasa ini, suatu kondisi globalisasi ekonomi akan sangat mempengaruhi kondisi ekonomi perusahaan, baik itu perusahaan swasta maupun perusahaan milik Negara. Hal ini memacu setiap perusahaan untuk terus bersaing dan terus memikirkan pemanfaatan sumber daya   alam dan sumber dana yang ada dalam perusahaan secara optimal         untuk memperoleh hasil yang diinginkan dan untuk mencapai tujuan perusahaan tersebut. Mengantisipasi berbagai perkembangan tersebut, suatu perusahaan perlu menerapkan berbagai strategi dalam berbagai bidang, beserta dengan kebijakan yang dianggap perlu dan mampu menangani kondisi perusahaan untuk tetap bertahan. Salah satunya merupakan kebijakan terhadap peningkatan pengawasan dalam perusahaan             (internal control).
Fungsi pengawasan secara internal umumnya dapat dilaksanakan secara langsung oleh pemilik perusahaan itu sendiri dan dapat pula dengan menggunakan suatu sistem pengawasan, yang disebut dengan internal control system. Akan tetapi, perkembangan suatu perusahaan dan permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan tersebut akan semakin rumit seiring dengan perjalanan perusahaan itu sendiri. Hal inilah yang membuat pemilik perusahaan kesulitan dalam melakukan fungsi pengawasan secara langsung. Oleh karena itu, diperlukan keahlian dalam melaksanakan fungsi pengawasan dalam perusahaan. Yang mana dalam hal ini, seorang pelaksana fungsi pengawasan harus mempedomani system internal control yang telah ditetapkan oleh perusahaan, sebagai upaya untuk mencegah, menemukan dan menyelesaikan berbagai masalah yang ada di dalam perusahaan termasuk berbagai kecurangan-kecurangan yang terjadi di dalam perusahaan. Agar fungsi dari sistem pengawasan berjalan dengan baik, maka diperlukan adanya internal auditor yang secara langsung bertugas untuk mengawasi internal perusahaan secara berkesinambungan serta membantu peningkatan mutu perusahaan melalui pembinaan yang intensif kepada setiap anggota perusahaan.
Seorang internal auditor harus melakukan observasi langsung atas kebijakan, prosedur dan system yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Serta melakukan pemeriksaan dan penilaian atas pelaksanaan kebijakan pimpinan perusahaan dan mengawasi sistem informasi akuntansi dan keuangan lainnya. Selain itu, seorang internal auditor harus benar-benar memahami prosedur audit baik yang telah ditetapkan oleh perusahaan maupun prosedur audit yang ditetapkan secara umum sebagai standar pemeriksaan terhadap suatu bagian yang akan diperiksa. Secara umum, tugas seorang internal auditor dalam suatu perusahaan adalah menilai apakah sistem pengawasan internal yang telah ditetapkan oleh manajemen telah berjalan dengan efektif dan efisien, menilai apakah laporan keuangan yang disusun telah menunjukkan posisi keuangan perusahaan secara akurat, dan menilai apakah setiap bagian/divisi perusahaan telah menjalankan tugas dan fungsinya masing­-masing sesuai dengan prosedur dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh perusahan.
Hasil dari pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan oleh internal auditor harus dilaporkan kepada pihak manajemen perusahaan dengan memberikan informasi yang objektif, lengkap, jelas dan akurat. Sebab, informasi yang diberikan oleh seorang internal auditor akan mempengaruhi kebijakan-kebijakan ataupun keputusan-keputusan yang akan ditetapkan oleh pihak manajemen dalam hal peningkatan mutu dan kinerja perusahaan. Oleh karena itu, apabila informasi yang disampaikan oleh internal auditor merupakan informasi yang tidak tepat ataupun tidak akurat, akan mengakibatkan ditetapkannya kebijakan atau keputusan yang tidak tepat, sehingga berdampak buruk bagi kelangsungan perusahaan.
Dalam rangka perwujudan dan pelakasanaan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta Peraturan Menteri Kesehatan R I nomor1684/MENKES/PER/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit maka rumah sakit perlu membentuk keberadaan suatu Satuan Pengawasan Internal. Tujuan pokok dari suatu pemeriksaan internal adalah membantu agar para anggota organisasi dapat melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif.         Lebih luas lagi bahwa komponen sistem dapat berfungsi efektif sehingga sistem berjalan sebagaimana yang diharapkan. Supaya tidak terjadi kesenjangan dalam hal komunikasi audit maka pemeriksa internal lebih banyak menempatkan diri untuk membantu para anggota organisasi dalam menilai kinerja dan mengatasi persoalan atau hambatan yang terjadi sehingga dapat berfungsi secara efektif dan kinerja menjadi optimal. Hasil penelitian hubungan persepsi pegawai tentang audit internal dengan efektifitas audit internal di rumah sakit dan menunjukkan hubungan yang signifikan.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit dan perluasan jangkauan pelayanan pada masyarakat, status rumah sakit pemerintrah dialihkan menjadi perusahaan jawatan (Perjan). Namun begitu konsekuensinya, perilaku dan manajemen rumah sakit termasuk para petugas harus berubah dari birokratis menjadi manajemen perusahaan. Agar rumah sakit Perjan mampu memberi pelayanan bermutu dan mampu bersaing secara sehat dengan rumah sakit swasta, semua petugas di rumah sakit harus mengubah sikap dan perilaku menjadi petugas yang trampil dan profesional. SPI yang bertugas memeriksa keuangan dan operasional rumah sakit, memberi saran perbaikan dan bertanggung jawab ke direksi. Dengan adanya SPI rumah sakit mampu meningkatkan mutu pelayanan dan mengembangkan manajemen agar lebih efisien dan efektip, terutama dalam pengelolaan dana. Sedangkan pelayanan yang baik dan bermutu dapat dilihat dari, waktu tunggu pasien lebih singkat, petugas medis lebih ramah dan lebih perhatian. Kegiatan pengawasan fungsional dan percepatan good governence di rumah sakit diperlukan mengingat dalam pandangan internasional Indonesia menduduki tempat pertama dalam korupsi.
Pertumbuhan ekonomi yang mulai menampakkan hasil positif sekarang ini haruslah dihadapi dengan kesiapan untuk “berubah” dan keberhasilan dalam proses perubahan itu sendiri menuntut kemampuan dalam mengadopsi nilai-nilai pengetahuan dan praktek-praktek kegiatan rumah sakit yang berporos pada good governance. Dalam proses yang berlangsung secara cepat tersebut, posisi auditor internal sebagai pelindung asset rumah sakit sangatlah strategis sehingga ia harus berada dan berperan dalam setiap tahap perubahan (baca: perkembangan) kegiatan rumah sakit. Bagaimana seharusnya auditor internal berperan dan memposisikan dirinya dalam pertumbuhan rumah sakit yang diperkirakan akan mengalami tingkat akselerasi tertinggi beberapa tahun ke depan ini. Oleh karena itu dalam suatu RS dibutuhkan auditor yang mampu menyusun rencana audit yang lengkap dan jelas, prosedur dan instruksi kerja yang terdokumentasi serta memiliki kompetensi untuk menghasilkan laporan hasil audit secara benar dan tidak memihak yang harus dilengkapi dokumentasi dan komunikasi serta tindakan koreksi yang efektif dan tepat waktu. Hal ini dapat dicapai melalui kombinasi dari pendidikan, pelatihan serta pengalaman kerja Dalam rangka memahami kedudukan, tugas pokok, fungsi serta kegiatan audit internal dalam entitas Rumah Sakit maka perlu dilakukan peningkatan kompetensi melalui pelatihan Internal Audit Rumah sakit. Pelatihan ini dibuat untuk memahami pentingnya pengendalian intern suatu Rumah Sakit untuk mencegah dan mendeteksi adanya kelemahan, membedakan antara kelemahan dan hambatan serta kendala dan beberapa hal mendasar dan spesifik dalam pengendalian intern (internal control).
Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk melihat sejauh mana peran internal auditor pada Rumah Sakit Sari Mutiara Medan dengan judul penelitian “Kedudukan Dan Fungsi Internal Auditor Pada Rumah Sakit Sari Mutiara Medan”.

1.2.Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, permasalahan dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.      Apakah kedudukan internal auditor pada Rumah Sakit Sari Mutiara Medan benar-benar independen?
2.      Apakha fungsi internal auditor pada Rumah Sakit Sari Mutiara telah berperan bagi tercapainya pemeriksaan intern yang baik?

1.3.Tujuan dan manfaat penelitian
1.3.1.      Tujuan Penelitian
Berdasarkan perumusan masalah yang tersebut di atas, maka tujuan dari penelitian ini adalah :
1.      Untuk memperoleh gambaran tentang fungsi dan kedudukan auditor internal dalam Rumah Sakit Sari Mutiara Medan.
2.      Untuk memastikan bahwa internal auditor telah berfungsi dengan baik dalam pengawasan intern pada Rumah Sakit           Sari Mutiara Medan.
1.3.2.      Manfaat Penelitian
Beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari penelitian ini,          antara lain:
1.      Merupakan sarana bagi penulis untuk menyalurkan/menerapkan ilmu yang telah diperoleh selama masa perkuliahan, sebagai kontribusi dalam rangka pengembangan wawasan ilmiah.
2.      Merupakan masukan bagi Rumah Sakit Sari Mutiara Medan untuk dapat memperhatikan/meningkatkan fungsi dan kedudukan internal auditornya.

3.      Sebagai bahan perbandingan untuk penelitian pada masa yang akan datang.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1.Tinjauan Pustaka
2.1.1.      Audit Internal
Audit internal merupakan suatu proses pengawasan perusahaan yang dilakukan dari dalam lingkup perusahaan. Fungsi audit internal ini dilakukan oleh auditor internal perusahaan atau sering disebut juga dengan internal auditor.
“Audit internal merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian/unit audit internal perusahaan, baik itu terhadap laporan keuangan perusahaan maupun terhadap catatan akuntansi yang dimiliki oleh perusahaan. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap ketaatan atas kebijakan yang telah ditetapkan oleh pihak manajemen puncak dan ketaatan terhadap setiap peraturan pemerintah beserta dengan ketentuan – ketentuan yang telah ditetapkan, baik itu ketentuan yang berkaitan dengan profesi auditor internal maupun yang berkaitan dengan perusahaan itu sendiri” (Agoes Sukrisno “Auditing” 2004:20).

Peraturan-peraturan pemerintah tersebut dapat berupa peraturan pemerintah dalam bidang perpajakan, peraturan mengenai perbankan, peraturan tentang investasi dan pasar modal, lingkungan hidup, peraturan tentang perindustrian, dan lain-lain. Sementara peraturan- peraturan atau ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan ikatan profesi misalnya Standar Akuntansi Keuangan dan ketentuan lainnya yang berlaku.

