ARTIKEL NASIONALISME
Disusun
Oleh:
NAMA : FAISAL EFENDI
NIM : 100705001
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan
kehadirat ALLAH SWT, berkat rahmat dan karunia-Nya, penulis dapat menyelesaikan
karya tulis ini yang berjudul “Nasionalisme Di Indonesia”. Berbagai sumber
telah penulis ambil sebagai bahan dalam pembuatan karya ilmiah ini.
Penulis berharap karya tulis ini
dapat bermanfaat bagi kita semua. Dan penulis juga menyadari bahwa dalam karya
tulis ini masih banyak kekurangannya.
Untuk itu penulis sangat
mengharapkan kritik dan saran yang dapat membangun demi kemajuan dimasa yang
akan datang.
Hormat
Saya
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Berbagai masalah yang dihadapi oleh
Bangsa Indonesia mulai dari masalah kemiskinan, pengangguran, terorisme dan
lain sebagainya. Menimbulkan suatu ataupun banyak permasalahan. Salah satunya
adalah rendahnya rasa Nasionalisme Bangsa Indonesia. Memang itu tidak bisa
dipungkiri, karena masyarakat lebih memilih untuk kelangsungan hidupnya dari
pada memikirkan hal-hal seperti itu yang dianggapnya tidak penting. Padahal
rasa nasionalisme itu sangat penting sekali bagi bangsa Indonesia untuk bisa
menjadi bangsa yang maju, bangsa yang modern , bangsa yang aman dan damai, adil
dan sejahtera.
Itu berbanding terbalik dengan
situasi yang terjadi pada sejarah bangsa Indonesia di masa penjajahan Belanda.
Bangsa Indonesia mencapai puncak kejayaan rasa nasionalime pada masa tersebut.
Dimana pejuang-pejuang terdahulu kita bersatu dari sabang sampai merauke untuk
membebaskan diri dari tirani. Yang mana itu bisa terwujud jika adanya rasa
nasionalisme yang tinggi di masyarakat Indonesia. Dan telah terbukti kita bisa
memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia dengan semangat juang yang
tinggi. Tapi bagaiman dengan saat ini? Hal tersebut pun berpengaruh pada
ketahanan nasional bangsa ini. Dapat kita lihat aksi bom-bom di Negara
Indonesia ini seakan menjawab bahwa rendah sekali rasa nasionalisme kita hingga
kita bisa-bisanya merusak bangsa dan Negara kita sendiri.
1.2. Rumusan Masalah
Keterkaitan mengenai tinggi ataupun
rendahnya rasa Nasionalisme memang berkaitan erat dengan banyak faktor. Faktor
tersebut bisa dikarenakan kita telah dibodohi selama 32 tahun yang membuat rasa
nasionalisme kita menjadi luntur. Tapi ada juga faktor yang berasal dari kita
sendiri misalnya tingkat kemiskinan dan pengangguran, orang miskin pastinya
tidak memikirkan hal-hal yang seperti itu namun meraka lebih sering memikirkan
bagaimana mereka dapat makan esok hari padahal seperti yang tertera dalam UUD
1945 Pasal 27 Ayat 3 yang berbunyi :
Pasal 27 ayat 3
“Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”
Ayat tersebut menjelaskan bahwa kita
wajib melakukan upaya pembelaan Negara yang tentunya harus dengan rasa
nasionalisme yang timbul dari diri kita sendiri. Yang jadi pertanyaan masih
adakah Rasa Nasionalisme Masyarakat Indonesia dalam diri mereka?
1.3. Maksud dan Tujuan
Tujuan dari penulisan karya ilmiah
mengenai “Rendahnya Rasa Nasionalisme Bangsa Indonesia” adalah yang pertama
untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah yaitu Pendidikan Pancasila. Selain
hal itu, topik ini sangat menarik untuk diperbincangkan. Karena Rasa
Nasionalisme itu bisa tumbuh subur jika faktor-faktor penunjang lainnya pun
bagus atau tercapai. Karena Rasa Nasionalisme sangat berkaitan erat dengan
tinggkat kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
BAB II
NASIONALISME
2.1. Pengertian Nasionalisme
Menurut Ernest Renan:
Nasionalisme adalah kehendak untuk bersatu dan bernegara.
Menurut Otto Bauar:
Nasionalisme adalah suatu persatuan perangai atau karakter yang timbul karena
perasaan senasib.
Menurut Hans Kohn,
Nasionalisme secara fundamental timbul dari adanya National Counciousness.
Dengan perkataan lain nasionalisme adalah bentuk dari kesadaran nasional
berbangsa dan bernegara sendiri. Dan kesadaran nasional inilah yang membentuk
nation dalam arti politik, yaitu negara nasional.
Menurut L. Stoddard: Nasionalisme
adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sebagian terbesar individu di mana
mereka menyatakan rasa kebangsaan sebagai perasaan memiliki secara bersama di
dalam suatu bangsa.
Menurut Dr. Hertz dalam
bukunya yang berjudul Nationality in History and Politics mengemukakan empat
unsur nasionalisme, yaitu:
- Hasrat untuk mencapai kesatuan.
- Hasrat untuk mencapai
kemerdekaan.
- Hasrat untuk mencapai keaslian.
- Hasrat untuk mencapai
kehormatan bangsa.
Sedangkan menurut Louis Sneyder.
Nasionalisme adalah hasil dari perpaduan faktor-faktor politik, ekonomi,
sosial, dan intelektual.
Nasionalisme timbul dari diri kita
sendiri, rasa itu timbul jika kita meraskan hal yang sama dengan orang lain
ataupun masyarakat yang lainnya. Jadi nasionalisme berbanding lurus dengan
persamaan anatara individu yang satu dengan individu yang lainnya.