Menurut Mulyadi dalam bukunya “Auditing buku 1” (2002: 1) , “audit internal merupakan suatu fungsi yang dijalankan oleh auditor yang bekerja di dalam perusahaan/organisasi (baik itu perusahaan milik Negara maupun perusahaan milik swasta), dimana memiliki tugas pokok yaitu memberikan penilaian dan menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak manajemen puncak telah dijalankan dengan baik. Selain itu, auditor internal juga bertugas untuk menentukan baik tidaknya suatu sistem penjagaan terhadap asset perusahaan atau kekayaan organisasi yang bersangkutan, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur/kebijakan yang telah ditetapkan oleh organisasi/perusahaan serta menilai dan menentukan keandalan informasi yang diperoleh dari setiap bagian yang ada dalam perusahaan/organisasi”.
Boynton (2001) dalam bukunya mengutip defenisi audit internal menurut IIA (Institute of Audit internalor). Ia mengatakan bahwa
audit internal merupakan aktivitas yang independen, merupakan keyakinan objektif, dan merupakan bentuk konsultasi yang dirancang dengan tujuan untuk   menambah nilai dan meningkatkan operasi/kegiatan perusahaan/organisasi. Audit internal memiliki tanggung jawab untuk membantu organisasi/perusahaan untuk mencapai tujuannya yang telah ditetapkan sebelumnya dengan cara melakukan suatu sistem pendekatan yang sistematis dan juga disiplin untuk melakukan pengevaluasian dan peningkatan efektivitas manajemen resiko serta proses pengendalian dan tata kelola perusahaan/organisasi.

Menurut IIA (Institute of Internal Auditor) dalam buku Sawyer (2005): “audit internal merupakan fungsi penilaian independen yang dibentuk di dalam perusahaan dengan tujuan untuk memeriksa dan mengevaluasi aktivitas-aktivitas perusahaan sebagai jasa yang diberikan kepada perusahaan”.
Sementara itu menurut Tugiman dalam bukunya “Standar Profesional Audit Internal”(2006;19), audit internal atau disebut juga pemeriksaan internal merupakan suatu fungsi penilaian independen   yang ada dalam suatu organisasi/perusahaan yang bertujuan untuk menguji dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi/perusahaan tersebut”.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahawa audit internal dalam suatu perusahaan merupakan suatu fungsi yang dijalankan oleh auditor internal yang bertugas dan bertanggung jawab dalam mengawasi, memantau, mengarahkan dan mengevaluasi kinerja dari perusahaan tersebut dengan berpedoman pada kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh pihak pemerintah maupun pihak manajemen perusahaan.
2.1.1.1.Tujuan Audit Internal
Pada umumnya, fungsi audit internal dalam suatu perusahaan memiliki tujuan untuk mengawasi dan mengevaluasi setiap kegiatan atau aktivitas perusahaan berdasarkan ketentuan atau kebijakan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan perusahaan.
Keberadaan audit internal di dalam perusahaan bertujuan untuk membantu para anggota organisasi/perusahaan agar dapat menjalankan dan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ditetapkan oleh perusahaan. Selain itu, audit internal juga bertujuan untuk mengembangkan pengawasan terhadap biaya perusahaan, dengan cara melakukan analisis, penilaian, pengevaluasian dan pemberian saran yang berguna untuk perbaikan dan kelangsungan perusahaan .
Menurut Agoes Sukrisno dalam bukunya “Auditing (Pemeriksaan Akuntan)”(2004: 15), “audit internal bertujuan untuk membantu seluruh pimpinan perusahaan (pihak manajemen) dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta melaksanakan tanggung jawabnya dengan cara memberikan informasi atas hasil analisa yang telah dilakukan, memberikan penilaian, saran dan komentar atas kinerja perusahaan dan aktivitas yang dievaluasi”. Oleh karena itu dalam menjalankan tugasnya, auditor internal harus melakukan beberapa tahap kegiatan, antara lain:
a.       Memastikan dan melakukan penilaian terhadap baik        tidaknya penerapan sistem pengendalian manajemen, sistem pengendalian intern, dan sistem pengendalian operasional lainnya yang berlaku dalam perusahaan, kemudian mengembangkan sistem pengendalian yang efektif dan efisien,
b.      Mengevaluasi dan memastikan ketaatan terhadap kebijakan/prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak manajemen,
c.       Mengevaluasi sistem pertanggungjawaban kekayaan milik perusahaan dan perlindungan terhadap asset perusahaan untuk melindunginya dari segala bentuk pencurian, kecurangan dan penyalahgunaan,
d.      Mengevaluasi sistem pengolahan data yang dikembangkan oleh organisasi/perusahaan sehingga dapat dipercaya,
e.       Memberikan penilaian terhadap kinerja setiap bagian/unit dalam perusahaan di dalam melaksanakan tugasnya masing – masing,
f.       Memberikan saran yang bertujuan untuk memperbaiki setiap kekurangan dalam perusahan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi perusahaan.

2.1.1.2.     Fungsi Audit Internal
Audit internal berfungsi sebagai sarana bagi pihak manajemen untuk melakukan penilaian terhadap keefektifan dan kefisiensian suatu pelaksanaan struktur pengendalian intern yang dijalankan oleh perusahaan, lalu memberikan hasil yang berupa saran atau rekomendasi dan pemberian nilai tambah kepada manajemen yang kemudian akan dijadikan sebagai landasan dalam proses pengambilan keputusan
. Menurut Robert Tampubolon dalam bukunya “Risk and system-Based Internal Auditing” (2005 : 1) bahwa : “fungsi audit internal lebih berfungsi sebagai mata dan telingga manajemen, karena manajemen butuh kepastian bahwa semua kebijakan yang telah ditetapkan tidak akan dilaksanakan secara menyimpang”.
Sedangkan, Didalam buku Kosasih (2000:277-278),    fungsi internal auditor yang dikemukakan oleh Holmes dan Overmayer yang digolongkan secara terperinci ialah:
1.     Menentukan baik tidaknya internal control dengan memperhatikan pemeriksaan fungsi dan apakah prinsip akuntansi benar-benar telah dilaksanakan.
2.     Bertanggung jawab dalam menentukan apakah pelaksanaan sesuai dengan rencana policy dan prosedur yang telah ditetapkan sampai nilai apakah hal tersebut telah diperbaiki atau tidak,
3.     Menverifikasi adanya keuntungan kekayaan atau asset termasuk mencegah dan menentukan penyelesaian.
4.     Menverifikasikan dan menilai tingkat kepercayaan terhadap sistem akuntansi dan pelaporan.
5.     Melaporkan secara objektif apa yang diketahui kepada manajemen disertai rekomendasi perbaikan.
Berdasarkan fungsi internal auditor yang diuraikan di atas maka  dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya fungsi internal auditor dalam perusahaan adalah untuk mengawasi pelaksanaan sistem pengawasan intern dan memberikan saran perbaikan kepada manajemen bila ditemukan kelemahan dan penyimpangan baik yang terdapat pada sistem tersebut maupun dalam pelaksanaannya dalam perusahaan. 
Fungsi audit internal harus dikelola secara efektif dan efisien oleh penanggung jawab audit internal guna memastikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh fungsi audit internal tersebut baik adanya dan bermanfaat atau memberikan nilai tambah bagi kelangsungan organisasi/perusahaan (Konsersium Organisasi Profesi Audit Internal, 2004).
2.1.1.3.    Ruang Lingkup Audit Internal
Menurut Guy dalam bukunya “Auditing 2 (2002 :410), audit internal memiliki ruang lingkup yang meliputi pemeriksaan dan pengevaluasian yang memadai serta memiliki sistem pengendalian internal yang efektif dan kinerja yang berkualitas           di dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Hiro Tugiman (2004:25) yang menyatakan bahwa “ruang lingkup pekerjaan dari suatu audit internal haruslah meliputi pengujian dan pengevaluasian terhadap kecukupan dan efektivitas dari suatu sistem pengendalian yang dimiliki oleh suatu organisasi/perusahaan dan memiliki kualitas atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang telah diberikan”.
Sementara itu, Boynton (2001) dalam bukunya mengutip pernyataan IIA (Institute of Internal Auditor) yang menyatakan bahwa ruang lingkup dari suatu audit internal harus mencakup seluruh kecukupan dan sistem operasional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, yang antara lain:
a.       Menyokong informasi dan keandalannya,
b.      Kesesuaian pekerjaan dengan kebijakan, prosedur, rencana, hukum dan peraturan yang telah ditetapkan,
c.       Sistem penjagaan atau pengendalian terhadap aktiva perusahaan/organisasi,
d.      Pengendalian terhadap proses pemanfaatan sumber daya yang dimiliki secara ekonomis, efektif dan efisien, serta
e.       Pencapaian target yang telah ditetapkan.

Ruang lingkup audit atau cakupan (scope) pekerjaan internal audit adalah seluas fungsi manajemen, sehingga cakupannya meliputi bidang finansial dan non finansial, yaitu :
1.        Audit finansial
merupakan jenis audit yang lebih berorientasi (focus) pada masalah keuangan. Sasaran audit keuangan adalah kewajaran atas laporan keuangan yang telah disajikan manajemen.    Pada saat ini orientasi internal auditor tidak pada masalah audit keuangan saja, namun titik berat lebih difokuskan pada audit operasional di perusahaan. Hal tersebut disebabkan audit atas laporan keuangan perusahaan telah dilakukan oleh eksternal auditor pada waktu audit umum (general audit) tahunan. General audit dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) atau badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
2.  Audit Operasional
Istilah lain dari audit operasional adalah audit manajemen (management audit) atau audit kinerja (performance auditing).
Sasaran dari audit operasional adalah penilaian maasalah efesiensi, efektifitas dan ekonomis (3E). Pada saat ini dan kemudian hari, audit operasional (audit manajemen) semakin penting perannya bagi organisasi usaha. Bagi perusahaan, yang penting dari hasil audit bukan semata-mata masalah kebenaran formal, tetapi manfaatnya untuk meningkatkan kinerja organisasi. Selain internal auditor, audit operasional juga dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
3. Compliance Audit
Audit ketaatan/kepatuhan (compliance audit) adalah suatu audit yang bertujuan untuk menguji apakah pelaksaan/kegiatan telah sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku. Peraturan/ketentuan yang dijadikan kriteria dalam compliance audit antara lain :
• Peraturan/Undang undang yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintah atau Badan / Lembaga lain yang terkait.
• Kebijakan/Sistem & Prosedur yang ditetapkan oleh manajemen perusahaan (Direksi).
Selain internal auditor, compliance audit juga dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan   Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bagi perusahaan yang telah mendapatkan ISO 19000 dan sejenisnya, compliance audit perlu dilakukan oleh auditor ISO dalam rangka mempertahankan sertifikat ISO yang telah diraih perusahaan tersebut.