2.2 Karakteristik Nasionalisme
Karakteristik Nasionalisme yang
melambangkan kekuatan suatu negara dan aspirasi yang berkelanjutan, kemakmuran,
pemeliharaan rasa hormat dan penghargaan untuk hukum.
Nasionalisme tidak berdasarkan pada
beberapa bentuk atau komposisi pada pemerintahan tetapi seluruh badan negara,
hal ini lebih ditekankan pada berbagi cerita oleh rakyat atau hal yang lazim,
kebudayaan atau lokasi geografi tetapi rakyat berkumpul bersama dibawah suatu
gelar rakyat dengan konstitusi yang sama.
- Membanggakan
pribadi bangsa dan sejarah kepahlawanan pada suatu Negara.
- Pembelaan
dari kaum patriot dalam melawan pihak asing.
- Kebangkitan
pada tradisi masa lalu sebagai bagian mengagungkan tradisi lama karena
nasionalisme memiliki hubungan kepercayaan dengan kebiasaan kuno. Seperti
nasionalisme orang mesir bahwa kaum patriot harus memiliki pengetahuan
tentang kebudayaan mesir yang tua dan hebat untuk menjaga kelangsungan
dari sejarah.
- Suatu
negara cenderung mengubah fakta sejarah untuk kemuliaan dan kehebatan
negaranya.
- Ada
spesial lambang nasionalisme yang diberikan untuk sebuah kesucian.
Bendera, lambang nasionalisme dan lagu nasionalisme merupakan hal yang
suci untuk semua umat manusia sebagai kewajiban untuk pengorbanan pribadi.
2.3. Jenis-jenis Nasionalisme
Snyder membedakan empat jenis
nasionalisme, yaitu:
- Nasionalisme
revolusioner, (terjadi di Perancis pada akhir abad ke18).
Untuk negeri yang dikatakan memiliki nasionalisme revolusioner, ketika elite politik sangat berkeinginan untuk melakukan demokratisasi, tapi lembaga perwakilan yang ada jauh dari memadai untuk mengimbanginya. - Nasionalisme
kontrarevolusioner, (terjadi di Jerman sebelum Perang Dunia I). Negeri
yang bernasionalisme kontrarevolusioner, para elite politiknya menganggap
diri selalu benar dan untuk itu lewat lembaga perwakilan yang ada, mereka
menyerang pihak yang mereka anggap sebagai musuh atau melawan kepentingan
mereka.
- Nasionalisme
sipil, (merujuk pada perkembangan di wilayah Britania dan Amerika hingga
sekarang). Suatu negeri dikatakan memiliki nasionalisme sipil ketika ia
memiliki lembaga perwakilan yang kuat, dan juga para elite politiknya
memiliki kelenturan dalam berdemokrasi.
- Nasionalisme
SARA (diterjemahkan dari kata ethnic nationalism) (terjadi di Yugoslavia
atau Rwanda).
SARA di sini merujuk pada akronim
zaman Orde Baru, yakni suku, agama, ras, dan antar golongan, yang sering kali
justru ditabukan untuk dibicarakan dalam negeri yang sangat plural ini. Dapat
dikatakan nasionalisme SARA jika para elite politik negara tersebut tidak
menganut paham demokrasi, dan mengekspresikan kepentingannya hanya untuk
membela satu kelompok tertentu lewat lembaga-lembaga perwakilan yang ada.
Snyder memilah empat jenis nasionalisme tersebut dan Ia membedakannya dari
interseksi kuat atau lemahnya lembaga perwakilan politik, dan lentur atau tidak
lenturnya kepentingan elite politik terhadap demokrasi.
2.4. Makna Nasionalisme
Makna Nasionalisme secara politis
merupakan kesadaran nasional yang mengandung cita-cita dan pendorong bagi suatu
bangsa, baik untuk merebut kemerdekaan atau menghilangkan penjajahan maupun
sebagai pendorong untuk membangun dirinya maupun lingkungan masyarakat, bangsa
dan negaranya.
Kita sebagai warga negara Indonesia,
sudah tentu merasa bangga dan mencintai bangsa dan negara Indonesia. Kebanggaan
dan kecintaan kita terhadap bangsa dan negara tidak berarti kita merasa lebih
hebat dan lebih unggul daripada bangsa dan negara lain. Kita tidak boleh
memiliki semangat nasionalisme yang berlebihan (chauvinisme) tetapi kita harus
mengembangkan sikap saling menghormati, menghargai dan bekerja sama dengan
bangsa-bangsa lain.
Jadi Nasionalisme dapat juga
diartikan:
- Nasionalisme
dalam arti sempit adalah suatu sikap yang meninggikan bangsanya sendiri,
sekaligus tidak menghargai bangsa lain sebagaimana mestinya. Sikap seperti
ini jelas mencerai-beraikan bangsa yang satu dengan bangsa yang lain.
Keadaan seperti ini sering disebut chauvinisme.
- Sedang
dalam arti luas, nasionalisme merupakan pandangan tentang rasa cinta yang
wajar terhadap bangsa dan negara, dan sekaligus menghormati bangsa lain.
2.5. Nasionalisme Pancasila
Pada prinsipnya nasionalisme
Pancasila adalah pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap
bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
Prinsip nasionalisme bangsa
Indonesia dilandasi nilai-nilai Pancasila yang diarahkan agar bangsa Indonesia
senantiasa:
- Menempatkan
persatuan – kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di
atas kepentingan pribadi atau kepentingan golongan
- Menunjukkan
sikap rela berkorban demi kepentingan Bangsa dan Negara
- Bangga
sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia tidak rendah diri
- Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia dan
sesama bangsa
- Menumbuhkan
sikap saling mencintai sesama manusia
- Mengembangkan
sikap tenggang rasa
- Tidak
semena-mena terhadap orang lain
- Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan
- Senantiasa
menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
- Berani
membela kebenaran dan keadilan
- Merasa
bahwa bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia.
- Menganggap
pentingnya sikap saling menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
2.6. Beberapa Bentuk Dari
Nasionalisme
Nasionalisme dapat menonjolkan
dirinya sebagai sebagian paham negara atau gerakan (bukan negara) yang populer
berdasarkan pendapat warganegara, etnis, budaya, keagamaan dan ideologi. Kategori tersebut lazimnya berkaitan
dan kebanyakan teori nasionalisme mencampuradukkan sebahagian atau semua elemen
tersebut.
2.6.1. Nasionalisme Kewarganegaraan (atau nasionalisme sipil)
adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari
penyertaan aktif rakyatnya, "kehendak rakyat", "perwakilan
politik".
2.6.2. Nasionalisme Etnis adalah sejenis nasionalisme di mana
negara memperoleh kebenaran politik dari budaya asal atau etnis sebuah
masyarakat.
2.6.3. Nasionalisme Romantik (juga disebut nasionalisme
organik, nasionalisme identitas) adalah lanjutan dari nasionalisme
etnis dimana negara memperoleh kebenaran politik syang menjadi
("organik") hasil dari bangsa atau ras, menurut semangat romantisme. Nasionalisme romantik adalah bergantung kepada perwujudan
budaya etnis yang menepati idealisme romantic, kisah tradisi yang telah direka
untuk konsep nasionalisme romantik.
2.6.4. Nasionalisme Budaya adalah sejenis nasionalisme dimana
negara memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama dan bukannya
"sifat keturunan" seperti warna kulit, ras dan sebagainya. Contoh yang terbaik
ialah rakyat Tionghoa yang menganggap negara adalah
berdasarkan kepada budaya. Unsur ras telah dibelakangkan di mana golongan Manchu serta ras-ras minoritas lain masih dianggap sebagai rakyat
negara Tiongkok. Kesediaan dinasti Qing untuk menggunakan adat istiadat Tionghoa membuktikan keutuhan budaya Tionghoa. Malah banyak rakyat Taiwan menganggap diri mereka nasionalis Tiongkok sebab persamaan
budaya mereka tetapi menolak RRC
karena pemerintahan RRT berpaham komunisme.
2.6.5. Nasionalisme Kenegaraan ialah variasi nasionalisme kewarganegaraan, selalu digabungkan dengan
nasionalisme etnis. Perasaan nasionalistik adalah kuat sehingga diberi lebih
keutamaan mengatasi hak universal dan kebebasan
2.6.6. Nasionalisme Agama ialah sejenis nasionalisme dimana
negara memperoleh legitimasi politik dari persamaan agama. Walaupun begitu,
lazimnya nasionalisme etnis adalah dicampuradukkan dengan nasionalisme
keagamaan
BAB III
NASIONALISME DI INDONESIA
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang
kaya akan budaya, suku, ras dan agama. Hal tersebut sangat berkaitan dengan
jiwa nasionalisme bangsa Indonesia, tinggi ataupun rendahnya rasa nasionalisme
Indonesia ditimbulkan banyak faktor yang mempengaruhi. Faktor yang berpengaruh
terhadap tinggi atau rendahnya rasa nasionalisme tersebut antara lain pengaruh
budaya-budaya barat yang dengan sangat mudahnya masuk dan mempengaruhi budaya
Indonesia yang jati dirinya adalah budaya timur. Adapula faktor ekonomi yang
mempengaruhi rasa nasionalisme bangsa Indonesai. Terlepas dari faktor-faktor
tersebut sebenarnya dalam sejarah bangsa menyebutkan bahwa rasa nasionalisme
pada jaman penjajahan lebih tinggi dari pada saat ini, memang tidak bisa
dipungkiri hal tersebut membuat bangsa Indonesia dapat terlepas dari penjajahn
Belanda yang tentu saja dulu bisa dibilang dipelopori oleh Bung Karno.
Nasionalisme sendiri banyak
jenisnya. Di Indonesia sendiri saat ini lebih mengarah pada jenis nasionalisme
kontrarevolusioner yang transparan dapat dilihat oleh kaum awam, karena elite
politik kita selalu saja merasa dirinya benar dan apabila melihat sesuatu tidak
sesuai dengan kepentingannya mereka tidak akan sungkan untuk melawan musuhnya.
Selama ini nasionalisme yang digunakan oleh penguasa adalah jenis nasionalisme
artikuaris, yaitu nasionalisme yang selalu mengkaitkan dengan sejarah kejayaan
masa lalu tanpa melihat keterkaitan dengan masa sekarang terlebih masa depan.
Nasionalisme yang selalu
mengagung-agungkan sejarah dan kebudayaan bangsa, namun pelaksanaanya pada
keadaan aktual justru nol atau sebaliknya, menginjak-injak budaya dan sejarah
bangsa serta memanfaatkannya untuk kepentingan kekuasaan. Maka, jual beli
ideologi dan penghianatan atas kepercayaan rakyat tidak terhindarkan. Hubungan
antara nilai-nilai antik yang dimuliakan itu dan tingkah laku sosial-politik
kian serba tidak jelas, seringkali sambil membanggakan kebudayaan bangsa,
dengan mudahnya mencabut nyawa orang. Atau sambil menyerukan toleransi, tanpa
malu-malu menculik orang-orang yang berbeda pendapat. Dan sambil berkotbah
mengenai tepo sliro, tapi mencuri uang milik rakyat, merampas tanah penduduk.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK
INDONESIA
TAHUN 1945
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas
dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan
peri-keadilan.
Dan perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia, dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat,
adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha
Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawatan/Perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dalam penjelasan UUD 1945 dinyatakan
bahwa pembukaan UUD mengandung empat pokok pikiran, yakni : pokok pikiran persatuan
yang merupakan dasar Negara, pokok pikiran keadilan sosial yang merupakan
tujuan Negara, pokok pikiran kedaulatan rakyat yang merupakan system Negara,
dan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang merupakan
fundamen moral Negara.