4. Fraud Audit
Audit kecurangan (Fraud audit) adalah audit yang ditujukan untuk mengungkap adanya kasus yang berindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang merugikan perusahaan / negara dan menguntungkan pribadi maupun kelompok (Organisasi) atau pihak ketiga. Istilah lain dari fraud audit adalah audit khusus atau audit investigasi (investigative audit). Dalam fraud audit, internal auditor perlu membuat bagan arus (flow chart) serta modus operasi berupa uraian tentang cara cara melakukan tindak kejahatan (tindak pidana korupsi). Perkembangan fraud audit pada saat ini cukup pesat, misalnya untuk mengungkap adanya fraud dibidang keuangan diperlukan ilmu mengenai akuntansi forensik (foensic accounting) dalam kejahatan keuangan di perusahaan, seperti halnya dalam ilmu kedokteran terdapat bedah forensik untuk mengungkap penyebab terjadinya kematian seseorang. Saat ini telah berkembang juga fornsik audit, hal ini terkait dengan upaya pemenuhan bukti audit yang akan dipakai untuk kepentingan sidang di Pengadilan sehingga bukti audit tersebut dapat berkekuatan hukum.
2.1.1.4. Tugas Dan Tanggung Jawab Audit Internal
Dalam menjalankan tugasnya, audit internal dilengkapi dengan pedoman dasar yang mengatur tentang kedudukan, wewenang, tanggung jawab serta langkah – langkah atau prosedur yang harus ditempuh/dilakukan dalam menjalankan tugasnya dalam rangka mewujudkan suatu sistem internal control yang efektif dan efisien.
Keberadaan audit internal dalam suatu perusahaan/organisai memiliki tidak terlepas dari tugas dan tanggung jawabnya.          Tugas dan tanggung jawab dari seorang auditor internal ini haruslah ditetapkan oleh pimpinan. Dalam hal ini, tugas dan wewenang yang telah ditetapkan oleh pimpinan tersebut harus memberikan kebebasan atau keleluasaan bagi auditor internal untuk menjalankan fungsinya dalam melakukan audit terhadap setiap catatan – catatan perusahaan, harta atau asset yang dimiliki oleh perusahaan/organisasi, dan kegiatan/aktivitas yang dijalankan oleh perusahaan itu sendiri.
Menurut Peraturan Bappepam-LK No.IX.I.7, Lampiran Keputusan Ketua Bappepam-LK No.Kep – 496/BL/2008, tanggal 28 November 2008 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, para audit internal bertugas untuk membantu pihak manajemen dalam mengelola perusahaan, menyusun pendekatan yang sistematis yang berguna bagi aktivitas perusahaan, memantau dan mengevaluasi kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh perusahaan, serta melakukan pengendalian yang insentif dan pengelolaan terhadap resiko.
Pada dasarnya, unit auditor internal memiliki beberapa tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya. Tugas dan tanggung tersebut antara lain:
a.       Membantu Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit dalam menerapkan sistem pengelolaan perusahaan yang baik,
b.      Merencanakan, menyusun dan melaksanakan rencana kerja Audit Internal setiap tahunnya yang berdasarkan pada hasil analisis resiko,
c.       Menguji serta mengevaluasi setiap pelaksanaan pengendalian sistem dalam perusahaan dan sistem manajemen resiko yang ada dengan mengacu pada kebijakan yang telah ditetapkan oleh perusahaan,
d.      Memberikan penilaian terhadap sistem dan kegiatan yang telah dijalankan oleh perusahaan berdasarkan kebijakan yang ada,
e.       Memberikan saran terhadap setiap informasi dan perbaikan yang diperlukan untuk kemajuan perusahaan secara objektif dan independen, yang berdasarkan atas pemeriksaan atau evaluasi yang telah dilakukan terhadap setiap kegiatan dari tiap jenjang manajerial,
f.       Menyampaikan hasil auditan dalam bentuk laporan audit kepada  Presiden Direktur, Dewan Komisaris dan/atau Komite Audit secara jelas berdasarkan ketentuan yang berlaku,
g.      Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan perusahaan/organisasi selama pelaksanaan tindak lanjut atau selama perbaikan,
h.      Melakukan kerja sama dengan pihak komite audit dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab komite audit, serta
i.        Melakukan koordinasi dengan tim audit internal lainnya yang berada dalam perusahaan/organisasi.
Akan tetapi, secara lebih terperinci tugas dan tanggung jawab auditor internal dinyatakan oleh IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia) dalam SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik) yaitu, bahwa auditor internal memiliki tanggung jawab untuk menyediakan jasa analisis dan evaluasi, memberikan informasi dan rekomendasi yang meyakinkan kepada pihak manajemen ataupun kepada dewan komisaris di dalam perusahaan ataupun kepada pihak lain yang berwenang. Seorang auditor internal harus memoertahankan objektivitasnya yang berkaitan dengan kegiatan yang sedang diauditnya.
Tugiman (2004: 44) menyatakan bahwa auditor internal bertanggung jawab dalam penerapan program audit internal, pengarahan personel, dan seluruh aktivitas yang dilaksanakan di dalam departemen audit internal yang berkaitan dengan penyiapan rencana tahunan guna melakukan pengauditan terhadap setiap unit perusahaan dengan sebelumnya menyajikan program yang telah dibuat terlebih dahulu sebagai persetujuan.
Berdasarkan uraian di atas, secara garis besar dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab auditor internal dalam melaksanakan tugasnya, antara lain:
a.       Memberikan informasi dan saran yang berguna dan meyakinkan kepada pihak manajemen mengenai kelemahan-kelemahan yang ditemukan,
b.      Melakukan koordinasi terhadap setiap aktivitas/kegiatan yang ada yang dijalankan oleh perusahaan dalam rangka mencapai tujuan perusahaan/organisasi.
2.1.2.      Standar Audit Internal
Standar audit internal adalah pedoman kerja audit internal yang memuat maksud, struktur dan hubungan kerja, fungsi, ruang lingkup, kebijakan, standar, kode etik, evaluasi dan penyempurnaan.
Standar audit berikut ini merupakan ketentuan yang harus dipatuhi oleh Internal Auditor, yang memuat :
I.          Standar Umum Internal Auditor dan Unit Internal Audit
Internal Auditor harus melaksanakan tugas secara bebas dan obyektif. Unit Internal Audit dan Internal Auditor harus independen secara organisasi dan independen secara pribadi dalam sikap perilaku kenyataan dan penampilan.  Internal Auditor dapat memberikan pendapat penting yang tidak tendensius, tidak memihak kepada/ dipengaruhi oleh pihak manapun. Independensi harus dicapai melalui status organisasi dalam Perusahaan dan obyektivitas Internal Auditor. Internal Auditor tidak dibenarkan melakukan pemeriksaan atau evaluasi atas kegiatan-kegiatan dimana Internal Auditor ikut berperan sebagai pelaksana kegiatan tersebut.
II.        Standar Pelaksanaan Penugasan
Pelaksanaan penugasan harus meliputi perencanaan, pelaksanaan pekerjaan lapangan dan pengevaluasian informasi serta pengkomunikasian hasil.

III.       Standar Pelaporan dan Tindak Lanjut
Internal Auditor harus membuat laporan hasil pelaksanaan penugasan. HOIA harus mengkomunikasikan laporan tersebut kepada Direktur Utama.

2.1.3.      Struktur Dan Kedudukan Audit Internal Di Dalam  Perusahaan
Keberadaan audit internal dalam sebuah perusahaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari struktur perusahaan. Akan tetapi,              tim auditor internal dalam perusahaan itu sendiri memiliki strukturnya tersendiri.
Kedudukan auditor internal dalam struktur perusahaan, sangat mempengaruhi keberhasilannya dalam menjalankan tugasnya. Hal ini dapat terjadi jika kedudukan auditor internal dalam struktur perusahaan memungkinkan auditor internal untuk menjalankan fungsi dengan baik, serta dapat bekerja secara independen dan objektif.
Oleh karena itu, penempatan auditor internal secara jelas dalam struktur perusahaan yang disertai dengan tugas dan tanggung jawab yang jelas akan memperlancar komunikasi auditor internal dengan pihak manajemen guna memperoleh informasi yang tepat dan jelas. Demikian pula sebaliknya, penempatan auditor internal secara tidak jelas dengan tugas dan tanggung jawab yang tidak beraturan, akan menghambat kegiatan auditor internal dalam memperoleh informasi sebagai landasan pengambilan keputusan oleh pihak manajemen.
Menurut Piagam Audit Internal, struktur dan kedudukan audit internal dalam perusahaan dapat diuraikan sebagai berikut:
a.         Unit audit internal dalam perusahaan dipimpin oleh seorang Kepala Audit Internal. Kepala Audit Internal dalam melaksanakan tugas-tugasnya, bertanggung jawab langsung kepada Presiden Direktur dai perusahaan itu sendiri.
b.        Kepala Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh            Presiden Direktur dengan berdasarkan pada persetujuan      Dewan Komisaris perusahaan yang bersangkutan.
c.         Pemberhentian kepala audit internal dilakukan oleh presiden direktur perusahaan berdasarkan persetujuan dewan komisaris perusahaan apabila kepala audit internal tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak memenuhi ketentuan/persyaratan yang telah ditetapkan.
d.        Seluruh jajaran unit audit internal dalam perusahaan dan auditornya bertanggung jawab secara langsung kepada kepala audit internal.
Sementara itu, Agoes Sukrisno (2004) menyatakan bahwa kedudukan auditor internal dalam suatu struktur organisasi/perusahaan dibagi menjadi empat kelompok, yaitu:
a.       Bagian audit internal yang kedudukannya sejajar dengan bagian akuntansi keuangan, dan dibawahi oleh direktur keuangan perusahaan.
b.      Bagian audit internal yang kedudukannya sebagai staff dari direktur utama perusahaan.
c.       Bagian audit internal yang kedudukannya sebagai staff dari dewan komisaris.
d.      Bagian audit internal yang dipimpin langsung oleh seorang kepala unit audit internal atau disebut juga audit director  (jarang terjadi).
Dalam bagan berikut ini, bisa kita lihat kedudukan serta tanggung jawab internal auditor dalam perusahaan :






RUPS
 
 











Gambar  2.1
Internal Auditor di bawah Direktur Keuangan Sejajar dengan
Akuntansi Keuangan

Menurut  system ini kedudukan internal auditor dalam struktur organisasi perusahaan berada dibawah koordinasi kepala bagian keuangan. Bagian Internal auditor bertanggung jawab sepenuhnya kepada kepala keuangan atau ada yang menyebutnya sebagai Controller. Tapi perlu juga diketahui bahwa biasanya kepala bagian keuangan tersebut bertanggung jawab juga pada persoalan keuangan dan akuntansi.

RUPS
 
 
 











Gambar  2.2
Internal Auditor sebagai staff Direktur Utama


Menurut  sistem ini staf internal auditor bertanggung jawab pada direktur utama. Sistem ini biasanya jarang dipakai mengingat direktur utama terlalu sibuk dengan tugas-tugas yang berat. Jadi kemungkinan tidak sempat untuk mempelajari laporan yang dibuat internal auditor.