Pokok pikiran tentang dasar Negara,
tujuan Negara, dan system Negara yang ketiga-tiganya menjadi satu kesatuan
sebagai fundamen politik Negara, dijiwai oleh fundamen moral Negara, yang
artinya politik Negara Indonesia tidak boleh bertentangan dengan hokum Tuhan,
hokum kodrat dan hukumetik, sebagai perwujudan dari fundamen moral Negara,
sebagaimana dibicarakan dalam kajian Pancasila sebagai Yuridis kenegaraan.
Dalam pokok pikiran persatuan
sebagai inti dasar Negara yang sekaligus merupakan dasar yang utama ialah untuk
mewujudkan nasionalisme Indonesia atau disebut juga dengan nasionalisme
Pancasila. Sebagai pokok pikiran keadilan social sebagai tujuan Negara untuk
mewujudkan sosialisme Pancasila sebagai dasar ekonomi Pancasila.Dan antara
keduanya, dari dasar Negara untuk mewujudkan tujuan Negara, ada suatu system
tertentu yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan tersebut, yakni dengan
demokrasi Pancasila sebagai sistem Negara.
3.1. Sejarah Nasionalisme Bangsa
Indonesia
Nasionalisme merupakan suatu bentuk
ideologi, demikian pendapat James G. Kellas (1998: 4). Sebagai suatu ideologi,
nasionalisme membangun kesadaran rakyat sebagai suatu bangsa serta memberi
seperangkat sikap dan program tindakan. Tingkah laku seorang nasionalis
didasarkan pada perasaan menjadi bagian dari suatu komunitas bangsa.
Sedangkan nasionalisme Indonesia
adalah nasionalisme yang sejak awal anti kolonialisme dan anti imperialisme.
Pembentukan Indonesia sebagai nation selain faktor kesamaan geografis, bahasa,
kohesifitas ekonomi, dan yang paling pokok adalah make up psikologis sebagai
bangsa terjajah. Pengalaman penderitaan bersama sebagai kaum terjajah
melahirkan semangat solidaritas sebagai satu komunitas yang mesti bangkit dan
hidup menjadi bangsa merdeka. Semangat tersebut oleh para pejuang kemerdekaan
dihidupi tidak hanya dalam batas waktu tertentu, tetapi terus-menerus hingga
kini dan masa mendatang.
Substansi Nasionalisme Indonesia mempunyai dua unsur: Pertama, kesadaran mengenai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang terdiri atas banyak suku, etnik, dan agama. Kedua, kesadaran bersama bangsa Indonesia dalam menghapuskan segala bentuk penjajahan dan penindasan dari bumi Indonesia. Semangat dari dua substansi tersebutlah yang kemudian tercermin dalam Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam pembacaan teks Proklamasi Kemerdekaan dengan jelas dinyatakan “atas nama bangsa Indonesia”, sedang dalam Pembukaan UUD 1945 secara tegas dikatakan, "Segala bentuk penjajahan dan penindasan di dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
Berdirinya Republik Indonesia, telah memberi bukti bahwa nation Indonesia beserta kesadaran nasionalismenya tidak hanya eksis, tapi hidup-aktif dalam pengembangan dirinya dan dalam kehidupan masyarakat antar bangsa. Eksistensi nasion dan nasionalisme Indonesia adalah fakta obyektif yang tidak dapat dinegasikan oleh teori-teori atau analisis-analisis apapun. Analisis atau pandangan yang menyimpulkan bahwa “Indonesie bestaat niet” (Indonesia itu tidak ada) dengan alasan kata “Indonesia” berasal dari asing telah mengalami kegagalan, tidak laku dijajakan sebagai wacana untuk memanipulasi nasionalisme Indonesia dan untuk memecah belah bangsa serta integritas NKRI. Suka atau tidak suka, harus diakui keberadaan bangsa Indonesia dengan kesadaran nasionalismenya, dan keberadaan negara Indonesia dengan segala atributnya sebagai suatu fakta yang tidak dapat disangkal oleh siapapun.
Substansi Nasionalisme Indonesia mempunyai dua unsur: Pertama, kesadaran mengenai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang terdiri atas banyak suku, etnik, dan agama. Kedua, kesadaran bersama bangsa Indonesia dalam menghapuskan segala bentuk penjajahan dan penindasan dari bumi Indonesia. Semangat dari dua substansi tersebutlah yang kemudian tercermin dalam Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam pembacaan teks Proklamasi Kemerdekaan dengan jelas dinyatakan “atas nama bangsa Indonesia”, sedang dalam Pembukaan UUD 1945 secara tegas dikatakan, "Segala bentuk penjajahan dan penindasan di dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
Berdirinya Republik Indonesia, telah memberi bukti bahwa nation Indonesia beserta kesadaran nasionalismenya tidak hanya eksis, tapi hidup-aktif dalam pengembangan dirinya dan dalam kehidupan masyarakat antar bangsa. Eksistensi nasion dan nasionalisme Indonesia adalah fakta obyektif yang tidak dapat dinegasikan oleh teori-teori atau analisis-analisis apapun. Analisis atau pandangan yang menyimpulkan bahwa “Indonesie bestaat niet” (Indonesia itu tidak ada) dengan alasan kata “Indonesia” berasal dari asing telah mengalami kegagalan, tidak laku dijajakan sebagai wacana untuk memanipulasi nasionalisme Indonesia dan untuk memecah belah bangsa serta integritas NKRI. Suka atau tidak suka, harus diakui keberadaan bangsa Indonesia dengan kesadaran nasionalismenya, dan keberadaan negara Indonesia dengan segala atributnya sebagai suatu fakta yang tidak dapat disangkal oleh siapapun.