RUPS
 
 











Gambar 2.3
Internal Auditor  sebagai staff Dewan Komisaris


Dalam hal ini staf internal auditing bertanggung jawab pada Dewan Komisaris. Ini disebabkan karena bentuk perusahaan membutuhkan pertanggungjawaban yang lebih besar, termasuk direktur utama dapat diteliti oleh internal auditor. Dalam cara ini, bagain pemeriksa intern sebenarnya merupakan alat pengendali terhadap performance manajemen yang dimonitor oleh komisiaris perusahaan.


 
















Gambar 2.4
Internal Audit dipimpin oleh Direktur Internal Auditor


Pada gambar di atas dapat dilihat bahwa kedudukan bagian Internal Auditor dipimpin oleh seorang Direktur Internal Auditor. Direktur Internal Auditor mengarahkan personil dan aktivitas-aktivitas Departemen Internal Audit                dan memiliki tanggung jawab terhadap program dan pelatihan Staf Audit. Direktur Internal Audit memiliki akses yang bebas terhadap Dewan komisaris. Tanggung jawab Direktur Internal Audit adalah menyiapkan rencana tahunan untuk pemeriksaan semua unit perusahaan dan menyajikan program tersebut untuk pemeriksaan semua unit perusahaan dan menyajikan program tersebut untuk persetujuan. Supervisor Audit membantu Direktur Internal Audit dalam mengembangkan program audit tahunan dan membantu dalam mengkoordinasikan usaha audit dengan Akuntan Publik agar memberikan cakupan audit yang sesuai tanpa duplikasi usaha. Auditor Senior menerima program audit dan instruksi untuk area audit yang ditugaskan dari Supervisor Audit. Auditor Senior memiliki Staf Auditor dalam pekerjaan lapangan audit. Staf Auditor melaksanakan tugas audit pada suatu lokasi audit. Kedudukan ini memiliki kelemahan yaitu ketika Direktur Internal Audit tidak dapat mengelola departemen internal audit dengan baik sehingga pekerjaan audit tidak dapat memenuhi tujuan umum dan tanggung jawab yang telah disetujui manajemen, sumber daya departemen internal audit tidak digunakan secara efektif dan efisien.
2.2.Laporan Internal Auditor
Laporan Internal Auditor merupakan sarana pertanggungjawaban    Internal Auditor atau penugasan pemeriksaan oleh pimpinan. Melalui laporan ini Internal Auditor akan mengungkapkan, menguraikan kelemahan yang terjadi dan keberhasilan yang dicapai oleh perusahaan.


1. Pemeriksaan
Sebelum membuat laporan, Internal Auditor terlebih dahulu mengadakan pemeriksaan terhadap bagian pemeriksaan. Dalam melaksanakan pemeriksaan Internal Auditor terlebih dahulu menyusun rencana kerja pemeriksaan yang disetujui pimpinan perusahaan.
Berdasarkan rencana kerja pemeriksaan yang telah disusun dan telah disetujui Direksi atau berdasarkan informasi yang diperoleh baik dari dalam maupun dari luar tentang adanya suatu penyelewengan yang akan merugikan kepentingan perusahaan, maka Staff Internal Auditor akan mengadakan usulan pemeriksaan kepada manajemen.
Dalam usulan pemeriksaan, Staff Internal Auditor hendaknya memberikan pertimbangan yang menjadi alasan, yang menjadi dasar usulan pemeriksaan yang dilakukan. Disamping itu setiap usulan pemeriksaan harus dapat mengambarkan kepada manajemen jumlah, waktu dan biaya yang dibutuhkan dan susunan Auditor yang melaksanakan tugas tersebut.
Sebagai dasar untuk melaksanakan suatu pemeriksaan, Staff Internal Auditor harus memperoleh surat penugasan yang dibuat oleh Direksi atau yang ditunjuk untuk itu. Surat penugasan ini merupakan suatu bentuk bukti persetujuan Direksi untuk dilaksanakannya tugas pemeriksaan dan bahwa program pemeriksaan telah dapat dilaksanakan.


2. Laporan
Setelah melakukan pemeriksaan, Internal Auditor menyusun laporan kepada pihak manajemen. Adapun bentuk penyajian laporan tersebut dapat berupa :
a. Laporan Tertulis, yaitu :
1. Tabulasi
a. Laporan Akuntansi Formal
b. Statistik
2. Uraian atau paparan singkat
3. Grafik
4. Suatu kombinasi dari berbagai bentuk di atas
b. Laporan Lisan, yaitu :
1. Presentase formal group, ini dapat meliputi penggunaan berbagai alat visual.
2. Konferensi individual
Dalam laporan tertulis, data disampaikan secara lengkap dan menyeluruh. Sementara laporan lisan dapat berupa pemaparan atas hal-hal yang dianggap perlu disampaikan dan cenderung informasi yang disampaikan tidak menyeluruh. Agar laporan Internal Auditor dapat memberikan informasi, maka sebaiknya laporan tersebut memenuhi beberapa unsur yang menjadi dasar penyusunan laporan. Adapun unsur-unsur yang harus diperhatikan dalam menyajikan laporan adalah:

1.   Menerangkan dengan jelas ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.
2.   Dibuat seringkas mungkin, akan tetapi harus jelas dan cukup lengkap, agar dapat dimengerti oleh pihak yang mengunakannya.
3.   Menyajikan fakta-fakta dengan teliti, lengkap dan layak apabila terdapat suatu penyimpangan atau kesalahan, sedapat mungkin dijelaskan sebab dan akibatnya.
4.   Menyajikan pendapat dan kesimpulan secara objektif dan dalam bahasa yang jelas dan sederhana.
5.   Membuat informasi yang berdasarkan pada fakta, pendapat dan kesimpulan dalam kertas kerja didukung oleh bukti yang memadai.
6.   Sedapat mungkin membuat rekomendasi pemeriksaan sebagai dasar untuk pengambilan tindakan untuk mengusahakan perbaikan.
7.   Lebih mengutamakan usaha-usaha perbaikan dari pada kecaman.
Apabila laporan tersebut telah dibuat dengan kriteria yang telah disebutkan di atas, dan membuat secara terperinci temuan yang telah dijumpai selama pemeriksaan, maka langkah berikutnya adalah melakukan pengamatan terhadap laporan yang telah disampaikan. Hal ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana saran yang disampaikan tersebut telah dilaksanakan.
Secara umum, laporan hasil pemeriksaan bagian Internal Audit memuat unsur-unsur sebagai berikut:
a. Pendahuluan
b. Prosedur Pemeriksaan
c. Ringkasan hasil pemeriksaan dan rekomendasi (saran dan tindak lanjut). Ringkasan ini membuat antara lain.
- Temuan yang disajikan secara singkat dan jelas dari hasil pemeriksaan yang diuraikan pada bab hasil pemeriksaan.
- Komentar pejabat yang bertanggungjawab, diuraikan secara singkat.
- Rekomendasi yang ditujukan kepada pejabat yang berwenang melaksanakan rekomendasi.
d. Lampiran
Pada unsur ini, jika ada unsur lampiran yang diperlukan oleh manajemen yang menyangkut pemeriksaan maka harus disertakan.
Setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh Internal Auditor selalu disertai dengan pembuatan laporan hasil pemeriksaan. Laporan pemeriksaan merupakan alat pertanggungjawaban tugas-tugas yang telah diberikan kepadanya. Laporan yang disampaikan sifatnya merupakan laporan yang menyeluruh disertai dengan lampiran yang meliputi perkiraan yang menjadi objek pemeriksaan. Laporan itu berisi hal-hal yang dijumpai selama pemeriksaan, langkah-langkah yang ditempuh maupun pendapat yang diberikan untuk temuan-temuan penyimpangan dari prosedur dan perencanaan.


2.3.Kerangka konseptual
Berikut ini merupakan kerangka sistematis tentang kerangka berpikir atas penelitian dan merupakan pedoman dalam keseluruhan penelitian yang dilakukan.
Fungsi Internal Auditor
 
Kedudukan Internal  Auditor
 
            Variabel X                                                                           Variabel Y
 

1.      Internal Auditor sebagai staf dewan komisaris.
2.      Internal Auditor sebagai staf  dirut
3.      Internal Auditor sebagai staf direktur keuangan
4.      Internal Auditor dipimpin oleh direktur internal auditor
 
                                                                                                           






Gambar 2.5 Kerangka Konseptual
Berdasarkan kerangka konseptual di atas, dapat disimpulkan bahwa: Fungsi Internal Auditor berjalan dengan baik atau tidak tergantung pada Kedudukan Internal Auditor dalam rumah sakit. Bila kedudukan internal auditor benar-benar kedudukan yang mandiri, maka fungsi internal auditor juga pasti berfungsi dengan baik. Berdasarkan kedudukan internal auditor, tanggung jawabnya adalah memberikan laporan dan rekomendasi kepada pihak rumah sakit agar dapat menjadi masukan dalam meningkatkan fungsi pengendalian internal sehingga fungsi pengendalian internal yang diterapkan rumah sakit akan menjadi lebih baik di masa yang akan datang.

2.4.Hipotesis penelitian
Berdasarkan permasalahan yang telah diuraikan di atas, maka hipotesis dari penelitian ini adalah:
a.       Adanya kedudukan dan fungsi auditor internal di Rumah Sakit Sari Mutiara Medan.
b.      Kinerja auditor internal di Rumah Sakit Sari Mutiara Medan benar – benar independen
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

3.1.Jenis Penelitian
Penulis melakukan penelitian ini dengan menggunakan studi eksploratif. Studi eksploratif merupakan suatu metode penelitian yang dilakukan berdasarkan banyaknya fakta yang diketahui. Akan tetapi, dalam metode ini sangat diperlukan lebih banyak data dan informasi yang diperlukan dalam penyusunan kerangka teoritis (Sekaran, 2006).

3.2.Batasan Operasional
Pada penelitian ini batasan operasional yang ditetapkan oleh penulis adalah sebagai berikut:
a.       Variabel bebas (independent variable) : Kedudukan Auditor Internal (X)
Kedudukan auditor internal dalam struktur perusahaan, sangat mempengaruhi keberhasilannya dalam menjalankan tugasnya. Hal ini dapat terjadi jika kedudukan auditor internal dalam struktur perusahaan memungkinkan auditor internal untuk menjalankan    fungsi dengan baik, serta dapat bekerja secara independen dan objektif.
b.      Variabel terikat (dependent variable) : Fungsi Auditor Internal (Y)
Audit internal berfungsi sebagai sarana bagi pihak manajemen untuk melakukan penilaian terhadap keefektifan dan kefisiensian suatu pelaksanaan struktur pengendalian intern yang dijalankan         oleh perusahaan, lalu memberikan hasil yang berupa saran atau rekomendasi dan pemberian nilai tambah kepada manajemen yang kemudian akan dijadikan sebagai landasan dalam proses pengambilan keputusan.
3.3.Defenisi Operasional
3.3.1.      Kedudukan auditor internal
Menurut Agoes Sukrisno (2004:243), kedudukan auditor internal dalam suatu struktur organisasi/perusahaan dibagi menjadi empat kelompok, yaitu:
a.       Bagian audit internal yang kedudukannya sejajar dengan bagian akuntansi keuangan, dan dibawahi oleh direktur keuangan perusahaan.
b.      Bagian audit internal yang kedudukannya sebagai staff dari   direktur utama perusahaan.
c.       Bagian audit internal yang kedudukannya sebagai staff dari      dewan komisaris.
d.      Bagian audit internal yang dipimpin langsung oleh seorang        kepala unit audit internal atau disebut juga audit director.
3.3.2.      Fungsi auditor internal
Audit internal berfungsi sebagai sarana bagi pihak manajemen untuk melakukan penilaian terhadap keefektifan dan kefisiensian            suatu pelaksanaan struktur pengendalian intern yang dijalankan         oleh perusahaan, lalu memberikan hasil yang berupa saran atau rekomendasi dan pemberian nilai tambah kepada manajemen yang kemudian akan dijadikan sebagai landasan dalam proses pengambilan keputusan.