Proklamasi Kebangsaan Indonesia
tersebut dalam sejarah perkembangannya telah memberi makna yang sangat
signifikan bagi nation building dan pemantapan kesadaran nasionalisme
Indonesia. Proses pengembangan kesadaran nasionalisme Indonesia bisa dibilang
dipelopori oleh Bung Karno yaitu sejak masa mudanya, yang berkeyakinan bahwa
hanya dengan ide dan jiwa nasionalismelah sekat-sekat etnik, suku, agama,
budaya dan tanah kelahiran bisa ditembus untuk menggalang persatuan perjuangan
melawan kolonialisme. Dalam artikel-artikelnya, banyak pidato dan diskusinya
masalah nasionalisme dengan gencar diperjuangkan oleh Bung Karno. Bahkan
sekat-sekat ideologipun oleh Bung Karno ditebas tanpa ampun demi perjuangan
tersebut.
Berdirinya Republik Indonesia
tersebut telah memberi bukti bahwa nation Indonesia beserta kesadaran nasionalismenya
tidak hanya eksis, tapi hidup-aktif dalam pengembangan dirinya dan dalam
kehidupan masyarakat antar bangsa. Eksistensi nasionalisme Indonesia adalah
fakta yang tidak dapat ditilai dari teori-teori atau analisis-analisis apapun.
Analisis atau pandangan yang menyimpulkan bahwa “Indonesie bestaat niet”
(Indonesia itu tidak ada) dengan alasan kata “Indonesia” berasal dari
asing telah mengalami kegagalan, tidak laku dijajakan sebagai wacana untuk
memanipulasi nasionalisme Indonesia dan untuk memecah belah bangsa serta
integritas NKRI. Suka atau tidak suka, harus diakui keberadaan
bangsa Indonesia dengan kesadaran nasionalismenya, dan keberadaan negara
Indonesia dengan segala atributnya sebagai suatu fakta yang tidak dapat
disangkal oleh siapapun.
Bicara tentang nasionalisme
Indonesia, perlu dicatat bahwa kita tidak bisa menerapkan padanan dengan
nasionalisme Barat. Sebab nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang
berpondasi dari Pancasila. Artinya nasionalisme tersebut bersenyawa dengan keadilan
sosial, yang oleh Bung Karno disebut Socio-nasionalisme. Nasionalisme
yang demikian ini menghendaki penghargaan, penghormatan, toleransi kepada
bangsa atau suku bangsa lain. Maka nasionalisme Indonesia berbeda dengan
nasionalisme Barat yang bisa menjurus ke sovinisme (nasionalisme sempit)
yang membenci bangsa atau suku bangsa lain, menganggap bangsa atau sukubangsa
sendirilah yang paling bagus, paling unggul dll. sesuai dengan individualisme
Barat. Nasionalisme Indonesia sampai tahun 1965 sudah mantap bersemayam di dada
bangsa Indonesia. Tahap nation building telah tercapai dan bersiap-siaga untuk
menuju ke tahap berikutnya yaitu state building, yang terhambat dan rusak berat
dalam perjuangan untuk nation building, perjuangan melawan pemberontakan-pemberontakan
dan sisa-sisa kolonialisme. Tapi tahap perjuangan state building ini ternyata
terpangkas oleh timbulnya peristiwa G30S dan berdirinya kekuasaan rezim Orde
Baru atau Rezim Jendral Soeharto.
Sekarang ini harus diakui
bahwa kesadaran Nasionalisme sedang mempunyai banyak masalah berat, yang
memerlukan pembenahan secara serius dan diberbagai asfek. Kegagalan
pembenahannya akan mempunyai dampak terhadap persatuan bangsa dan kesatuan
negara Indonesia. Dengan melihat kembali ke sejarah lampau, kita melihat jelas
bahwa selama Indonesia dalam kekuasaan rezim Orde Baru berlaku tatanan
pemerintahan kediktatoran-militer yang anti demokrasi, anti national,
anti HAM, anti hukum dan keadilan, yang menumpas ideal nasionalisme Indonesia.
Kekuasaan demikian, yang berlangsung selama 32 tahun dan menggunakan pendekatan
kekerasan, telah mematikan inisiatif dan kreativitas rakyat, memperbodoh
rakyat. Di sisi lain tindakan rezim Orba tersebut menumbuhkan kebencian
rakyat mendasar, terutama rakyat luar Jawa yang merasakan kekayaan alamnya
dijarah dan kebudayaannya dieliminir. Maka tidaklah salah kalau dikatakan
terjadi penjajahan oleh rezim Orba atau rezim Soeharto. Kolonialisme Orba ini
meskipun hanya 32 tahun (suatu jangka waktu relatif pendek jika dibandingkan
dengan penjajahan kolonialisme Belanda) menjajah Indonesia tapi kerusakan yang
diakibatkannya telah menimbulkan krisis yang luar biasa, kemelaratan dan
kesengsaraan rakyat yang tak terhingga. Dari situasi yang demikian itu rakyat
daerah luar Jawa merasakan ketidak adilan yang sangat mendalam, yang
mengakibatkan tumbuhnya benih-benih gerakan disintegrasi dalam negara
Indonesia. Di samping itu konflik yang bernuansa SARA, misalnya antara suku
Dayak dengan suku Madura (di Kalimantan), antara ummat Kristen
dengan ummat Islam (di Maluku dan Sulawesi), penganiayaan fisik dan
pengrusakan harta benda etnik Tionghoa (di Jakarta) dll. Adalah contoh retaknya
bangunan nasionalisme Indonesia.
Maka dengan demikian menjadi jelas
bahwa sumber keretakan bangunan nasionalisme tersebut, adalah kekuasaan rezim
Orde Baru di bawah pimpinan jendral Soeharto. Tanpa mengetahui sumber
malapetaka tersebut kita tidak akan bisa dengan tepat memperbaiki atau
menyehatkan nasionalisme Indonesia yang sedang sakit tersebut.
Memang dengan melihat multi kultural
bangsa, kita tidak mudah untuk membangkitkan Negara ini dari keterpurukkan,
bahkan dengan mengganti NKRI ini menjadi Negara federal pun tidak dimungkinkan
meski secara teori dan secara komposisi masyarakat kita ini mengarah kepada
yang demikian
Serta alasan pembentukan negara
federal dalam kaitannya dengan masalah nasionalisme Indonesia tidak dapat
dibenarkan.
Di samping itu masih ada lagi
alasan-alasan yang tidak membenarkan solusi pembentukan negara federal di
Indonesia:
- Dalam
situasi kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang sangat rawan
dewasa ini (gagasan) pembentukan negara federal sama artinya mengobarkan
dan mempercepat proses disintegrasi. Sesungguhnya solusi pembentukaan
otonomi luas bagi daerah-daerah sudah tepat sekali, meskipun realisasinya
masih menghadapi kendala-kendala yang sangat serius.
- Dalam
membaca peta politik dewasa ini tampak bahwa kekuatan Orde Baru masih utuh
di mana-mana, bahkan konsolidasinya makin menguat. Kalau pada era
kejayaannya, semboyan “mempertahankan Negara Kesatuan (NKRI)”, semata-mata
sebagai taktik untuk mempermudah realisasi strategi kolonialisme terhadap
daerah-daerah. Maka dalam era reformasi dewasa ini gagasan pembentukan
Negara Federal akan merupakan kesempatan bagus bagi kekuatan Orde Baru
untuk mendirikan rezim-rezim Orba di daerah-daerah, sebab mereka
memiliki sumber dana dan sumber daya manusia sangat besar.
Dari persoalan-persoalan yang
terurai di atas, sampailah pada pertanyaan bagaimana tingkat atau kadar
nasionalisme Indonesia ini. Di kalangan masyarakat timbul pandangan yang
pesimistik. Tapi di samping itu terdapat pandangan optimistik yang cukup kuat
juga, nasionalisme Indonesia bisa “sehat”, sebab sebagian besar rakyat
Indonesia masih teguh jiwa patriotismenya, cinta bangsa dan tanah air
Indonesia. Tapi hal itu sulit akan terjadi apabila tidak didasari oleh
upaya-upaya serius oleh penyelenggara negara untuk:
- Pembangunan
ekonomi di semua daerah secara merata dan realisasi otonomi daerah secara
luas.
- Penegakan
demokrasi yang tidak anarki, supremasi hukum yang berkeadilan dan
demokrasi.
- Penggalakan
kehidupan bersuasana toleransi, aman-damai dan rukun dalam
masyarakat yang multi agama, suku, etnik dan budaya.
3.2. Nasionalisme dan Negara Bangsa
Hubungan negara dan warga negara
sangat kuat, tidak dapat dilepaskan dari paham nasionalisme. Kewarganegaraan
merupakan konsekuensi dari paham nasionalisme. Dengan terbentuknya negara
bangsa atau negara modern maka yang paling penting adalah siapa-siapa yang
menjadi warga negara dan negara bangsa tersebut. Nasionalisme memiliki banyak
arti, tergantung dari penekanan dan sudut pandang yang dipakai. Nasionalisme
dapat diartikan kesadaran diri suatu bangsa. Nasionalisme berkaitan dengan
gagasan dan sentimen tentang identitas nasional bersamaan dengan identitas
seperti okupari, agama, suku, kelas, gender dan lain-lain. Nasionalisme juga
merupakan gerakan untuk meraih dan memelihara otonomi kohesi dan individualitas
bagi suatu kelompok.
Nasionalisme terbagi menjadi 5 jenis
yaitu :
- Nasionalisme
humaniter
- Nasionalisme
yacobin
- Nasionalisme
tradisional
- Nasionalisme
liberal
- Nasionalisme
integral
Konsep nasionalisme dapat dikatakan
sebagai suatu konsep yang meletakkan kesetiaan tertinggi seseorang pada suatu
negara tertentu. Konsep nasionalisme berasal dari peradaban purba Yunani dan
Ibrani Purba. Yang kemudian diubah pandangannya oleh kaum kosmopolitan dengan
pendapat tidak ada bangsa yang ada warga dunia. Dengan munculnya Rennaissance
dan reformasi maka nasionalisme kemudian tumbuh dan berkembang dan akhirnya
lahirlah bangsa-bangsa modern.
Revolusi Prancis pada tahun 1789
mengakibatkan perombakan total pada berbagai bidang politik, negara memiliki
peranan yang sangat penting memahami pendidikan agar terbentuk generasi muda
nasionalis. Revolusi ini digerakkan oleh bangsawan nasionalis.
Indonesia dapat dicirikan sebagai
satu negara modern didasari dengan semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu
masyarakat untuk membangun masa depan bersama negara walaupun berbeda-beda
suku, agama, ras, etnik, budayadan golongan. Nasionalisme lahir pada abad 20
dengan adanya organisasi Boedi Oetomo yang menghasilkan ketetapan Sumpah Pemuda
pada tanggal 20 Oktober 1928. Tetapi pada saat itu belum dilandasi dengan
nasionalisme. Akar nasionalisme muncul setelah para pemuda belajar di Belanda
atau belajar dari pemerintah jajahanyang memunculkan nasionalisme modern karena
melampaui batas-batas etnis.
Untuk membentuk negara lebih sulit
daripada membentuk pemerintahan khususnya bangsa yang majemuk seperti
Indonesia. Agar terbentuk negara modern harus memiliki wawasan kenegaraan dan
dasar-dasar kultur Politik Nasional yang bersifat abstrak dan lembaga-lembaga
negara yang bersifat konkrit untuk mewujudkan kepentingan rakyat. Perlu adanya
integrasi nasional yang solid.
Dalam merancang lembaga-lembaga
negara Indonesia bersumber dari :
- Esensi
kultur politik tradisional yang dianut masyarakat Indonesia yang sifatnya
majemuk
- Faham
atau institusi kenegaraan modern yang dianut pemimpin pergerakan
kemerdekaan Indonesia.