3.4.Skala Pengukuran Variabel
Dalam penelitian ini, kinerja internal auditor diukur dengan membandingkan item-item yang disajikan dalam laporan audit internal yang dihasilkan oleh rumah sakit dengan item-item yang lainnya yang   juga disajikan dalam laporan audit internal dan mengidentifikasi           informasi apa saja yang disajikan dari item-item yang diperbandingkan tersebut.
3.5.Jenis Data
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang berupa data kualitatif, yaitu data yang berupa informasi bukan dalam bentuk angka tetapi dalam bentuk lisan dan tertulis dan data primer yang berupa memberikan kuesioner (pertanyaan) kepada karyawan rumah sakit. Data kualitatif ini berupa profil atau gambaran umum Rumah Sakit Sari Mutiara Medan.
3.6.Metode Pengumpulan Data
Dalam penelitian ini, metode pengumpulan data yang dipergunakan oleh penulis adalah sebagai berikut:
a.       Melakukan studi dokumentasi yaitu melakukan pengumpulan         data dan informasi yang diperlukan berbagai teori dan konsep          yang berhubungan pada buku-buku, makalah dan jurnal untuk memperoleh landasan teoritis yang memadai.
b.      Mengakses Web dan situs-situs yang menyediakan data yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti oleh penulis.
c.       Memberikan pertanyaan (kuesioner) kepada karyawan rumah sakit yang berhubungan dengan kedudukan dan fungsi internal auditor pada rumah sakit sari mutiara.
3.7.Teknik Analisis Data
Pada penelitian ini, diperlukan teknis analisis data yang digunakan untuk mempermudah penulis dalam mengolah data-data yang diperoleh menjadi informasi yang lebih sederhana sehingga dapat lebih dimengerti.
Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif. Analisis deskriptif merupakan suatu teknik analisis    data dimana metode yang diperoleh dibuat sedemikian rupa sehingga     dapat menggambarkan atau menjelaskan berbagai karakteristik data yang diperoleh.
BAB IV
HASIL PENELITIAN

4.1.  Profil Perusahaan
4.1.1.      Sejarah Singkat Perusahaan
Rumah Sakit Umum Sari Mutiara yang beralamat di Jl. Kapten Muslim No. 79 Medan merupakan salah unit pelayanan kesehatan kelas madya plus yang berstatus swasta milik yayasan Sitanggang Purba dalam usaha pelayanan kesehatan yang mencakup: pemeliharaan, penyembuhan, dan pemulihan kesehatan.
RSU Mutiara pada mulanya berasak dari praktek bidan berijazah yang berdiri mulai tanggal 23 September 1963, dan kemudian pada tanggal 11 Januari 1969 berubah menjadi klinik bersalin Sitanggang. Selanjutnya pada tanggal 23 Februari 1974 menjadi Rumah Sakit Bersalin Sitanggang dan baru pada tanggal 31 Maret 1978 statusnya berubah menjadi Rumah Sakit Umum Sitanggang.
Sejak tahun 1985 sampai sekarang Rumah Sakit Umum Sitanggang (sekarang bernama Rumah Sakit Umum Sari Mutiara ) telah mendapat kepercayaan dari Pemerintah Departemen Kesehatan Republik Indonesia dalam hal ini Perum Husada Bhakti menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi pegawai negeri sipil beserta keluarganya (PHB) di Propinsi Sumatera Utara. Dengan pengaturan Rayonisasi pasien-pasien peserta Perum Husada Bhakti yang berasal dari kodya Medan, Kabupaten Deli Serdang dan kodya Binjai ditunjuk menjadi Rayon Rumah Sakit Umum Sari Mutiara selama kurang lebih 8 (delapan) tahun. RSU Sari Mutiara Medan telah menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada peserta Perum Husada (PHB) yang ternyata penyelenggaraannya telah berjalan dengan baik.
Rumah Sakit Umum Sari Mutiara Medan selain berfungsi sebagai pemelihara, penyembuhan dan pemulihan kesehatan juga berfungsi menjadi tempat praktek bagi siswa-siswa para medis kesehatan, tidak hanya berasal dari Akper atau Akbid Sari Mutiara tetapi juga berasal dari akper/Akbid lain yang ada di Propinsi Sumatera Utara.
Sehubungan dengan Surat Pengumuman di Jen Yan.Kes. Depkes RI tanggal 5 Februari 1987 No. 098/Yan.Med/SK/87, Rumah Sakit Umum Sitanggang berganti nama menjadi Rumah Sakit Umum Sari Mutiara Medan dan Sekolah Perawat Kesehatan Sari Mutiara, yang diresmikan oleh Kakanwil tepatnya tanggal 8 Januari 1988.
Sejak tahun 1987 sampai sekarang lebih dari 20 tahun RSU Sari Mutiara telah mencapai banyak kemajuan yang cukup berarti dalam berbagai bidan kesehatan. Semua itu dapat dicapai berkat bantuan, pengarahan, dan bimbingan pemerintah Dinas Kesehatan Dat II Kodya Medan, Dinas Kesehatan Dat I Propinsi Sumatera Utara dan Kanwil Depkes RI Propinsi Sumatera Utara.
Demikianlah Sejarah Singkat Rumah Sakit Umum Sari Mutiara Medan dari sejak berdirinya sampai sekarang.
Falsafah, Visi, Misi, Tujuan, Motto
Falsafah  :  Asah, Asih, dan Asuh
Visi          : Mencapai pelayanan yang berkualitas
Misi          : Memberikan pelayanan yang bermutu, nyaman dan terjangkau masyarakat.
Tujuan      : Meningkatkan derajat kesehatan bagi masyarakat
Motto       : Kenyamanan/Kepuasan anda adalah profesionalisme pelayanan kami

4.2.       Struktur Organisasi Perusahaan
Organisasi merupakan suatu alat untuk mencapai tujuan, semakin majunya peradaban manusia maka tujuan organisasi semakin kompleks sesuai kebutuhan manusia di zaman moden ini. Didalam hal ini harus ada kerja sama yang baik dan terorganisir antara kelompok dengan kelompok. Organisasi dapat didefenisikan sebagai struktur dari hubungan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.            Sesuai dengan pengertian tersebut maka tujuan utama dari organisasi adalah           untuk mempermudah pelaksanaan tugas atau pencapaian tujuan di samping menghasilkan spesialisasi dari setiap tugas atau pekerjaan.
Dengan adanya hubungan kerja sama yang baik antara atasan dan bawahan, antara sesama pekerja maka terbentuklah suatu mata rantai tugas dan kerja yang harmonis mulai dari top manager, middle manager, sampai dengan lower manager. Keadaan ini sering disebut dengan hubungan secara vertikal, sedangkan hubungan antara bagian-bagian departemen di dalam perusahaan yang sejajar disebut dengan hubungan horizontal.
Pembentukan suatu organisasi yang sukses sebaliknya berpedoman pada prinsip-prinsip yaitu :
1.      Perumusan tujuan organisasi harus jelas
Perumusan setiap tugas atau tindakan haruslah diketahui dengan jelas maksud dan tujuannya. Hasil pelaksanaan dari semua organisasi haruslah diarahkan untuk mencapai tujuan.Tujuan merupakan pedoman dalam mengorganisasikan dan pencapaian sasaran dari seluruh kegiatan.
2.      Adanya garis wewenang dan tanggung jawab yang jelas
Dalam struktur organisasi yang baik harus jelas pendelegasian wewenang mulai dari tingkat eksekutif yang paling tinggi sampai pada tingkat yang paling rendah, serta tanggung jawab yang menyertai pendelegasian wewenang tersebut.
3.      Banyaknya tingkat wewenang yang harus dipecah
Bila terlalu banyak tingkat maka semakin banyak wewenang dipecah. Dengan demikian susah untuk menyatakan wewenang apabila organisasi tersebut dihadapkan tanpa menyatukan wewenang lebih dahulu.
4.      Tingkat Pengawasan
Dalam prinsip ini terdapat suatu ketentuan bahwa untuk memperjelas hubungan wewenang dan tanggung jawab harus ada kesatuan komando.Kedua hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan serta mempermudah pengawasan.
5.      Struktur Organisasi harus flesibel
Hal ini untuk mengantisipasi peerubahan yang layak, sebab perubahan dalam suatu organisasi tidak dapat dihindarkan.Maka struktur organisasi yang memungkinkan adanya perubahan tidak mengganggu kelangsungan hidup perusahaan tersebut.
Struktur organisasi dapat dikatakan sebagai kerangka antar hubungan satuan-satuan organisasi yang didalamnya terdapat pejabat, tugas dan wewenang yang masing-masing mempunyai peranan tertentu dalam kesatuan yang utuh.
Organisasi di Indonesia tumbuh cepat dengan berbagai bentuk manifestasi, oleh karena itu setiap pemimpin perusahaan dituntut untuk dapat mengelola organisasi dengan baik karena perkembangan zaman yang begitu cepat, pemikiran tentang kegiatan manusia yang semakin berkembang dan meningkatkan persaingan yang semakin tajam.Dalam keadaan seperti ini suatu organisasi memerlukan pimpinan yang berkualitas.
Pada umumnya Struktur Organisasi dapat dibedakan menjadi 4 (empat) jenis, yaitu :
1.      Struktur Organisasi Garis (Line Organization)
Pada struktur ini, garis kekuasaan dan tanggung jawab bercabang pada setiap tingkat mulai dari tingkat yang paling tinggi sampai tingkat yang paling rendah.
2.      Struktur Organisasi Fungsional (Fungsional Organization)
Pada struktur ini telah terdapat spesialisasi (pembagian kerja) yang merupakan keistimewaan dibandingkan struktur garis.
3.      Strutur Organisasi Garis dan Staff (Line and Staff Organization)
Struktur organisasi ini menghilangkan kelemahan-kelemahan dari struktur garis dan struktur fungsional, serta mempertahankan kebaikan dari struktur organisasi garis yaitu adanya unity of command dan mempertahankan kebaikan struktur organisasi fungsional yaitu adanya spesialisasi.
4.      Struktur Organisasi Matriks (Matriks Organization)
Dalam suatu organisasi matriks, para pegawai pada hakekatnya memiliki dua orang atasan artinya mereka dibawah dualisme wewenang yaitu garis komando pertama yang divisional atau fungsional, yang kedua secara horizontal yaitu menggambarkan tim proyek yang dipimpin oleh seorang manager kelompok atau proyek ahli dalam bidang spesialisasi yang ditugaskan dalam tim itu struktur organisasi martriks sering disebut sebagai “sistem komando jamak”.
            RUMAH SAKIT SARI MUTIARA MEDAN dalam melaksanakan aktivitasnya menggunakan struktur organisasi garis dan staff (Line and Staff Organization) didalam hal ini perintah dan tanggung jawab mengalir dari atas kebawah serta adanya spesialisasi.
            Berikut dilampirkan bagan struktur organisasi Rumah Sakit Sari Mutiara Medan, gambar serta uraian tugas dan wewenang dari masing-masing bagan sebagai berikut :



Direktur
            Direktur Rumah Sakit Sari Mutiara Medan yang selanjutnya disebut penanggung jawab pengelola RSU Sari Mutiara Medan didalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab langsung kepada ketua Yayasan Sari Mutiara Medan melalui Manager Yayasan Sari Mutiara Medan.
            Direktur dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh :
a.       Wakil Direktur RSU Sari Mutiara Medan
b.      Komite Medis atau satuan Medis Fungsional
c.       Kepala Seksi Pelayanan RSU Sari Mutiara Medan
d.      Kepala Seksi Keperawatan RSU Sari Mutiara Medan
e.       Kepala Subbag Sekretariatan RSU Sari Mutiara Medan
f.       Kepala Subbag Keuangan RSU Sari Mutiara Medan
Adapun tugas Direktur adalah sebagai berikut :
1.      Memberikan sran kepada Ketua Yayasan Sari Mutiara Medan baik diminta maupun tidak diminta yang berhubungan dengan RSU Sari Mutiara Medan.
2.      Menyusun rencana program kerja RSU Sari Mutiara Medan
3.      Mengadakan koordinasi dengan pejabat lain baik di dalam maupun diluar lingkungan Yayasan Sari Mutiara Medan, dalam rangka pelaksanaan tugas dan pengembangan Rumah Sakit.
4.      Mengajukan rencana anggaran Rumah Sakit kepada Ketua Yayasan             Sari Mutiara Medan
5.      Membuat laporan kegiatan setiap tahun sebagai pertanggungjawaban direktur kepada Ketua Yayasan Sari Mutiara Medan.
1.      Wakil Direktur
Wakil Direktur adalah seorang staff didalam  organisasi RSU Sari Mutiara Medan, yang bertugas membantu Direktur untuk mengkoordinasikan dan melaksanakan pengawasan serta bertanggungjawab atas kelancaran fungsi pelayanan RSU Sari Mutiara Medan. Didalam melaksanakan tugasnya Wakil Direktur bertanggungjawan langsung kepada Direktur Rumah Sakit.
Adapun tugas Wakil Direktur adalah sebagai berikut :
1.      Menyelenggarakan kegiatan dalam rangka memperlancar tugas-tugas   Direktur Rumah Sakit
2.      Mewakili Direktur dalam menangani tugas-tugas dari Direktur bila tidak berada di rumah sakit
3.      Merencanakan kebutuhan dan penyediaan kebutuhan fasilitas pelayanan            di rumah sakit

2.      Satuan Meis Fungsional
Satuan Medis Fungsional (SMF) adalah kelompok Dokter yang terdiri dari: Dokter Umum, Dokter Spesialisasi, Dokter Gigi, dll yang bekerja di rumah sakit.
Adapun tugas Satuan Medis Fungsional adalah sebagai berikut :
1.      Menyelenggarakan pelayanan medis umum, spesialis dan gigi dengan mutu yang tinggi, tertib dan berdisiplin di semua instalasi pelayanan medis di RSU Sari Mutiara Medan.
2.      Menyiapkan data yang berhubungan dengan tugas pokoknya, untuk disampaikan kepada Direktur Rumah Sakit serta disajikan kepada kepala-kepala instalasi masing-masing yang terkait.
3.      Bertanggungjawab langsung secara profesional kedokteran terhadap disiplin, tata tertib, kualitas teknik  medis serta terhadap kelancaran pelayanan medis     di instalasi masing-masing yang terkait.

Seksi Pelayanan
            Seksi pelayanan adalah salah satu unit kerja yang merupakan unsur staf pimpinan RSU Sari Mutiara Medan, berperan membantu Direktur dalam memperlancar kegiatan Medis, penunjang medis dan non medis serta pelayanan rujukan RSU Sari Mutiara Medan meliputi seluruh instalasi. Seksi pelayanan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Pelayan.

3.      Kepala Seksi Pelayanan
Kepala Seksi Pelayanan adalah seorang staff didalam organisasi RSU Sari Mutiara Medan, merupakan pembantu Direktur/Wakil Direktur dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pengawasan serta bertanggung jawab terhadap kelancaran jalannya fungsi pelayanan rujukan di RSU Sari Mutiara Medan. Didalam melaksanakan tugasnya Kepala Seksi Pelayanan bertanggung jawab kepada Direktur Kepala Seksi Pelayanan didalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh tiga orang kepala sub seksi pelayanan, yaitu :
1.      Kepala Sub Seksi Pelayanan I
2.      Kepala Sub Seksi Pelayanan II
3.      Kepala Sub Seksi Pelayanan III
Adapun tugas Kepala Seksi Pelayanan adalah sebagai berikut :
1.      Menyiapkan dan memberikan data serta informasi Direktur mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan pelayanan medis, penunjang medis dan non medis serta rujukan pasien pada semua instalasi.
2.      Mengadakan kordinasi dengan unit kerja untuk membuat uraian tugas semua pegawai yang berada dalam tanggung jawabnya sesuai bidang tugasnya.
3.      Menyimpan dan meneliti surat serta dokumen lainnya yang berhubungan dengan pelayanan medis dan instalasi sebelum disampaikan dan ditandatangani oleh Direktur.
4.      Menyusun dan melaporkan secara berkala tentang hal yang berhubungan dengan kegiatan pelayanan unit kerja sub seksi pelayanan.

4.      Kepala Sub Seksi Pelayanan I
Kepala Sub Seksi Pelayanan I adalah salah satu seorang staff didalam organisasi, seksi pelayanan yang merupakan pembantu kepala seksi pelayanan.    Di dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh staff pelaksana unit kerja sub seksi pelayanan I.
Adapun tugas kepala sub seksi pelayanan I adalah sebagai berikut :
1.      Menyiapkan dan memberikan data serta informasi pelayanan tentang semua tugas yang berhubungan dengan pelayanan medis.
2.      Menyusun program kerja dilingkungan kerjanya.
3.      Mengajukan kebutuhan pegawai dan anggaran biaya untuk menunjang kegiatan dan pelaksanaan tugas.
4.      Membuat laporan berkala dan laporan tahunan tentang tugas dan kewajiban sub seksi pelayanan I.

5.      Kepala Sub Seksi Pelayanan II
Kepala Sub Seksi Pelayanan II adalah salah seorang staff di dalam organisasi seksi pelayanan yang merupakan pembantu kepala seksi pelayanan.          Di dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sub Seksi Pelayanan II bertanggung jawab langsung kepada Direktur dan dibantu oleh staf pelaksanaan unit kerja yang bersangkutan.
1.      Menyiapkan dan memberikan semua data dan informasi kepada kepala seksi pelayanan tentang semua kegiatan yang berhubungan dengan instalasi tersebut.
2.      Menyusun program kerja di lingkungan kerja yang bersangkutan sebagai bahan program kerja seksi pelayanan.
3.      Melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan dan pemeliharaan fasilitas pelayanan di instalasi.
4.      Mengajukan fasilitas anggaran biaya untuk menunjang kegiatan serta pengembangan di sub seksi pelayanan II.
5.      Membuat Laporan berkala dan tahunan tentang tugas dan kewajiban           masing-masing.
6.      Kepala Sub Seksi Pelayanan III
Kepala Sub Seksi Pelayanan III adalah staff di dalam organisasi seksi pelayanan yang merupakan pembantu kepala seksi pelayanan, bertugas membantu pengawasan dan penerimaan, pemulangan serta rujukan pasien diinstalasi.            Untuk kelancaran tugasnya kepala sub seksi pelayanan dibantu oleh staff pelaksana.
Adapun tugas Kepala Sub Seksi Pelayanan III adalah sebagai berikut :
1.      Menyiapkan dan memberikan semua data dan informasi kepada kepala seksi pelayanan tentang semua kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan           di instalasi.
2.      Menyusun program kerja di lingkungan unit kerja sub seksi pelayanan III.
3.      Membuat laporan berkala dan laporan tahunan tentang tugas dan kewajiban kepala sub seksi pelayanan III.

7.      Kepala Seksi Keperawatan
Kepala Seksi Keperawatan adalah seorang staff didalam organisasi RSU Sari Mutiara Medan, yang merupakan Pembantu Direktur dan melaksanakan pembinaan dan bimbingan pelayanan dan asuhan keperawatn. Seksi Keperawatan terbagi atas :
1.      Kepala Sub Seksi Keperawatan I
2.      Kepala Sub Seksi Keperawatan II
3.      Kepala Sub Seksi Keperawatan III
Adapun tugas dari Kepala Seksi Keperawatan adalah sebagai berikut :
1.      Merencanakan, menyusun dan menetapkan tata pelayanan dan asuhan keperawatan sesuai dengan kebijakan Direktur.
2.      Merencanakan pembinaan dan bimbingan kepada siswa dan mahasiswa pendidikan kesehatan yang menjalankan praktek keperawatan di RSU            Sari Mutiara Medan.
3.      Merencanakan jumlah dan kategori tenaga kerja keperawatan sesuai dengan kebutuhan untuk diusulkan ke Direktur.