Dari faham dan institusi kenegaraan
modern disepakati bahwa paham negara yang berdasarkan hukum, bentuk negara yang
republik, kedaulatan rakyat atau demokrasi, pemilihan umum, sistem pemerintahan
presidensiil, pengawasan oleh dewan perwakilan rakyat, otonomi daerahdan
jaminan hak warga negara dan penduduk. Dengan kesepakatan tersebut maka
terbentuklah negara Indonesia.
3.3. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi
Rasa Nasionalisme di Indonesia
Banyak faktor-faktor yang
mempengaruhi rasa nasionalisme di Indonesia, faktor-faktor ini sangat
berpengaruh kepada tingkat atau kadar ataupun seberapa tinggi rasa nasionalisme
yang tertanam di masyarakat Indonesia ini.
3.3.1. Faktor Ekonomi
Pada tahun 1997, dunia dilanda
krisis moneter yang menjalar dari mexico, terus ke Asia seperti Jepang, Korea,
Thailand, Malaysia dan Indonesia. Negara-negara di asia seperti Jepang, Korea,
Thailand, dan Malaysia cepat keluar dari krisis, karena Negara-negara itu kuat
dasar perekonomian dan mempunyai upaya yang kuat dan etos kerja yang tinggi
ingin cepat-cepat keluar dari krisis. Akan tetapi di Indonesia, krisis moneter
ini amat membuat Indonesai terpuruk. Kemiskinan, pengangguran, perekonomian
yang lemah, krisis politik, krisis kekuasaan, bahkan krisis kepercayaan dan
yang paling parah krisis nasionalisme. Tingkat kemiskinan yang tinggi dan
pengangguran yang dimana-mana membuat rasa akan bangga terhadap bangsa
Indonesia memudar. Rasa percaya pun ikut hilang, dan timbulnya berbagai macam
kecurigaan yang berlebihan ikut memperburuk dan memperumit masalah bangsa ini.
Keterkaitan rendahnya rasa nasionalisme dengan ekonomi adalah dimana kita dapat
melihat dan menyimpulkan bahwa seseorang yang miskin ataupun pengemis, pengamen
dan sejenisnya pastinya jauh dari pikiran apa yang bisa kita berikan pada
bangsa dan Negara ini. Mereka lebih mementingkan urusan perut mereka sendiri.
Karena memang itu seharusnya jika kitapun berada pada situasi yang sama.
Artinya memang rendahnya rasa nasionalisme sangat berkaitan erat dengan faktor
ekonomi. Bisa dikatakan jika dengan penghidupan yang layak seperti maka
kesadaran akan rasa nasionalime yang tumbuh dari diri kita sendiri akan sangat
subur.
3.3.2. Faktor Budaya
Budaya merupakan faktor utama yang
bisa dibilang menentukan rasa nasionalisme suatu bangsa. Dalam faktor ini budaya
negative baik dari budaya barat ataupun dari budaya internal masyarakat kita
berpengaruh terhadap tinggi atau rendahnya rasa nasionalisme. Apabila dilihat
lebih jauh budaya barat lebih kepada gaya hidup mereka seperti free sex, loyal,
dan serba bebas lainnya membuat rasa akan cinta tanah air khususnya Indonesia
semakin terkuras, sebagai contoh kita lebih banyak melihat masyarakat khususnya
para remaja yang lebih mengagung-agungkan tokoh-tokoh lain yang bisa dianggap
tidak sesuai dengan jati diri bangsa, dan membuat mereka lupa akan rasa yang
pernah kita miliki bersama disaat meraih kemerdekaan dari penjajah. Yaitu rasa
persatuan dan kesatuan, rasa nasionalisme yang tinggi dan rasa yang
menginginkan adanya perubahan.
Ditambah lagi dengan bermacam-macam
suku bangsa di Indonesia ini yang tentunya lebih banyka perbedaanya
dibandingkan dengan persamaan, yang tentu saja dapat menimbulkan
konflik-konflik internal bangsa, seperti kejadian di Madura dan Maluku serta
Jakarta beberapa decade silam lalu. Hal tersebut memang bias dibilang telah
menodai rasa Nasionalisme kita sebagai bangsa Indonesia. Dan bagaimana mungkin
kita akan dianggap sebagai bangsa yang menghargai sejarah dan Nasionalisme
tinggi jika dengan hal yang kecil pun kita mudah sekali dipecah belahkan. Oleh
sebab itu pastinya factor ini sangat berpengaruh terhadap rasa nasionalisme di
Indonesia.
3.4. Mengukur Tingkat Nasionalisme
Masyarakat Indonesia
Dalam hal ini memang susah untuk
mengukur tingkat Nasionalisme bangsa Indonesia secara matematis. Akan tetapi
dari berbagai faktor yang mempengaruhinya kita dapat juga mengira-ngira
bagaimana tingkat Nasionalisme yang dimiliki bangsa Indonesia saat ini.
Faktor ekonomi dan budaya yang telah
dibahas diatas memang sangat berperan dalam rasa Nasionalisme Bangsa Indonesai
karena bagaimana akan bisa membanggakan bangsa dan Negara ini jika kemiskinan
masih banyak, pengangguran masih numpuk, tingkat kriminalitas makin tinggi.
Orang pun akan memikirkan dua kali jika mugkin ditanyakan apakah anda cinta
dengan bangsa dan Negara ini?. Tapi tentunya pendapat orang berbeda tergantung
dari pemikiran mereka, akan tetapi sebagain masyarakat indonesiakan masih
berada di garis kemiskinan. Dengan kata lain pemikiran itu mungkin saja
bisa dibenarkan.