8.      Kepala Sub Seksi Keperawatan I
Merupakan staff pembantu kepala seksi keperawatan yang bertugas menyelenggarakan pembinaan dan bimbingan pelaksanaan pelayanan asuhan keperawatan serta logistik keperawatan.Dalam kelancaran tugasnya dibantu oleh staff di unit kerja sub seksi keperawatan I.
Adapun tugas Kepala Sub Seksi Keperawatan I adalah sebagai berikut :
1.      Merencanakan dan menyusun standar pelayanan dan asuhan keperawatan             di RSU Sari Mutiara Medan.
2.      Menyampaikan dan menjelaskan kebijakan kepala seksi keperawatan kepada staff pelaksana keperawatan.
3.      Menyusun dan mangujakan kebutuhan pegawai, logistik keperawatan dan anggaran biaya untuk menunjang kegiatan dan pelaksanaan tugas sub seksi keperawatan I.
9.      Kepala Sub Seksi Keperawatan II
Kepala sub seksi keperawatan II adalah seorang staff didalam organisasi seksi keperawatan, merupakan pembantu kepala seksi keperawatan yang bertugas menyelenggarakan pembinaan mutu dan etika keperawatan serta administrasi keperawatan. Didalam melaksanakan tugasnya kepala  sub seksi ini bertanggung jawab langsung kepada seksi keperawatan, dan selalu bertindak atas nama kepala seksi keperawatan. Untuk kelancaran tugasnya kepala sub seksi keperawatan II dibantu oleh staff pelaksana di unit sub seksi keperawatan II.
Adapun tugas kepala sub seksi keperawatan II adalah sebagai berikut :
1.      Menyiapkan dan memberikan data dan informasi kepada keperawatan tentang hal-hal yang berhubungan dengan tugas sesuai kebutuhan.
2.      Menyusun program kerja sub seksi keperawatan II sebagai bahan penyusunan program kerja seksi keperawatan.
3.      Merencanakan dan mengusulkan kebutuhan dan prasarana sub seksi keperawatan II sesuai dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku.
4.      Merencanakan, menyusun dan mengajukan acuan pembinaan pendidikan, pelatihan, dan pengembangan kepala seksi keperawatan.

10.  Kepala Sub Seksi Keperawatan III
Kepala sub seksi keperawatan III adalah seorang staff didalam organisasi seksi keperawatan, merupakan pembantu kepala seksi keperawatan yang bertugas menyelenggarakan pembinaan dan membimbing pendidikan, pelatihan, dan pengembangan. Didalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada seksi keperawatan, dan selalu bertindak atas nama kepala seksi keperawatan.
Adapun tugas kepala sub seksi keperawatan III adalah sebagai berikut :
1.      Menyiapkan dan memberikan data informasi tentang hal-hal yang berhubungan dengan tugas sesuai kebutuhan.
2.      Menyusun program kerja sub seksi keperawatan III sebagai bahan penyusunan program kerja seksi keperawatan.
3.      Merencanakan dan mengusulkan kebutuhan dan prasarana sub seksi keperawatan III sesuai dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku.
4.      Merencanakan, mengusulkan dan mengajukan acuan pembinaan mutu dan etika keperawatan serta administrasi keperawatan kepada kepala seksi keperawatan.

11.  Kepala Sub Seksi Bagian Kesekretariatan dan Rekam Medik
Kepala Sub Seksi Kesekretariatan dan rekam medik adalah seorang pelaksana didalam organisasi RSU Sari Mutiara Medan, dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Kepala sub seksi bagian kesekretariatan dan rekam medik didalam melaksanakan tugasnya bertindak atas nama Direktur dan dibantu oleh Kepala urusan tata usaha, kepala urusan kepegawaian, urusan diklat dilua keperawatan, kepala urusan rumah tangga, perlengkapan, kebersihan dan keamanan, kepala urusan rekam medik dan laporan.
Adapun tugas kepala sub seksi bagian Kesekretariatan dan rekam medik adalah sebagai berikut :
1.      Menyiapkan dan memberikan data kepala bagian sekretariat tentang kegiatan ketatausahaan, ekspedisi, protokol, pengadaan arsip, penerimaan, pendistribusian, dan pengiriman surat.
2.      Menyusun program kerja di lingkungan urusan tata usaha, sebagai bahan penyusunan program kerja kepala bagian kesekretariatan.
3.      Mengajukan kebutuhan pegawai, alat tulis kantor, dan pelaksanaan tugas serta pengembangan unit kerja kepala urusan tata usaha, peralatan kerja, anggaran biaya untuk pelaksanaan pengembangan di sub bagian kesekretariatan dan rekam medik RSU Sari Mutiara Medan.
4.      Menyiapkan, meneliti surat-surat serta dokumen yang berhubungan dengan urusan tata usaha sebelum disampaikan kepada kepala bagian kesekretariatan.

12.  Kepala Urusan Kepegawaian.
Kepala Urusan Kepegawaian adalah staff pembantu sub bagian sekretariat. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala urusan kepegawaian bertanggung jawab kepada kepala bagian kesekretariatan.
Adapun tugas Kepala Urusan Kepegawaian adalah sebagai berikut :
1.      Merencanakan, menganalisis, formasi, dilingkungan RSU Sari Mutiara Medan.
2.      Mengumpulkan, mengelola dan menyusun data kepegawaian, serta kearsipan seluruh pegawai di lingkungan RSU Sari Mutiara Medan.
3.      Merencanakan pengembangan pegawai termasuk pembinaan, pelatihan dan pendidikan di luar keperawatan.
4.      Mengerjakan dan menyiapkan berita acara serah terima dan pelantikan pegawai RSU Sari Mutiara Medan.
5.      Mengawasi absensi pegawai di lingkungan RSU Sari Mutiara Medan.
4.1.2.      Fungsi Audit Internal
Audit internal berfungsi sebagai sarana bagi pihak manajemen untuk melakukan penilaian terhadap keefektifan dan kefisiensian suatu pelaksanaan struktur pengendalian intern yang dijalankan oleh perusahaan, lalu memberikan hasil yang berupa saran atau rekomendasi dan pemberian nilai tambah kepada manajemen yang kemudian akan dijadikan sebagai landasan dalam proses pengambilan keputusan.
4.1.3.      Kedudukan Audit Internal
Pada Rumah Sakit Sari Mutiara Medan, Internal Auditor tergabung dalam suatu divisi disebut dengan Divisi Satuan Pengawasan Internal (SPI), terdiri dari anggota-anggota internal auditor dan dipimpin oleh seorang yang disebut Ketua SPI. Ketua SPI diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris (Yayasan Sari Mutiara) yang harus dilaporkan kepada Bapepam dan LK (Badan Pengawas Pembangunan dan Lembaga Keuangan). Divisi SPI tidak terlibat sama sekali dalam kegiatan operasional perusahaan. Auditor yang duduk dalam divisi SPI bertanggung jawab secara langsung kepada Ketua SPI dan Ketua SPI secara struktural bertanggung jawab kepada Direktur Utama dan secara administratif bertanggungjawab kepada Dewan Komisaris.Secara structural divisi ini berada dibawah Direktur Utama yang berarti dalam menjalankan fungsinya divisi tersebut bertanggung jawab kepada Direktur Utama perusahaan.Dalam melaksanakan pekerjaannya divisi ini bekerjasama dengan Komite Audit dan Kantor Akuntan Publik.
4.2.  Analisis Hasil Penelitian
4.2.1.      Gambaran Umum
a.      Gender
Berdasarkan gender, jumlahresponden didominasi Wanita.     Hal ini dapat dipahami karena pegawai wanita di rumah sakit lebih banyak daripada laki-laki.
b.      Pendidikan
Responden yang paling banyak mengambil sikap tentang internal auditternyata lulusan S1 dan paling sedikit
adalah lulusan S2.
c.       Frekuensi

Statistics


Gender
Pendidikan
N
Valid
50
50
Missing
0
0

Frequency Table

Gender


Frequency
Percent
Valid Percent
Cumulative Percent
Valid
pria
17
34,0
34,0
34,0
wanita
33
66,0
66,0
100,0
Total
50
100,0
100,0


Pendidikan


Frequency
Percent
Valid Percent
Cumulative Percent
Valid
D3
14
28,0
28,0
28,0
S1
34
68,0
68,0
96,0
S2
2
4,0
4,0
100,0
Total
50
100,0
100,0

Dari table di atas ditunjukkan bahwa dari 50 orang responden yang ada 34% terdiri atas pria dan 66% atas wanita. Berdasarkan tingkat pendidikan yang ada 28% merupakan lulusan D3, 68% lulusan S1, dan 4% lulusan S2.

4.2.2.      Kedudukan Internal  Audit

Tabel Kedudukan Internal Audit

Indikator
Pertanyaan
“Ya”
“Tidak"
Presentase Jawaban “Ya”
Independensi
150
140
10
93%
Kompetensi
200
183
17
91%
Program
150
127
23
85%
Pelaksanaan
200
190
10
95%
Laporan
300
268
32
89%
Tindak Lanjut
100
89
11
89%

Dari tabel diatas, dapat diketahui hasil perhitungan delapan indikator dari variabel Fungsi dan Kedudukan Internal Audit, dalam internal audit, independensi yang memadai sangat dibutuhkan sehingga pelaksanaan audit dapat ditindak lanjuti dengan baik dan mendukung kewajaran informasi, evaluasi yang dilakukan secara menyeluruh oleh internal auditor menunjukkan kompetensi auditor itu sendiri sehingga pelaksanaan kebijakan perusahaan dapat mengacu pada tujuan organisasi.
Sedangkan dalam variabel ini, terdapat kelemahan yang memang tidak berpengaruh banyak, akan tetapi kompetensi internal auditor akan dipertanyakan apabila dalam pelaksanaan audit, program audit yang dibuat belum atau rata-rata tidak mendapat persetujuan dari manajer yang diaudit,berdasar pada pertanyaan ‘apakah program audit yang dibuat mendapat persetujuan dari manajer yang bersangkutan’ dan dari 50 responden untuk indikator program audit, pertanyaan tersebut merupakan yang paling lemah yaitu 15% menjawab ‘tidak’. Artinya 7 responden menyatakan bahwa program audit yang dibuat tidak mendapat persetujuan dari manajer yang bersangkutan.Sedangkan untuk Laporan Hasil Audit, dari 6 pertanyaan untuk indicator tersebut yang jadi permasalahan adalah pertanyaan ‘apakah penyajian laporan hasil audit internal selalu tepat waktu’.Dari 50 responden, 11% meyatakan ‘tidak’ artinya 5 responden mengeluhkan penyajian laporan hasil audit yang tidak tepat waktu.