Contoh lainnya yang bisa dibilang
mengurangi dan mengotori rasa nasionalisme adalah dimana banyaknya kasus
korupsi bahkan kolusi dan nepotisme yang jelas sekali membuat Negara ini tetap
dalam keadaan terpuruk. Bagaimana mungkin orang yang benar mempunyai rasa
nasionalisme yang tinggi dapat menguras harta yang bukan haknya. Harta yang
seharusnya untuk kemakmuran masyarakat. Apalagi kasus-kasus yang menyangkut
para elit politik dan orang nomor sekian di Indonesia. Itu sudah menodai
nasionalisme.
Ditambah lagi perbedaan sedik saja
di negeri ini bisa jadi masalah besar. Contohnya dalam masalah supporter sepak
bola yang sering terjadi kerusuhan, pengrusakan dan tawuran antar supporter,
rasisnya para suporter. Kapan bangsa Indonesia ini akan dewasa dan memiliki
jiwa nasionalisme yang tinggi jika adanya perbedaan sedikit saja bisa jadi
masalah besar?
Kapan Indonesia akan seperti Negara
Jepang yang bisa dibilang jiwa patriotisme dan nasionalisme sangat tinggi
sekali. Jika kita Tanya saja pada masyarak mungkin saja masih banyak yang tidak
tahu Pancasila, padahal pancasila bisa dibilang wadah tempat menyatukan
berbagai penghalang yang menghantui bangsa Indonesia ini.
Tapi rasa optimis ini akan terus ada
karena dari gejala situasi saat ini. Sebagai contoh pengakuan budaya batik oleh
Negara tetangga menimbulkan rasa persatuan dan nasionalisme sebab kita pun
tidak mau budaya bangsa yang asli kita miliki menjadi hilang begitu saja
menjadi milik orang. Rasa tersebut timbul dari rasa senasib untuk memiliki
bangsa Indonesia ini. Akan tetapi jika rasa itu tidak di imbangi dengan rasa
penghormatan terhadap bangsa dan Negara lain maka akan menimbulkan sikap
cauvinisme.
Sikap yang mengagungkan bangsa dan
Negara sendiri tanpa menghormati bangsa dan Negara lainnya.
Rasa optimis itu tentu saja harus
diimbangi dengan pembenahan diberbagai aspek kehidupan seperti pembenahan
system perekonomian dan perpolotikan serta system hokum yang bagus. Karena
sekali lagi jika faktor yang mempengaruhinya kurang baik maka Indonesia akan
tetap tertinggal dan rasa nasionalisme itu mungkin saja akan menghilang dan
rasa percaya terhadap para pemimpin akan habis. Dan tentu mungkin apa yang kan
diprediksikan setelah itu adalah mungkin saja kita akan mengalami evolusi
seperti tahun 98? Tapi saya harapkan tidak demikian karena kita yakin masih
punya semangat untuk menjadi yang lebih baik lagi.
3.5. Menegakan Kembali Ideal
Nasionalisme Indonesia
Sumpah Pemuda pada 28 Oktober
1928 adalah Proklamasi Kebangsaan Indonesia yang merupakan ikrar tentang
eksistensi nasion dan nasionalisme Indonesia yang telah tumbuh
puluhan tahun dalam perjuangan melawan kolonialisme Belanda. Perjuangan bangsa
Indonesia tersebut pada tanggal 17 Agustus 1945 mencapai titik kulminasi dengan
dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Soekarno-Hatta. Hal itu
membuktikan bahwa nasionalisme Indonesia sudah merupakan faktor penentu
perkembangan sejarah Indonesia – sejarah berdirinya negara Republik Indonesia.
Substansi Nasionalisme Indonesia
mempunyai dua unsur: Pertama, kesadaran mengenai persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia yang terdiri atas banyak suku, etnik, dan agama. Kedua, kesadaran
bersama bangsa Indonesia dalam menghapuskan segala bentuk penjajahan dan
penindasan dari bumi Indonesia. Semangat dari dua substansi tersebutlah yang
kemudian tercermin dalam Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945
dan dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam pembacaan teks Proklamasi Kemerdekaan
dengan jelas dinyatakan “atas nama bangsa Indonesia”, sedang dalam
Pembukaan UUD 1945 secara tegas dikatakan, "Segala bentuk penjajahan dan
penindasan di dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan
dan perikeadilan."
Kegagalan atas upaya tersebut di
atas akan mempercepat berlanjutnya proses penipisian kesadaran nasionalisme
Indonesia, yang akan berakibat semaraknya gerakan disintegrasi bangsa dan
negara. Inilah tugas berat pemerintahan dewasa ini. Maka adalah tugas kita
semua untuk membantu pemerintahan dalam memperbaiki kerusakan-kerusakan negara
dewasa ini.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
- Kesimpulan
Rasa Nasionalisme di Indonesia telah
ada dari jaman perjuangan melawan para penjajah hanya tahun demi tahun
mengalami penipisan karena adanya banyak faktor yang mempengaruhinya.
Diantaranya faktor perekonomian yang mana menimbulkan banyak masalah
pengangguran, kemiskinan dan lain-lain. Rasa Nasionalisme itu harus kita pupuk
ulang agar tidak hilang ditelan masa. Negara Indonesia sendiri menganut
Nasionalisme Pancasila yang mana dalam Nasionalisme ini kita tidak hanya
mencintai Bangsa dan Negara Indonesia sendiri tapi juga menghormati Negara dan
bangsa lainnya.
- Saran
Untuk dapat memupuk kembali semangat
nasionalisme bangsa Indonesia, salah satunya bisa juga dengan lebih menekankan
pada pembenahan bidang perekonomian terlebih dahulu supaya tingkat kemiskinan
kita berkurang. Karena jika kita sudah menjadi bangsa yang Adil dan Sejahtera
Niscaya Rasa Nasionalisme kita pun akan tinggi dan Rakyat semakin bangga dengan
bangsa dan Negara Indonesia tercinta ini.
No comments:
Post a Comment