Presentase Kedudukan Internal Auditor :

Sesuai dengan perhitungan di atas, dari data yang diperoleh untuk variabel kedudukan menunjukkan angka 89,9%, artinya dilihat dari kedudukannya sudah sangat memadai dalam pelaksanaan audit di Rumah Sakit Sari Mutiara Medan.Mengingat Internal Audit Rumah Sakit Sari Mutiara merupakan aparatur pengawas intern yang langsung bertanggung jawab kepada Direktur Utama sehingga berhak untuk melakukan pengujian dan pemeriksaan yang menyangkut dengan pemeriksaan akuntansi dan keuangan serta pemeriksaan operasional yang apabila dalam pemeriksaan dan penilaian tersebut ditemukan penyimpangan dan kelemahan baik dalam sistem maupun pelaksanaanya, maka internal auditor akan memberikan rekomendasi atau saran perbaikan kepada Direktur Utama untuk dipertimbangkan dan pengambilan keputusan atas kelemahan tersebut. Hal tersebut diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 pasal 46 dan Nomor 21 Tahun 1984 pasal 37 yang menyebutkan bahwa internal auditor bertugas membantu Direktur Utama dalam mengadakan penilaian atas sistem pengendalianpengelolaan dan pelaksanaannya pada badan yang bersangkutan serta memberikan saran-saran perbaikan pada Direktur Utama.Namun demikian ada beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti rendahnya persentase indikator program audit sebesar 85% dan laporan audit 89%, persentase ini tidak rendah secara signifikan tetapi jika kita melihat tabel indikator variabel Kedudukan Internal Audit, indikator-indikator inilah yang merupakan kelemahan dari kedudukan itu sendiri. Apabila perusahaan ingin menilai internal audit dilihat dari kedudukannya, haruslah memberikan prioritas kepada program audit dan laporan audit sehingga Kedudukan Internal Audit menjadi satu bagian yang utuh dalam pelaksanaan pengawasan internal yang memadai.
4.2.3.      Fungsi Internal Auditor
Tabel Fungsi Internal Audit

Indikator
Pertanyaan
“Ya”
“Tidak"
Presentase Jawaban “Ya”
Lingkungan
300
250
50
83%
Aktivitas
300
200
100
67%
Penetapan Risiko
150
133
17
89%
Informasi & Komunikasi
150
119
31
79%
Monitoring
50
33
17
66%
Keandalan
200
178
22
89%
Efektivitas & Efisiensi
200
167
33
83%
Kepatuhan
150
129
21
86%

Table diatas merupakan indikator fungsi internal audit dari keseluruhan indicator efektivitas & efisiensi adalah yang paling lemah yaitu 83% artinya untuk yayasan yang memiliki aktivitas yang besar sepertiRumah Sakit Sari Mutiara hal tersebut pasti mempengaruhi kebijakan manajemen dalam control terhadap risiko, setiap entitas menghadapi berbagai risiko baik dari luar maupun dari dalam yang harus ditentukan.

Presentase Fungsi Internal Auditor :

Hasil perhitungan tabel dan presentase diatas menunjukkan bahwa auditor internal telah berfungsi dengan cukup baik pada rumah sakit sari mutiara medan.Tetapi, ada salah satu indicator yaitu efektivitas & efisiensi sebesar 83% yang menjadi kelemahan dalam indicator fungsi internal Audit. Efektivitas dan efisiensi yang rendah dapat menyebabkan fungsi internal audit berjalan kurang baik. Efektivitas dan efisiensi fungsi internal audit akan mempengaruhi kinerja internal audit. Maka dari itu, kelemahan ini harus segera dapat diperbaiki.


BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

5.1.  Kesimpulan
Dari data hasil analisis yang diperoleh di Bab IV maka dapat disimpulkan bahwa :
1.      Berdasarkan analisis kualitatif disimpulkan bahwa sebagian besar responden peneliti terdiri atas 34% pria dan 66% wanita yang memiliki jenjang pendidikan D3 sekitar 28%, S1 sekitar 68%, dan S2 sekitar 4%.
2.      Kedudukan Divisi Internal Audit dalam melakukan pengawasan dan penilaian atas sistem pengendalian internal yang dijalankan perusahaan sudah independen, karena secara organisasikedudukan internal audit langsung bertanggung jawab kepada Direktur Utama. Hal tersebut memungkinkan Divisi Internal Audit dapat menjalankantugas dan tanggung jawabnya secara maksimal, karena memiliki kedudukan yang independen terhadap unit kerja atau kegiatan yang menjadi objek auditnya. Selain itu, hasil presentasi kedudukan internal auditor sebesar 89,9% menunjukkan bahwa kedudukan internal auditor di Rumah Sakit Sari Mutiara memang sudah mantap dan independen.
3.      Fungsi Divisi Internal Audit dalam melakukan pengawasan dan penilaian atas sistem pengendalian internal yang dijalankan perusahaan sudah sangat memadai. Hal ini dapat ditunjukkan melalui hasil presentase sebesar 80,6 % yang menunjukkan bahwa fungsi internal auditor telah melakukan tugasnya dengan baik dan sebagaimana mestinya.

5.2. Saran
Setelah melakukan penelitian terhadap Rumah Sakit Sari Mutiara Medan, maka untuk peningkatan kerja internal auditor, penulis akan memberika saran sebagai berikut :
1.      Kedudukan Internal Audit tetap dipertahankan sebagai staf Direktur Utama. Hal ini dimaksudkan agar terjamin independensi dan lebih banyak kontribusi yang diberikan kepada perusahaan karena bagian ini dapat memeriksa semua kegiatan dalam perusahaan.
2.      Piha audit internal (SPI) wajib memberikan pengertian kepada semua unit kerja dalam perusahaan bahwa Fungsi Internal Audit ditujukan bukan untuk mencari kesalahan melainkan membantu pimpinan dalam memberikan informasi terkini yang berkaitan dengan masalah-masalah yang dihadapi perusahaan dan dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan serta mengawasi Sistem Pengendalian Internal dapat berjalan dengan sangat baik. Selain itu Internal Audit dapat juga dijadikan sebagai tempat dimana bagian lain dalamperusahaan meminta saran yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Hal ini diperlukan agar iklim kerja dapat terjaga dengan baik dan harmonis.
3.      Internal Auditor harus lebih cepat tanggap dan meningkatkan antisipasinya dalam menghadapi masalah-msalah yang terjadi di unit kerja yang ada di perusahaan agar temuan dan rekomendasi audit tidak terlambat dan bermanfaat bagi pihak manajemen.
4.      Komentar-komentar yang diberikan Internal Auditor hendaknya disampaikan dengan bahasa yang halus dan sopan sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dengan anggota unit yang lain.
5.      Peningkatan kualitas Karyawan Internal Auditor hendaknya dilakukan agar terciptanya staf internal audit yang dapat diandalkan.
DAFTAR PUSTAKA
Agoes Soekrisno, 2004. AUDITING (Pemeriksaan Akuntan), Jilid 2, Edisi 3, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta

Mulyadi, 2002. Auditing Buku 1, Edisi 6, Salemba Empat, Jakarta

Tugiman, Hiro,2006. Standar Profesional Audit Internal, Penerbit Kanisius,
Jakarta

Sawyer, Lawrence, 2005. Audit Internal Sawyer, Edisi 5, Terjemahan Desi Ardhani,
Salemba Empat, Jakarta

Tampubolon, Robert, 2005. Risk and System-Based Internal Auditing, Cetakan 1, PT.Elex Media Komputindo, Jakarta.
Boyton, William C, 2003. Modern Auditing, Jilid II, Edisi 7, Penerjemah Paul A.
Rajoe, Gina Gania, Ichsan Setiyo Budi, Erlangga, Jakarta.
Guy, Dan M, 2002. Auditing, Jilid II, Edisi 5, Penerjemah Sugiyarto, Erlangga,
Jakarta

Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara, 2004. Buku
Petunjuk Teknis Penulisan Proposal Penelitian dan Penulisan Skripsi
Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi USU, Medan.















PERNYATAAN

            Dengan ini, saya menyatakan bahwa skripsi yang berjudul : “Kedudukan dan Fungsi Internal Auditor pada Rumah Sakit Sari Mutiara Medan ” adalah benar hasil karya sendiri dan judul dimaksud belum pernah dimuat, dipublikasikan, atau diteliti oleh mahasiswa lain dalam konteks penulisan skripsi Program S-1 Reguler Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara.

            Semua sumber data dan informasi yang diperoleh, telah dinyatakan dengan jelas dan benar apa adanya. Apabila dikemudian hari pernyataan ini tidak benar, saya bersedia menerima sanksi yang ditetapkan oleh Universitas Sumatera 



KATA PENGANTAR
            Pujian kepada Tuhan sehingga penulisan skripsi yang berjudul : “ Kedudukan dan Fungsi Internal Auditor pada Rumah Sakit Sari Mutiara Medan ”, dapat diselesaikan. Skripsi ini disusun dengan tujuan untuk memenuhi salah satu syarat guna memperoleh gelar Sarjana Ekonomi.

            Skripsi ini dapat diselesaikan atas dukungan dan bantuan dari banyak pihak. Oleh karena itu, penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada:
1.      Drs. Jhon Tafbu Ritonga, M.Ec selaku Dekan Fakultas Ekonomi Universitas
Sumatera Utara
2.      Dr. Syafruddin Ginting S., S.E., M.A.F.I.S., Ak.selaku Ketua Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara.
2.
3.      Dra. Naleni Indra, MM, Ak selaku Dosen Pembimbing.
4.      Drs. Zainal A.Tarigan, Ak selaku Dosen Pembaca.
5.      Kedua Orang Tua Saya yaitu (ALM) Albert Sitorus, SKp,Mkes, dan Lisken Siagian SPd
6.      Teman-teman saya selama di perkuliahan yang banyak membantu saya
7.      Seluruh jajajaran staf Rumah Sakit Sari Mutiara yang telah membantu saya

      Penulis menyadari ada banyak kekurangan dalam penyusunan skripsi ini
diakibatkan oleh keterbatasan pemikiran dan kesempatan yang dimiliki, namun demikian hal ini akan Penulis jadikan sebagai dasar langkah dan pengalaman sehingga menjadi lebih baik di masa mendatang dalam penyusunan berbagai karya ilmiah atau karya tulis.





 Terima kasih.























ABSTRAK
            Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang peranan internal auditor sesuai kedudukan dan fungsinya dalam upaya tercapainya tujuan perusahaan serta
mengetahui apakah fungsi internal auditor sudah dilaksanakan sebagaimana
mestinya.

            Penelitian ini menggunakan metode deskriptif. Jenis data yang digunakan
adalah data kualitatif yang terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah  kuesioner, dokumentasi,
dan kepustakaan.
            Hasil penelitian yang dapat disimpulkan menunjukkan bahwa kedudukan internal auditor sudah independen dan fungsinya sudah berjalan dengan baik dan sebagaimana mestinya. Dalam struktur organisasi, kedudukan unit internal auditor berada di bawah Direktur Utama sebagai staf yang bertanggung jawab langsung sehingga satu visi dan misi dalam upaya mencapai tujuan perusahaan. Internal auditor memiliki divisi tersendiri yang menggambarkan independensinya dalam melaksanakan fungsi secara objektif sebagaimana mestinya.
Kata kunci: Internal Auditor, Fungsi dan Kedudukan Internal Auditor.




















ABSTRACT

            This research has aims to gain an overview of the role of internal auditors in accordance position and function in an effort to achieve the company's goals and determine whether the function has been implemented as the internal auditor should do.

            This research used a descriptive method. Types of data used is qualitative data consisting of primary data and secondary data. technique data collection used were questionnaires, documentation, and literature.

            The results of the rearch indicate that it can be concluded that the position of internal auditor had been running independently and function well and as it should be. In the organizational structure, the position of the unit's internal auditor is under Director of the staff responsible directly to the vision and mission in order to achieve the company's goals. Internal auditors have a separate division that describes its independence in carrying out an objective function properly.

Key words: The Internal Auditor, Internal Auditor Occupation and Function.









No comments:

Post a Comment